Hukum dan Kriminal

Nekad jualan sabu, AP terancam pidana mati serta denda Rp 10 M

Nekad jualan sabu, AP terancam pidana mati serta denda Rp 10 M sabu yang disita dari tangan AP

SANGATTA. AP berusia 37 tahun, hanya pasrah ketika ia dibergol dan dibawa ke Polres Kutim ketika diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Timur (Kutim) yang sedang melaksanakan Operasi Antik Mahakam 2026. Kamis (16/7) SORE kemarin. AP tak berdaya ketika ditemukan  11 paket sabu siap edar.

Kapolres Kutim AKBP Aryansyah didampingi Kasat Resnarkoba, IPTU Erwin Susanto dan Kasi Humas, AIPTU Wahyu Winarko, Jumat (17/7) mernjelaskan AP bukan TO Operasi Antik Mahakam 2026. Disebutkan AP ditangksp di Jalan Ancol Kampung Tengah RT 08 Desa Singa Geweh, Kecamatan Sangatta Selatan, pukul 15.30 Wita.

Penangkapan AP, ujar Kapolres berkat informasi masyarakat yang menyebutkan di Jalan Ancol kerap dijadikan tempat transaksi Narkoba. Menerima informasi masyarakat, Kasat resnarkoba segera Menerjunkan tim Opsnal untuk  melakukan penyelidikan dan hasilnya memang benar yang di informasikan masyarakat.’’ Informasi masyarakat itu benar setelah tim Opsnal melakukan  Operasi Antik Mahakam 2026 dimana ditemukan tersangka AP berikut barang bukti berupa dsabu sebanyak 11 paket yang siap dijual,’Beber Kapolres seraya menambahkan gerak – gerik AP mencurigakan berada di pinggir jalan sehingga langsung dilakukan pencegatan  dan penggeledahan, dan menemukan sebuah handbag warna hitam yang  beiisikan sabu. ‘’Barang haram tersebut disimpan di dalam plastik klip ukuran dan  dibungkus tisu,” timpal Kasat Resnarkoba.IPTU Erwin Susanto.

Tim opsnal selain mengamankan barang bukti utama juga  juga mengamankan  barang bukti lainnya antara lain, beberapa lembar tisu, satu lembar plastik klip ukuran sedang, sebuah handbag warna hitam, serta satu unit telepon genggam merek Redmi warna hijau muda yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.” Tersangka mengaku berada di TKP sedang menanti pembeli,’’ sebut Kapolres seraya menambahkan dari kasus AP itu kini sedang dilakukan pengembangan terutama asal sabu yang dijual AP.

Polres Kutim, sebut AKBP Aryansyah sudah menyatakan tekadnya untuk memberantas penyalahgunaan Narkoba di Kutim. Diakui AP bukan target operasi namun jika ada informasi masyarakat Polres Kutim segera bertindak untuk melakukan penyelidikan. Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kutai Timur,” tukas Aryansyah.

Keberhasilan mengamankan AP diakuinya bertkat  peran masyarakat yang memberikan informasi Iapun  memberikan apresiasi atas partisipasi masyarakat yang berani memberikan informasi.

“Sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di Kutim,” sebut Kapolres seraya menambahkan kepedulian masyarakat karena masyarakat sudah sadar bahay Narkoba bagi masyarakat dan lingunganya.

AP yang kini merikuk di sel Polres Kutim dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35/ 2009 tentang Narkotika sebagaimana disesuaikan dalam ketentuan perundang-undangan terbaru, subsider Pasal 609 ayat (2) yang ancaman hukumannya ttinggi  pidana  mati dan terendah 6 tahun penjara. Serta denda RP 10 miliar.(sk01)

Share to:

Ivan

Editor