pemdaman listrik di Sangatta ternyata ada ulah maling kabel listrik PLN
tersangka J dan n saat diamankan di Polsek Sangatta
SANGATTA,(30/6)
Gangguan listrik di Sangatta yang
berakibat pedaman, trnysta tidak semua akibat kurangnya pasokan daya tetapi
ulah j dan N keduanya sama-sama berusia 25. Kedua pria ini, tergolong nekad
melakukan pencurian kabel listrik PLN.
Pengungkapan kasus pencurian
kabel listrik ini, dibongkar Satreskrim
Polres Kutim dan unit Reskrim Polsek Sangatta utara. Pencurian yang bernyali
besar ini terjadi Ahad (28/6) lalu. Kasat Reskrim Polres Kutim AKP Rangga
Asprilla Fauza mewakilia Kapolres Kutim AKBP Fauzan Arianto, menerangkan akibat
ulah J dan N warga di kawasan Kenyamukan mengalami pemadam listrik. Namun warga
masyarakat sempat gerak berik J dan N yang mencurigakan sehingga dilaporkan ke
Polisi. “ saat dilakukan penyelidikan, ditemukan J dan N sedang mengamankan
kabel listrik milik PLN yang berhasil mereka ambil terutama pada bagian
tembaga,” beber AKP Rangga.
Kedua tersangka diduga tidak hanya beraksi sekali, tetapi
telah berulang kali mencuri kabel tembaga dari gardu maupun jaringan listrik
PLN di sejumlah titik di Kutim. ‘’ bayangka saja pada daerah ramai saja mereka
bernai beraksi bagaimana daerah yanh jauh dari kemaraian orang,” beber AKP
Rangga seraya menyebutkan J dan N di
ciduk tak sampai 24 jam saat Polisi menerima pelaporan dari masyarakat.
Kapolres Kutai Timur AKBP Fauzan
Arianto melalui Kasat Reskrim AKP Rangga Asprilla Fauza menjelaskan,
pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait padamnya listrik di
Jalan Dermaga Kenyamukan pada Minggu (28/6/2026). Sejumlah warga juga mengaku
melihat aktivitas mencurigakan di sekitar gardu listrik sebelum aliran listrik
terputus.
Disebutkan, penangkapan J dan N
terjadi SENIN (29/6) PUKUL 01.10 Wita ketika tim patroli menemukan seorang pria
berada di atas tiang listrik PLN di kawasan Jalan Dermaga Kenyamukan. Saat akan
didekati untuk dimintai keterangan , pria tadi berusaha melarikan diri, namun berhasil
ditangkap. Kemudian dilakukan pengembangan akhirnya ditemukan pelaku kedua dan
saat dilakukan penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti diantaranya kabel
tembaga serta beberapa alat yang digunakan aksi pencurian ,” jelas AKP Rangga
termasuk satu unit mobil Daihatsu Sigra warna cokelat metalik yang digunakan
saat beraksi, kabel tembaga seberat 47 kilogram, sarung tangan karet, gergaji
besi, alat pemotong besi, tang buaya, pecahan pipa, serta pakaian yang
dikenakan pelaku ketika melakukan pencurian.
Kepada petugas J dan N mengaku
melakuksan pencurian karena faktor ekonomi, meski demikian keduanya dijerat
dengan sangkaa melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Karena kejahatan yang dilaskukaN
j dan N bukan hanya menimbulkan kerugian material bagi PLN, tetapi juga
berdampak langsung kepada masyarakat karena menyebabkan terganggunya pasokan
listrik. Kami mengimbau masyarakat agar segera melaporkan jika melihat
aktivitas mencurigakan di sekitar instalasi kelistrikan sehingga dapat segera
ditindaklanjuti,” bebernya dengan membahkan kedua tersangka kini diamankan di
Polsek Sangatta Utara.(sk03)
Berita Lainnya
Mengapa Harus Isran-Hadi? catatan rizal effendi
catatan Rizal Effendi mantan walikota balikpapan punya catatatan tersendiri trehadap pasangan Isran ....
Mempertimbangkan Kondisi Jalan dan Keselamatan Pengendara Lainnya, Bus Perusahaan Diijinkan
SANGATTA (26/7-2021)Menyesuaikan dengan kondisi jalan di Sangatta serta pertimbangan keselamatan pem ....
- editor@ivan
- 26 Jul 2021
- 1398
koboi ngamuk di crown samarinda
SAMARINDA (4/5)Aksi koboi tidak saja terjadi diJakarta, tapi subuh tadi terjai di Samarinda teapatny ....
- editor@ivan
- 04 Mei 2025
- 159
IRI Diajak Membangun Kaltim
SAMARINDA (10/4-2021)Gubernur Kaltimnbsp; Isran Noornbsp; diwakili Staf Ahli Bidang SDA, Perekonomia ....
- editor@ivan
- 10 Apr 2021
- 574
Sarnoto Tewas Tersengat Listrik
SANGATTA (5/12-2020)Bermaksud memperbaiki mesin pompa, Sarnoto (49) warga Desa Suka Rahmat Kecamatan ....
- editor@ivan
- 05 Des 2020
- 725


