Hukum dan Kriminal

pemdaman listrik di Sangatta ternyata ada ulah maling kabel listrik PLN

pemdaman listrik di Sangatta ternyata ada ulah maling kabel listrik PLN tersangka J dan n saat diamankan di Polsek Sangatta

SANGATTA,(30/6)

Gangguan listrik di Sangatta yang berakibat pedaman, trnysta tidak semua akibat kurangnya pasokan daya tetapi ulah j dan N keduanya sama-sama berusia 25. Kedua pria ini, tergolong nekad melakukan pencurian kabel listrik PLN.

Pengungkapan kasus pencurian kabel listrik ini,  dibongkar Satreskrim Polres Kutim dan unit Reskrim Polsek Sangatta utara. Pencurian yang bernyali besar ini terjadi Ahad (28/6) lalu. Kasat Reskrim Polres Kutim AKP Rangga Asprilla Fauza mewakilia Kapolres Kutim AKBP Fauzan Arianto, menerangkan akibat ulah J dan N warga di kawasan Kenyamukan mengalami pemadam listrik. Namun warga masyarakat sempat gerak berik J dan N yang mencurigakan sehingga dilaporkan ke Polisi. “ saat dilakukan penyelidikan, ditemukan J dan N sedang mengamankan kabel listrik milik PLN yang berhasil mereka ambil terutama pada bagian tembaga,” beber AKP Rangga.

Kedua tersangka  diduga tidak hanya beraksi sekali, tetapi telah berulang kali mencuri kabel tembaga dari gardu maupun jaringan listrik PLN di sejumlah titik di Kutim. ‘’ bayangka saja pada daerah ramai saja mereka bernai beraksi bagaimana daerah yanh jauh dari kemaraian orang,” beber AKP Rangga seraya menyebutkan J dan  N di ciduk tak sampai 24 jam saat Polisi menerima pelaporan dari masyarakat.

 

Kapolres Kutai Timur AKBP Fauzan Arianto melalui Kasat Reskrim AKP Rangga Asprilla Fauza menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait padamnya listrik di Jalan Dermaga Kenyamukan pada Minggu (28/6/2026). Sejumlah warga juga mengaku melihat aktivitas mencurigakan di sekitar gardu listrik sebelum aliran listrik terputus.

Disebutkan, penangkapan J dan N terjadi SENIN (29/6) PUKUL 01.10 Wita ketika tim patroli menemukan seorang pria berada di atas tiang listrik PLN di kawasan Jalan Dermaga Kenyamukan. Saat akan didekati untuk dimintai keterangan , pria tadi  berusaha melarikan diri, namun berhasil ditangkap. Kemudian dilakukan pengembangan akhirnya ditemukan pelaku kedua dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti diantaranya kabel tembaga serta beberapa alat yang digunakan aksi pencurian ,” jelas AKP Rangga termasuk satu unit mobil Daihatsu Sigra warna cokelat metalik yang digunakan saat beraksi, kabel tembaga seberat 47 kilogram, sarung tangan karet, gergaji besi, alat pemotong besi, tang buaya, pecahan pipa, serta pakaian yang dikenakan pelaku ketika melakukan pencurian.

Kepada petugas J dan N mengaku melakuksan pencurian karena faktor ekonomi, meski demikian keduanya dijerat dengan sangkaa melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Karena kejahatan yang dilaskukaN j dan N bukan hanya menimbulkan kerugian material bagi PLN, tetapi juga berdampak langsung kepada masyarakat karena menyebabkan terganggunya pasokan listrik. Kami mengimbau masyarakat agar segera melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan di sekitar instalasi kelistrikan sehingga dapat segera ditindaklanjuti,” bebernya dengan membahkan kedua tersangka kini diamankan di Polsek Sangatta Utara.(sk03)

 

Share to:

Ivan

Editor