Hukum dan Kriminal

Jaksa KPK Segera Sampaikan Tuntutan Terhadap AMY dan DA

Jaksa KPK Segera Sampaikan Tuntutan Terhadap AMY dan DA suasana sidang kasus penyuapan oleh AMY dan DA di Pengadilan Negeri Samarinda

SAMARINDA (11/11)

Kasus gratifikasi pejabat Pemkab Kutim dengan terdakwa AMY dan DA mendekati akhir, pekan depan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Samarinda , menjadwalkan  Jaksa KPK menyampaikan tuntutan hukuman.

Keputusan majelis hakim yang terdiri Agung Sulistiyono sebagai ketua dengan hakim anggota  Joni Kondolele  dan Ukar Priyambodo, seusai agenda yang sudah disepakati. “Dengan berakhirnya pemeriksaan terdakwa, pada persidangan mendatang yakni pembacaan dakwan JPU KPK,” kata Hakim Agung sebelum menutup sidang pekan lalu.

Dalam persidangan yang digelar melalui virtual itu, AMY dan DA memaparkan bagaimana mereka mendapatkan proyek Pemkab Kutim termasuk menyebarkan fulus kepada sejumlah pejabat. Dalam keterangannya, AMY yang mendapat proyek di Dinas PU Kutim dengan gamblang membeberkan usahanya bisa mendapat paket pekerjaan bernilai puluhan miliar rupiah.

Demikian dengan DA yang mendapatkan 200 paket proyek di Dinas Pendidikan Kutim senilai Rp45 M.  “Agar mendapat  proyek selain itu diakhirnya segera dibayar, karena keuangan Pemkab Kutim defisit harus meminta pertolongan kepada pejabat yang punya akses seperti Mus dan Sur yang merupakan adik kakak,” beber AMY.

Sebagai  AMY Direktur PT Turangga Triditya Perkasa (T2P) Sangatta, mengakui telah memberikan sejumlah uang kepada pejabat Pemkab Kutim yang jumlah 5 persen dari nilai kontrak. 

Ia menyebutkan fee yang ia berikan diberikan melalui PPTK proyek Peningkatan Jalan Kayu Mas Teluk Pandan sebesar  Rp328 Juta, kemudian proyek  Pengembangan Jaringan Perpipaan sebesar  Rp40 Juta dan proyek  Embung Desa Maloy sebesar  Rp100 Juta.

Amy juga tidak membantah menyerahkan uang sebesar Rp650 Juta kepada pada bulan Juni 2020. “Uang yang diberikan kepada Pak Sur – Kepala BPKAD Kutim diserahkan dua tahap yakni pertama sebesar  Rp550 Juta kemudian  Rp100 Juta kesemuanya  diantar Lila Mei Puspita Sari,” beber Amy.

Terkait THR, AMY membenarkan telah memberikan kepada Ism – Bupati Kutim, kemudian Mus Rp100 juta, Sur sebesar Rp50 juta demikian dengan AET sebesar Rp50 juta. Selain itu, ada Rp100 juta untuk sejumlah oknum ASN Pemkab Kutim namun ia tidak menyebutkan siapa oknum ASN yang menerima. 

Ia  juga mengakui  Mus memintanya   untuk membayar sewa bus sebesar Rp200 juta untuk keperluan jamaah yang akan mengikuti Haul Guru Sekumpul di Banjarmasin. Dari ribuan paket proyek yang ada di Kutim, ujar Amy,  hanya 5 persen saja yang dilelang selebihnya melalu penujukan lelang atau PL dengan pagu dana Rp200 juta per paket. “Karena itu saya menggunakan perusahaan lain  untuk melakukan pekerjaan yang ada,” sebut AMY yang pada tahun 2020 mengerjakan sejumlah proyek besar diantaranya embung di Maloy.(12/7/8)


editor@ivan

Penulis Sejak 01 Nov 2020