PKS Dilarang Beli TBS Sawit Diluar Keputusan Tim, Bandel Sanksi Menanti
- editor@ivan
- 25 Apr 2022
- 651

SAMARINDA (25/4-2022)
           Petani
kelapa sawit diminta todak gusar dengan kebijakan Presiden Jokowi yang
menghentikan ekspor Minyak Goreng (Migor) dan CPO serta turunannya. Pasalnya,
Dirjen Perkebunan melalui surat edarannya (SE) Â tertanggal 25 Apriul 2022 menegaskan CPO tidak
termasuk kedalam produk sawit yang dilarang eskpor.
           Kepala
Dinas Perkebunan  Kaltim, Ujang Rahmat
menerangkan dalam SE Plt Dirjen Perkebunan , Ali Jamil menerangkan larangan
eskpor diterapkan kepada RBD Palm Olein dalam kemasan berat bersih tidak lebih
25 Kg, Lain-lain dengan nilai lodine antara 55 hingga 60 dan lain-lain. “Karenanya
Dirjen Perkebunan meminta Dinas Perkebunan Provinsi se Indonesia, segera
mengusulkan surat edaran gubernur yang ditujukan ke bupati atau walikota yang
terdapat sentra sawit,†terangnya.
           Surat
edaran Dirjen Perkebunan yang diujukan ke semua gubernur, terangnya setelah
memperhatikan informasi sejumlah Dinas Perkebunan, petani kelapa sawit serta
Petugas Penilai Usaha Perkebunan (PUP) yang menemukan adanya Pabrik Kelapa
Sawit (PKS) telah menetapkan harga beli TBS sepihak dengan penurunan antara Rp300 hingga Rp1.400
perkilogram. “Ini melanggar ketentuan Tim Penetapan Harga Pembelian TBS seperti
diatur dalam Permentan tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa
Sawit Produksi Perkebunan,â€Â tulis Dirjen
Perkebunan.
           Kepada
PKS, Dirjen Ali Jamil mengingatkan tidak melakukan pembelian TBS Kelapa Sawit
di luar ketetapan Tim Penetepan Harga TBS Provinsi. “Kalau ada, lanjut Dirjen
Ali Jamil, Pemprov melakukan peringatan atau memberi sanksi.
           Anjloknya harga beli TBS oleh PKS dikhawatirkan petani sawit imbas dilarangnya ekspor Migor dan CPO oleh Presiden Jokowi. Larangan yang mulai diberlakukan Kamis (28/4) ini, diharapkan bisa meningkatkan produksi CPO untuk dalam negeri sehingga ketersediaan minyak goreng banyak.
Tim penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) Sawit  Kalimantan Timur (Kaltim) bulan Maret 2022 lalu menetapkan harga TBS bulan April 2022 yakni Rp3.452,16 per KG bagi sawit umur 10 tahun ke atas, harga ini naik naik Rp 231,27 dari bulan Maret. (SK07)
Berita Lainnya

Bahrani : Vaksin Yang Datang Sudah Diuji Klinis
SANGATTA (5/1-2021)Vaksinasinbsp; Covid-19 terus dikampanyekan pemerintah kepada masyarakat agarnbsp ....
- editor@ivan
- 05 Jan 2021
- 601

catatan berburu pahala di akhir ramadhan 2025 (5)NIKMATNYA BISA BERBAGI TAKJIL DI TANAH SUCI.
teks foto bagi kurma ;anak-anak di madinah ketika membagikan kurma kepada jamaah masjid nabawi untuk ....
- editor@ivan
- 19 Apr 2025
- 85

Sejak 1 April 2021, 586 ASN Pemprov Kaltim Naik Pangkat
SAMARINDA (26/3-2021)Sebanyak 586 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov Kaltim, Jumat (26/3) menerima S ....
- editor@ivan
- 26 Mar 2021
- 602

KPC Raih Lagi Penghargaan Dari IPRA
SANGATTA (29/1-2020)PT Kaltim Prima Coal (KPC) tak henti-hentinya meraih penghargaan, belum tutup bu ....
- editor@ivan
- 29 Jan 2021
- 625

Presiden : Stop Migor dan CPO
JAKARTA (22/4-2022) Setelah diterpa kenaikan harga minyak goreng selamabeberapa bulan, bahkan sudah ....
- editor@ivan
- 22 Apr 2022
- 987