Hukum dan Kriminal

Munir dan Lukas Himuq, Gugat KNPI Kaltim

Munir dan Lukas Himuq, Gugat KNPI Kaltim ilustrasi

SAMARINDA (1/7-2021)

Musda VII  DPD KNPI Kutim yang belum lama digelar di Sangatta, tampaknya terus bergulir ke ranah hukum. Pasalnya , Munir Perdana -  mantan Ketua DPD KNPI Kutim bersama Lukas Himuq – mantan Bendahara, melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.

Gugatan Munir Perdana dan Lukas Himuq tertanggal 11 Juni 2021 ini, sudah terdaftar di PN Samarinda pada tanggal 15 Juni 2021. Munir dan Lukas melalui kuasa tim hukumnya yakni Rizky Prasetya, Suhadi Syam, Daud Partogi, Mawar Putri Octaviani, Hendrich Juk Abeth, Budiyanto dan Albert dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum “R3SG” Samarinda.

Sementara gugatan dilayangkan Munir dan Lukas kepada DPD KNPI Kaltim, Kornelius Thalar – Ketua SC Panpel Musda, Henny Suryani – Ketua OC Musda, Gubernur Kaltim, Bupati Kutim, DPRD dan BPK Perwakilan Kaltim. 

Dalam surat gugatan yang diperoleh Swara Kutim.com, pengugat menilai proses Musda VII tidak sah karena kepengurusan DPD KNPI Kutim periode 2016-2019 yang sudah diperpanjang DPD KNPI Kaltim, tiba-tiba diambil alih DPD KNPI Kaltim.

Merasa dirugikan, Munir dan Lukas Himuq berharap majelis hakim membatalkan pelaksanaan Musda KNPI Kutim yang diselenggarakan 6 Juni 2021, kemudian menyatakan perpanjangan kepengurusan DPD KNPI Kutim periode 2016-2019, sah menurut hukum. 

Selain itu hasil Musda KNPI Kutim tahun 2021 tidak sah, serta menghukum semua tergugat  dengan tanggung renteng akibat kerugian materiil  sebesar Rp500 juta  yang selama ini untuk membiayai  kegiatan penggugat dari Sangatta ke Samarinda, sementara kerugian immaterial sebesar Rp15 M selambat-lambatnya 14 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap.(SK01/04)


editor@ivan

Penulis Sejak 01 Nov 2020