Hukum dan Kriminal

maling 3 C dibekuk tim macan gabungan Polres Kutim dan Polsek Sangatta, uang hasil curian digunakan judi online

maling 3 C dibekuk tim macan gabungan Polres Kutim dan Polsek Sangatta, uang hasil curian digunakan judi online tersangka MFA ketika diamankan di Mapolres Kutim

sangatta (7/7)

jika dua tim pemberantas kejahatan  kerjasama memburu pelaku kejahtan yang sudah profesional, sembunyi dimanapun pelaku tetap berhasil dibekuk. ini yang dibuktikan tim macan polres kutim dan polsek sangatta utara.

dalam waktu tak lama setelah menerima laporan korban,  tim gabungan yakni tim macan satreskrim polres kutai timur dan unit reskrim polsek sangatta utara berhasil menangkap mfa (30) tersangka  pencurian ysng disertai dengan aksi 3 c  yakni curas, curat, curanmor di kawasan jalan padat kary kecamatan sangatta utara. ‘’mfa (30) ditangkap bersama sejumlah barang bukti hasil kejahatan,” terang kapolres kutim akbp fauzan arianto.

dijelaskan penangkapan mfa setelah polisi menerima laporan korban terkait dua kalo aksi pencurian di rumah kos yang ditempatinya. laporan tersebut teregistrasi dalam lp/b/80/vii/2026/spkt/polres kutai timurtanggal 6 juli 2026.

 

bersama kasat reskrim polres kutai timur akp rangga asprilla fauza disbutkan kejadian pertama terjadi pada 10 juni 2026 pukul 13.00 wita saat korban meninggalkan kamar kos. saat kembali, korban mendapati dua unit telepon genggam miliknya telah hilang.“setelah memeriksa rekaman cctv, terlihat seorang pria diduga memantau kondisi rumah kos sebelum melancarkan aksinya,” ungkapnya, selasa (7/7/26).

korban kembali kehilangan satu unit telepon genggam dan satu unit tablet saat rumah kos dalam keadaan kosong. rekaman cctv menunjukkan adanya aksi pencurian.

berdsarkan laporan korban,  tim gabungan kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara, dengan mengamti rekaman cctv di sekitar lokasi, dan menganalisis identitas pelaku. berdasarkan penyelidikan terindifikasi pelsku adalah mfa , kemudian dilakukan pencarian  keberadaan mfa.

saat ditemukan di kawasan jalan a. w. syahranie, sangatta, tim gabungan selain menemukan mfa juga  sejumlah barang bukti. untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya mfa dibawa kemudian dibawa ke mapolres kutai timur. “ tersangka mfa mengaku melakukan aksi pencurian karena alasan ekonomi serta untuk memenuhi kebutuhan karena kerap main  judi online,” beber kapolres. seraya menerangkan b arang bukti yang berhasil diamankan antara lain dua unit telepon genggam, satu unit tablet, satu unit telepon genggam dalam kondisi rusak, serta satu unit sepeda motor honda vario yang diduga digunakan dalam menjalankan aksinya.(sk03)

 

 

Share to:

Ivan

Editor