Kalimantan Timur

Masyarakat Tidak Perlu Keluar Rumah Untuk Bayar PKB dan BBNKB

Masyarakat Tidak Perlu Keluar Rumah Untuk Bayar PKB dan BBNKB Ismiati - Kepala Bapenda Kaltim

SAMARINDA (13/7-2021)

 Bapenda Kaltim terus  memberikan layanan terbaik dengan mengembangkan layanan yang mudah untuk masyarakat, terutama bagi  masyarakat yang  membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Di tengah pandemice Covid 19 yang belum ada tanda-tanda mereda,  sebut Kepala Bapenda Kaltim, Ismiaty, Pemprov Kaltim melalui Bapenda memberikan relaksasi atau keringanan dalam pembayaran.  “Relaksasi ini dimulai sejak 5 Juli-31 Agustus 2021 sedangkan manfaat relaksasi yakni masyarakat mendapat diskon dari 20 persen untuk pembayaran PKB, 40 persen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor  ke 2 tidak termasuk biaya PNBP, bebas sanksi administrasi dan bebas pajak progresif,” terangnya.

Untuk  memudahkan masyarakat membayar pajak tersebut, sehingga tidak langsung bertatap muka, karena masih kondisi pandemic Covid-19 atau diterapkan physical distancing. Maka, masyarakat bisa membayar secara online.

“Pembayaran pajak tersebut sekarang sudah mudah. Tinggal online saja. Bisa memanfaatkan channel tokopedia, link aja, indomaret dan Samsat Delivery. Jadi, semua bisa melalui telepon android,” jelasnya.

Diingatkan, waktu relaksasi hingga 31 Agustus 2021 cukup singkat karenanya diharapkan  masyarakat dapat memanfaatkan waktu yang ada  dengan baik. Dengan memanfaatkan kemudahan-kemudahan yang telah tersedia secara online, Pemprov Kaltim, lanjut Ismiaty, mengajak masyarakat maupun Pemerintah Kabupaten/Kota untuk bersama menyukseskan program relaksasi ini.

Masyarakat tidak perlu keluar rumah, tapi bisa membayar pajak kendaraan, karena itu manfaatkan waktu yang baik ini terlebih dalam waktu lama lagi diberlakukan tilang eletronik.  “Jangan sampai ketika diberlakukan tilang elektronik, kemudian kendaraan belum balik nama, maka pemilik sebelumnya yang ditagih atas pajak tersebut. Makanya, kebiajakan Gubernur Kaltim Isran Noor untuk memberikan kemudahan atau keringanan membayar PKB dan BBNKB,” pesan Ismiaty.(SK08)


editor@ivan

Penulis Sejak 01 Nov 2020