Nekad jualan sabu, AP terancam pidana mati serta denda Rp 10 M
sabu yang disita dari tangan AP
SANGATTA. AP berusia 37 tahun, hanya pasrah ketika ia
dibergol dan dibawa ke Polres Kutim ketika diamankan Satuan Reserse Narkoba
(Satresnarkoba) Polres Kutai Timur (Kutim) yang sedang melaksanakan Operasi
Antik Mahakam 2026. Kamis (16/7) SORE kemarin. AP tak berdaya ketika ditemukan 11 paket sabu siap edar.
Kapolres Kutim AKBP Aryansyah didampingi Kasat Resnarkoba,
IPTU Erwin Susanto dan Kasi Humas, AIPTU Wahyu Winarko, Jumat (17/7) mernjelaskan
AP bukan TO Operasi Antik Mahakam 2026. Disebutkan AP ditangksp di Jalan Ancol
Kampung Tengah RT 08 Desa Singa Geweh, Kecamatan Sangatta Selatan, pukul 15.30
Wita.
Penangkapan AP, ujar Kapolres berkat informasi masyarakat
yang menyebutkan di Jalan Ancol kerap dijadikan tempat transaksi Narkoba. Menerima
informasi masyarakat, Kasat resnarkoba segera Menerjunkan tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan hasilnya memang
benar yang di informasikan masyarakat.’’ Informasi masyarakat itu benar setelah
tim Opsnal melakukan Operasi Antik
Mahakam 2026 dimana ditemukan tersangka AP berikut barang bukti berupa dsabu
sebanyak 11 paket yang siap dijual,’Beber Kapolres seraya menambahkan gerak –
gerik AP mencurigakan berada di pinggir jalan sehingga langsung dilakukan pencegatan
dan penggeledahan, dan menemukan sebuah
handbag warna hitam yang beiisikan sabu.
‘’Barang haram tersebut disimpan di dalam plastik klip ukuran dan dibungkus tisu,” timpal Kasat Resnarkoba.IPTU
Erwin Susanto.
Tim opsnal selain mengamankan barang bukti utama juga juga mengamankan barang bukti lainnya antara lain, beberapa
lembar tisu, satu lembar plastik klip ukuran sedang, sebuah handbag warna
hitam, serta satu unit telepon genggam merek Redmi warna hijau muda yang diduga
digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.” Tersangka mengaku berada
di TKP sedang menanti pembeli,’’ sebut Kapolres seraya menambahkan dari kasus
AP itu kini sedang dilakukan pengembangan terutama asal sabu yang dijual AP.
Polres Kutim, sebut AKBP Aryansyah sudah menyatakan tekadnya
untuk memberantas penyalahgunaan Narkoba di Kutim. Diakui AP bukan target
operasi namun jika ada informasi masyarakat Polres Kutim segera bertindak untuk
melakukan penyelidikan. Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkoba di
wilayah hukum Polres Kutai Timur,” tukas Aryansyah.
Keberhasilan mengamankan AP diakuinya bertkat peran masyarakat yang memberikan informasi Iapun
memberikan apresiasi atas partisipasi
masyarakat yang berani memberikan informasi.
“Sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci
penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di Kutim,” sebut Kapolres
seraya menambahkan kepedulian masyarakat karena masyarakat sudah sadar bahay
Narkoba bagi masyarakat dan lingunganya.
AP yang kini merikuk di sel Polres Kutim dijerat dengan Pasal
114 ayat (2) UU Nomor 35/ 2009 tentang Narkotika sebagaimana disesuaikan dalam
ketentuan perundang-undangan terbaru, subsider Pasal 609 ayat (2) yang ancaman
hukumannya ttinggi pidana mati dan terendah 6 tahun penjara. Serta denda
RP 10 miliar.(sk01)
Berita Lainnya
Firgasih Digantikan Gazali
SANGATTA (2/9)Ahmaad Gazali, Kamis (2/9) dilantik menjadi anggota DPRD Kutim dengan sisa masa bakti ....
ASKB Siap Jika Dimintai Keterangan
SANGATTA (20/12-2020)Pasangan Ardiansyah Sulaiman dan Kasmidi Bulang (ASKB) siap jika harus dimintai ....
Bupati Khawatir Nakes Kurang, Kasus C19 Naik
SANGATTA (27/7-2021)Satuan Gugus Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 K Kutai Timur (Kutim) terus mela ....
- editor@ivan
- 27 Jul 2021
- 732
Gubernur Isran Santuni Keluarga Korban Covid 19 Sebesar Rp10 Juta
SAMARINDA (22/7-2021)Sebagai bentuk kepedulian kepada keluarga korban Virus Corona, Gubernur Kaltim ....
- editor@ivan
- 22 Jul 2021
- 685
Terkait Penarikan Randis : Pjs Bupati Kutim Dicibir
SANGATTA (3/12-2020)Penarikan kendaraan dinas oleh Pemkab Kutim, tidak semua disambut dengan legowo ....
- editor@ivan
- 03 Des 2020
- 622


