Hukum dan Kriminal

Mulai gelar  operasi antik Mahakam Satresnarkoba kutim bekuk 2 orang dekat Taman Baca

Mulai gelar  operasi antik Mahakam Satresnarkoba kutim bekuk 2 orang dekat Taman Baca tersangka aw dan dan narkoba yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Kutim ketika emulsi Operasi Antik Mahakam 2026

 

SANGATTA (10/7)

Satresnarkoba Polres Kutai Timur (Kutim) Jumat (10/7) dinihari berhasil membekuk AGPK (22) Warga Sangatta Selatan dan RAW (25) Warga Teluk Lingga  Sangatta Utara.  Dalam operasi yang dilancarkan bagian dari Operasi Antik Mahakam 2026.

KEDUA  tersangka yang diamankan Ketika Opsnal Satresnarkoba Polres Kutim melakukan penyelidikan di  Jalan Santai RT 004 Desa Sangatta Selatan.’’saat ipukul 00.30 Wita Tim opsnal  menemukan dua pria yang sedang berhenti menggunakan sepeda motor di depan Tugu Baca. Saat akan diamankan, salah seorang terduga pelaku berusaha melarikan diri menuju Jalan Pertamina.Namun, Jatuh di parit sehingga berhasil diamankan petugas. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan sebuah dompet hitam yangberisi tiga paket Narkotika  Yang   diduga sabu sabu  serta sebuah telepon genggam iPhone warna putih,” ungkap Kapolres Kutai Timur AKBP ARYANSYAH.

Sementara   satu pelaku lainnya yang tetap berada di lokasi langsung digeledah. Penyidik menemukan satu bungkus rokok merek Sampoerna yang di dalamnya terdapat satu paket diduga sabu, serta satu unit telepon genggam Samsung berwarna hitam.

 

Dari pemeriksaan awal, ujar Kapolres, kedua tersangka mengakui bahwa empat paket sabu dengan berat bruto 1,74 gram tersebut merupakan milik mereka. Penyidik juga menyita barang bukti berupa dua unit telepon genggam, satu dompet hitam, satu bungkus rokok, dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang diduga digunakan dalam aktivitas terseBUT,

Diungkapkan , penyelidikan yang berhasil mengamankan kedua tersangkja berawal dari informasi  masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di Sangatta Selatan."Operasi Antik Mahakam 2026 di Polres Kutim  awali dengan pengungkapan kasus narkotika. Ini merupakan bentuk komitmen Polres Kutai Timur dalam memberantas peredaran gelap narkoba hingga ke akar-akarnya. Informasi dari masyarakat sangat membantu keberhasilan pengungkapan kasus ini," ujar AKBP Aryansyah yang baru beberapa hari memimpin Polres Kutim.

 

Menurut AKBP Aryansyah, kedua tersangka diduga memperoleh narkotika tersebut melalui sistem jejak jaringan ini. Saat ini masih didalami oleh penyidik untuk mengungkap jaringan pemasok maupun kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat."Polres Kutim melalui Satresnarkoba  terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. Tidak hanya pengedar, pemasok maupun pihak lain yang terlibat akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku," jelasnya.Kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait dugaan peredaran narkotika dengan permufakatan jahat.

 

Kepada masyarakat Kapolres mengajak masyarakat ikut aktif  memerangi penyalahgunaan narkoba dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar.

 

"Pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan Polri sendiri. Kami membutuhkan dukungan seluruh masyarakat untuk bersama-sama menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika. Setiap informasi yang diberikan akan kami tindaklanjuti secara profesional," sebut  Kapolres.(sk03)

 

 

 

 

Share to:

Ivan

Editor