Jaksa KPK Segera Sampaikan Tuntutan Terhadap AMY dan DA
- editor@ivan
- 11 Nov 2020
- 613

SAMARINDA (11/11)
Kasus gratifikasi pejabat Pemkab Kutim dengan terdakwa AMY dan DA mendekati akhir, pekan depan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Samarinda , menjadwalkan Jaksa KPK menyampaikan tuntutan hukuman.
Keputusan majelis hakim yang terdiri Agung Sulistiyono sebagai ketua dengan hakim anggota Joni Kondolele dan Ukar Priyambodo, seusai agenda yang sudah disepakati. “Dengan berakhirnya pemeriksaan terdakwa, pada persidangan mendatang yakni pembacaan dakwan JPU KPK,†kata Hakim Agung sebelum menutup sidang pekan lalu.
Dalam persidangan yang digelar melalui virtual itu, AMY dan DA memaparkan bagaimana mereka mendapatkan proyek Pemkab Kutim termasuk menyebarkan fulus kepada sejumlah pejabat. Dalam keterangannya, AMY yang mendapat proyek di Dinas PU Kutim dengan gamblang membeberkan usahanya bisa mendapat paket pekerjaan bernilai puluhan miliar rupiah.
Demikian dengan DA yang mendapatkan 200 paket proyek di Dinas Pendidikan Kutim senilai Rp45 M. “Agar mendapat proyek selain itu diakhirnya segera dibayar, karena keuangan Pemkab Kutim defisit harus meminta pertolongan kepada pejabat yang punya akses seperti Mus dan Sur yang merupakan adik kakak,†beber AMY.
Sebagai AMY Direktur PT Turangga Triditya Perkasa (T2P) Sangatta, mengakui telah memberikan sejumlah uang kepada pejabat Pemkab Kutim yang jumlah 5 persen dari nilai kontrak.
Ia menyebutkan fee yang ia berikan diberikan melalui PPTK proyek Peningkatan Jalan Kayu Mas Teluk Pandan sebesar Rp328 Juta, kemudian proyek Pengembangan Jaringan Perpipaan sebesar Rp40 Juta dan proyek Embung Desa Maloy sebesar Rp100 Juta.
Amy juga tidak membantah menyerahkan uang sebesar Rp650 Juta kepada pada bulan Juni 2020. “Uang yang diberikan kepada Pak Sur – Kepala BPKAD Kutim diserahkan dua tahap yakni pertama sebesar Rp550 Juta kemudian Rp100 Juta kesemuanya diantar Lila Mei Puspita Sari,†beber Amy.
Terkait THR, AMY membenarkan telah memberikan kepada Ism – Bupati Kutim, kemudian Mus Rp100 juta, Sur sebesar Rp50 juta demikian dengan AET sebesar Rp50 juta. Selain itu, ada Rp100 juta untuk sejumlah oknum ASN Pemkab Kutim namun ia tidak menyebutkan siapa oknum ASN yang menerima.
Ia juga mengakui Mus memintanya untuk membayar sewa bus sebesar Rp200 juta untuk keperluan jamaah yang akan mengikuti Haul Guru Sekumpul di Banjarmasin. Dari ribuan paket proyek yang ada di Kutim, ujar Amy, hanya 5 persen saja yang dilelang selebihnya melalu penujukan lelang atau PL dengan pagu dana Rp200 juta per paket. “Karena itu saya menggunakan perusahaan lain untuk melakukan pekerjaan yang ada,†sebut AMY yang pada tahun 2020 mengerjakan sejumlah proyek besar diantaranya embung di Maloy.(12/7/8)
Berita Lainnya

Brigjen TNI Cahyo Pamitan Dengan Isran
SAMARINDAnbsp; (16/3-2022)Usai menyerahkan tugas dantanggungjawab sebagai Danrem 091 ASN di Makodam ....
- editor@ivan
- 16 Mar 2022
- 483

Isran : Animo Masyarakat Tinggi, Kemenkes Prioritaskan Kaltim
BALIKPAPAN (14/7-2021)Melihat kasus Covid 19 di Kaltim yang cendrung naik sehingga hampir sepekan be ....
- editor@ivan
- 14 Jul 2021
- 534

Anggaran Terbatas, Kemensos Batalkan Pemberian Santunan Korban Corona
SAMARINDAnbsp; (6/3-2021)Janji Kementerian Sosial untuk memberikan santunan sebesar Rp15 juta kepada ....
- editor@ivan
- 06 Mar 2021
- 631

Bahruddin Bersimbah Darah Dijalan, HG Diamankan Polisi
SANGATTA (3/12-2020)nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp; Sang ....
- editor@ivan
- 03 Des 2020
- 2863

Bupati dan Wabup Ikuti Penyuntikan Vaksin Corona Tahap II
SANGATTA (19/3-2021)Setelah menjalaninbsp; suntik vaksin dCovid 19 pertama pada iawal Maret 2021 lal ....
- editor@ivan
- 19 Mar 2021
- 506