Kutai Timur

APBD KUTIM Tahun 2025, transfer pusat Tak Capai Target, PAD Kutim Lampaui Target

APBD KUTIM Tahun 2025, transfer pusat Tak Capai Target, PAD Kutim Lampaui Target  Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menyerahkan nota penjelasan terkait APBD tahun 2025 kepada Ketua DPRD Kutim Jimmi. (foto Ist)

SANGATTA (30/6)

PEMKAB Kutim di tahun 2025 lalu ternyata berhasil meningkatkan Penerimaan daerahnya meski dalam situasi keungan negsra yang tak stabil. Saat menyampaikan Raperda Pertanggungawab APBD tahun 2025 ke DPRDKutim, Selasa (30/6), Bupati Kutim Ardisnsyah Sulaiman  mengungkapkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2025 melampaui terget yakni mencapai 124,88 persen.

Dalam Rapat Paripurna DPRD Kutim ke 23 yang dipimpin Ketua DPRD jimmidiungkapkan pendapatan daerah mencapai Rp 8,55 Triliun  atau 86,49 persen ysng semula ditargetkan Rp 9,89 Triliun. Lebih rinci Bupati Ardiansyah mengungkapkan dan transfer terbesar diterima yakni 7,92 Triliun sementara PAD mencapai Rp 550,92 miliar atau 124,88 peresen dari terget Rp 441,15 miliar.’’ Ini terjadi karena beberapa komponen PAD Seperti pajak daerah, retribusi daerah dan lain-lain pendapatan yanh sah melampaui target penerimaan, ‘ sebut Bupati seraya menambahkan terlampauinya target menggambarkan meningkatnya indikator kemampuan daerah dalam menggali potensi penerimaan di luar dana transfer dari pemerintah pusat.

Dihadapan 25 anggota DPRD Kutim, dijelaskan  penerimaan dari pendapatan sah mencapai Rp 79,31 Miliar yang semula ditargetka Rp 78,15 Miliar.sementara dana transfer yang diunggulkan karena tulang punggung APBD 2025 hingga tutup buku diterima Rp 7,92 Triliun atau 84,56 Persen dari terget Rp 9,37 Triliun. “Belum tercapainya target Pendapatan Daerah karena terdapat sejumlah dana transfer dari pemerintah pusat  tidak mencapai sesuai perencanaan atau target awal,’ beber Ardiansyah kepada wartawan usai mengikuti rapat.

Dijelaskannya, meski pendapatan daerah tidak mencapai target, keadaan tersbut idak menganggu semangat Pemkab Kutim untuk melaksanakan program pembangunan dan peningkatan layanan kepada masyarakat. ‘’ Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025 disampaikan untuk menjadi bahan evaluasi dari DPRD terhadap pelaksanaan roda Pemerintahan sekaligus  untuk perumusan kebijakan pembangunan selanjutnya,’’ beber Ardiansyah.

Terhadap Nota  Penjelasan Bupati Ardiansyah terkait APBd tahun 2025, Ketua DPrd Kutim, Jimmi menyebutkan aksan diteruskan ke semua fraksi untuk ditelaah dan diberikan tanggapan yang disampaikan pada persidangan selanjutnya. (sk02)

Share to:

Ivan

Editor