PKS Dilarang Beli TBS Sawit Diluar Keputusan Tim, Bandel Sanksi Menanti
- editor@ivan
- 25 Apr 2022
- 693

SAMARINDA (25/4-2022)
           Petani
kelapa sawit diminta todak gusar dengan kebijakan Presiden Jokowi yang
menghentikan ekspor Minyak Goreng (Migor) dan CPO serta turunannya. Pasalnya,
Dirjen Perkebunan melalui surat edarannya (SE) Â tertanggal 25 Apriul 2022 menegaskan CPO tidak
termasuk kedalam produk sawit yang dilarang eskpor.
           Kepala
Dinas Perkebunan  Kaltim, Ujang Rahmat
menerangkan dalam SE Plt Dirjen Perkebunan , Ali Jamil menerangkan larangan
eskpor diterapkan kepada RBD Palm Olein dalam kemasan berat bersih tidak lebih
25 Kg, Lain-lain dengan nilai lodine antara 55 hingga 60 dan lain-lain. “Karenanya
Dirjen Perkebunan meminta Dinas Perkebunan Provinsi se Indonesia, segera
mengusulkan surat edaran gubernur yang ditujukan ke bupati atau walikota yang
terdapat sentra sawit,†terangnya.
           Surat
edaran Dirjen Perkebunan yang diujukan ke semua gubernur, terangnya setelah
memperhatikan informasi sejumlah Dinas Perkebunan, petani kelapa sawit serta
Petugas Penilai Usaha Perkebunan (PUP) yang menemukan adanya Pabrik Kelapa
Sawit (PKS) telah menetapkan harga beli TBS sepihak dengan penurunan antara Rp300 hingga Rp1.400
perkilogram. “Ini melanggar ketentuan Tim Penetapan Harga Pembelian TBS seperti
diatur dalam Permentan tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa
Sawit Produksi Perkebunan,â€Â tulis Dirjen
Perkebunan.
           Kepada
PKS, Dirjen Ali Jamil mengingatkan tidak melakukan pembelian TBS Kelapa Sawit
di luar ketetapan Tim Penetepan Harga TBS Provinsi. “Kalau ada, lanjut Dirjen
Ali Jamil, Pemprov melakukan peringatan atau memberi sanksi.
           Anjloknya harga beli TBS oleh PKS dikhawatirkan petani sawit imbas dilarangnya ekspor Migor dan CPO oleh Presiden Jokowi. Larangan yang mulai diberlakukan Kamis (28/4) ini, diharapkan bisa meningkatkan produksi CPO untuk dalam negeri sehingga ketersediaan minyak goreng banyak.
Tim penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) Sawit  Kalimantan Timur (Kaltim) bulan Maret 2022 lalu menetapkan harga TBS bulan April 2022 yakni Rp3.452,16 per KG bagi sawit umur 10 tahun ke atas, harga ini naik naik Rp 231,27 dari bulan Maret. (SK07)
Berita Lainnya

Kasus Positif Turun, Masyarakat Tetap Waspada
SAMARINDA(27/8-2021) Meski kasus positif Covid-19 di Provinsi Kaltimnbsp; beberapa hari terakhir cen ....
- editor@ivan
- 27 Agu 2021
- 806

Rizali : Belum Selesai, Pelabuhan Sudah Disenangi Masyarakat
SANGATTA (15/12-2020)Pembangunan pelabuhan laut di Sangatta Utara menurut Kadishub Kutim, Rizali Had ....
- editor@ivan
- 15 Des 2020
- 736

Polsek Ranpul Ajak Masyarakat Lawan Semua Pungli.
SANGATTA(11/6).memberantas praktik pungutan liar(pungli) yang meresahkan masyarakat, rabu(11/6)nbsp; ....
- editor@ivan
- 11 Jun 2025
- 107

Mahyunadi Membantah Ada Bagi-Bagi Uang, Namun Untuk Saksi Ada
SANGATTA (5/12-2020)Calon Bupati Kutim Mahyunadi membantah ada membagi-bagikan uang kepada pemilih, ....
- editor@ivan
- 05 Des 2020
- 629

Aswan Juga Banding
SAMARINDA (22/3-2021)Setelah Ismunandar dan Encek UR Firgasih menyatakan banding terhadap putusan Ma ....
- editor@ivan
- 22 Mar 2021
- 2518