Jaksa KPK Segera Sampaikan Tuntutan Terhadap AMY dan DA
- editor@ivan
- 11 Nov 2020
- 669

SAMARINDA (11/11)
Kasus gratifikasi pejabat Pemkab Kutim dengan terdakwa AMY dan DA mendekati akhir, pekan depan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Samarinda , menjadwalkan Jaksa KPK menyampaikan tuntutan hukuman.
Keputusan majelis hakim yang terdiri Agung Sulistiyono sebagai ketua dengan hakim anggota Joni Kondolele dan Ukar Priyambodo, seusai agenda yang sudah disepakati. “Dengan berakhirnya pemeriksaan terdakwa, pada persidangan mendatang yakni pembacaan dakwan JPU KPK,†kata Hakim Agung sebelum menutup sidang pekan lalu.
Dalam persidangan yang digelar melalui virtual itu, AMY dan DA memaparkan bagaimana mereka mendapatkan proyek Pemkab Kutim termasuk menyebarkan fulus kepada sejumlah pejabat. Dalam keterangannya, AMY yang mendapat proyek di Dinas PU Kutim dengan gamblang membeberkan usahanya bisa mendapat paket pekerjaan bernilai puluhan miliar rupiah.
Demikian dengan DA yang mendapatkan 200 paket proyek di Dinas Pendidikan Kutim senilai Rp45 M. “Agar mendapat proyek selain itu diakhirnya segera dibayar, karena keuangan Pemkab Kutim defisit harus meminta pertolongan kepada pejabat yang punya akses seperti Mus dan Sur yang merupakan adik kakak,†beber AMY.
Sebagai AMY Direktur PT Turangga Triditya Perkasa (T2P) Sangatta, mengakui telah memberikan sejumlah uang kepada pejabat Pemkab Kutim yang jumlah 5 persen dari nilai kontrak.
Ia menyebutkan fee yang ia berikan diberikan melalui PPTK proyek Peningkatan Jalan Kayu Mas Teluk Pandan sebesar Rp328 Juta, kemudian proyek Pengembangan Jaringan Perpipaan sebesar Rp40 Juta dan proyek Embung Desa Maloy sebesar Rp100 Juta.
Amy juga tidak membantah menyerahkan uang sebesar Rp650 Juta kepada pada bulan Juni 2020. “Uang yang diberikan kepada Pak Sur – Kepala BPKAD Kutim diserahkan dua tahap yakni pertama sebesar Rp550 Juta kemudian Rp100 Juta kesemuanya diantar Lila Mei Puspita Sari,†beber Amy.
Terkait THR, AMY membenarkan telah memberikan kepada Ism – Bupati Kutim, kemudian Mus Rp100 juta, Sur sebesar Rp50 juta demikian dengan AET sebesar Rp50 juta. Selain itu, ada Rp100 juta untuk sejumlah oknum ASN Pemkab Kutim namun ia tidak menyebutkan siapa oknum ASN yang menerima.
Ia juga mengakui Mus memintanya untuk membayar sewa bus sebesar Rp200 juta untuk keperluan jamaah yang akan mengikuti Haul Guru Sekumpul di Banjarmasin. Dari ribuan paket proyek yang ada di Kutim, ujar Amy, hanya 5 persen saja yang dilelang selebihnya melalu penujukan lelang atau PL dengan pagu dana Rp200 juta per paket. “Karena itu saya menggunakan perusahaan lain untuk melakukan pekerjaan yang ada,†sebut AMY yang pada tahun 2020 mengerjakan sejumlah proyek besar diantaranya embung di Maloy.(12/7/8)
Berita Lainnya

Pengurus Diminta Kembalikan Kejayaan BAZNAS Kutim
SANGATTA (17/3-2022)nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp; Setelahmelalui uji kepat ....
- editor@ivan
- 17 Mar 2022
- 877

Orang Kepercayaan AMY, Jadi Saksi Perdana
SAMARINDA (23/11)Meski jumlah saksi yang bakal dihadirkan 69 orang, namun JPU KPK, hari ini hanya me ....
- editor@ivan
- 23 Nov 2020
- 738

14 Jabatan Esselon Dua Dilelang Terbuka Pemkab Kutim
SANGATTA (7/9-2021)Setelah lama lowong,sebanyak 14 jabatan esselon dua di Pemkab Kutim dilelang Pemk ....
- editor@ivan
- 07 Sep 2021
- 609

Mental Remaja PPGT Elim Sangatta ditempa di teluk lombok
SANGATTA (31/7) Pantai Teluk Lombok yang terkensal keindahan alambaharinya,nbsp; tak hanya mengikis ....
- editor@ivan
- 31 Jul 2025
- 57

Kasus Sirkuit Batu Putih Masuk PN Tipikor Samarinda
SAMARINDA (14/11)Setelah melalui proses yang lama, Kejati Tinggi (Kajati) Kaltim akhirnya melimpahka ....
- editor@ivan
- 14 Nov 2020
- 875