Ekonomi dan Keuangan

PKS Dilarang Beli TBS Sawit Diluar Keputusan Tim, Bandel Sanksi Menanti

PKS Dilarang  Beli TBS Sawit Diluar Keputusan Tim, Bandel Sanksi Menanti Akibat TBS anjlok, petani memilih membakar TBS ketimbang di jual dengan harga menyesakan dada yakni hanya Rp200 perkilogram(Foto Ist)

SAMARINDA (25/4-2022)

            Petani kelapa sawit diminta todak gusar dengan kebijakan Presiden Jokowi yang menghentikan ekspor Minyak Goreng (Migor) dan CPO serta turunannya. Pasalnya, Dirjen Perkebunan melalui surat edarannya (SE)  tertanggal 25 Apriul 2022 menegaskan CPO tidak termasuk kedalam produk sawit yang dilarang eskpor.

            Kepala Dinas Perkebunan  Kaltim, Ujang Rahmat menerangkan dalam SE Plt Dirjen Perkebunan , Ali Jamil menerangkan larangan eskpor diterapkan kepada RBD Palm Olein dalam kemasan berat bersih tidak lebih 25 Kg, Lain-lain dengan nilai lodine antara 55 hingga 60 dan lain-lain. “Karenanya Dirjen Perkebunan meminta Dinas Perkebunan Provinsi se Indonesia, segera mengusulkan surat edaran gubernur yang ditujukan ke bupati atau walikota yang terdapat sentra sawit,” terangnya.

            Surat edaran Dirjen Perkebunan yang diujukan ke semua gubernur, terangnya setelah memperhatikan informasi sejumlah Dinas Perkebunan, petani kelapa sawit serta Petugas Penilai Usaha Perkebunan (PUP) yang menemukan adanya Pabrik Kelapa Sawit (PKS) telah menetapkan harga beli TBS sepihak  dengan penurunan antara Rp300 hingga Rp1.400 perkilogram. “Ini melanggar ketentuan Tim Penetapan Harga Pembelian TBS seperti diatur dalam Permentan tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Perkebunan,”  tulis Dirjen Perkebunan.

            Kepada PKS, Dirjen Ali Jamil mengingatkan tidak melakukan pembelian TBS Kelapa Sawit di luar ketetapan Tim Penetepan Harga TBS Provinsi. “Kalau ada, lanjut Dirjen Ali Jamil, Pemprov melakukan peringatan atau memberi sanksi.

            Anjloknya harga beli TBS oleh PKS dikhawatirkan petani sawit imbas dilarangnya ekspor Migor dan CPO oleh Presiden Jokowi. Larangan yang mulai diberlakukan Kamis (28/4) ini, diharapkan bisa meningkatkan produksi CPO untuk dalam negeri sehingga ketersediaan minyak goreng banyak.

Tim penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) Sawit  Kalimantan Timur (Kaltim) bulan Maret 2022 lalu menetapkan  harga TBS bulan April 2022 yakni Rp3.452,16 per KG bagi sawit  umur  10 tahun ke atas, harga ini naik naik Rp 231,27 dari bulan Maret. (SK07)

editor@ivan

Penulis Sejak 01 Nov 2020