Koalisi Pers Kaltim Kecam Pelabelan “Londo Ireng” terhadap Jurnalis, Presiden Prabowo Diminta Minta Maaf
Koalisi Pers Kaltim Kecam Pelabelan “Londo Ireng” terhadap Jurnalis, Presiden Prabowo Diminta Minta Maaf
SIARAN PERS
UNTUK SEGERA DITERBITKAN
SAMARINDA
Koalisi Pers Kalimantan Timur mengecam pernyataan Presiden
Prabowo Subianto yang mengaitkan jurnalis dengan istilah “londo ireng” dalam
pidatonya pada puncak peringatan Hari Lahir ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa
(PKB) di Jakarta Convention Center, 23 Juli 2026. Pelabelan tersebut dinilai
merendahkan profesi jurnalis, mendelegitimasi kerja pers, serta berpotensi
memperburuk iklim kebebasan pers di Indonesia.
Koalisi Pers Kaltim menilai penyematan Londo Ireng kepada
profesi jurnalis merupakan tuduhan yang tidak berdasar dan berbahaya karena
dapat membangun stigma bahwa wartawan bekerja untuk kepentingan asing, bukan
menjalankan fungsi jurnalistik untuk kepentingan publik.
Penggunaan label tersebut menjadi semakin mengkhawatirkan
jika dikaitkan dengan situasi kebebasan pers di daerah, termasuk di Kalimantan
Timur. Dalam beberapa peristiwa, jurnalis di Kaltim menghadapi pembatasan
ketika menjalankan tugas peliputan di ruang publik. Salah satu yang terbaru
terjadi saat peliputan aksi 214 pada 21 April 2026, ketika seorang jurnalis perempuan
berinisial IM diduga mengalami intimidasi, ponselnya dirampas, dan data
liputannya dihapus.
Sementara di lokasi berbeda, tiga wartawan,yakni Andi Asho
(TV One), Rama Sihotang (Kaltim Post), dan Zulkifli Nurdin (Vonis.id), juga
sempat dilarang meliput situasi di luar Kantor Gubernur yang merupakan kawasan
publik.
Bagi Koalisi Pers Kaltim, rangkaian peristiwa tersebut
menunjukkan bahwa keselamatan dan kebebasan jurnalis dalam menjalankan tugas
masih menjadi persoalan serius.
Ketua AJI Samarinda, Yuda Almerio mengatakan pernyataan
Presiden harus dilihat dalam konteks ancaman yang dihadapi jurnalis di
lapangan. Ketika jurnalis di daerah masih menghadapi pembatasan liputan,
intimidasi, bahkan tindakan represif, pelabelan seperti ‘londo ireng’ justru
dapat memperburuk situasi. “Pernyataan semacam ini berpotensi memberikan
pembenaran bagi pihak-pihak tertentu untuk memandang jurnalis sebagai kelompok
yang patut dicurigai atau ditekan ketika memberitakan fakta yang tidak sesuai
dengan narasi kekuasaan,” ujarnya.
Yuda Almerio menegaskan bahwa jurnalis bekerja untuk
kepentingan publik dan menjalankan fungsi kontrol sosial. Jurnalis bukan londo
ireng. Jurnalis bekerja berdasarkan fakta dan kode etik jurnalistik.
Jika ada pemberitaan yang dianggap keliru, tersedia mekanisme
hak jawab, hak koreksi, dan penyelesaian melalui Dewan Pers. Bukan dengan
memberikan stigma kepada seluruh profesi jurnalis.
“Pengalaman pembatasan liputan di Kaltim harus menjadi
peringatan bahwa kebebasan pers tidak cukup hanya dijamin dalam aturan, tetapi
juga harus dihormati dalam praktik, termasuk ketika jurnalis meliput isu-isu
yang kritis terhadap pemerintah,” tegasnya.
Ketua PWI Kaltim, Rahman, menyayangkan pernyataan Presiden
Prabowo yang mengaitkan wartawan dengan istilah “londo ireng”. Menurutnya,
Prabowo merupakan presiden yang terpilih melalui proses demokratis, sehingga
semestinya memahami bahwa pers merupakan bagian penting dari kehidupan
demokrasi.
“Pers itu insan demokrasi. Mendiskreditkan wartawan sama
saja dengan mendiskreditkan demokrasi. Kami berusaha menyampaikan informasi
penting kepada masyarakat. Kalau ada pernyataan seperti itu, justru bisa
menjadi motivasi bagi teman-teman wartawan untuk semakin kritis,” ujarnya.
Rahman menegaskan bahwa pers memiliki fungsi penting dalam
mengawal kebijakan pemerintah dan memastikan kepentingan publik tetap menjadi
perhatian. Karena itu, ia mendorong jurnalis untuk semakin memperkuat sikap
kritis dan independensinya dalam menjalankan tugas.
“Kami mengawal kebijakan. Teman-teman wartawan harus
diperkuat lagi sikap kritisnya. Sikap kritis itu bukan berarti menjadi bagian
dari pihak yang berseberangan dengan pemerintah, tetapi menjalankan fungsi pers
sebagai kontrol sosial,” katanya.
Sementara Ketua IJTI Kaltim, Priyo Puji alias Jagal, menegaskan
bahwa pembatasan liputan dan intimidasi tidak boleh dianggap sebagai hal yang
wajar. Jurnalis bekerja untuk memenuhi hak publik atas informasi. Ketika
wartawan dibatasi, diintimidasi, atau diperlakukan represif, maka yang
terdampak bukan hanya jurnalis, tetapi juga masyarakat yang kehilangan akses
terhadap informasi.“Jadi persoalan label londo ireng kepada jurnalis ini jangan
dianggap remeh,” kata Jagal.
Dia menambahkan, Koalisi Pers Kaltim menilai pernyataan
Presiden Prabowo berpotensi menciptakan iklim yang tidak sehat bagi kebebasan
pers. Apalagi, pengalaman di Kaltim menunjukkan bahwa jurnalis masih dapat
menghadapi pembatasan akses liputan, intimidasi, hingga tindakan represif
ketika menjalankan tugas.
“Kritik terhadap kebijakan pemerintah merupakan bagian dari
fungsi kontrol sosial pers dan tidak boleh dipandang sebagai bentuk permusuhan
terhadap negara. Pers yang kritis justru dibutuhkan untuk memastikan kekuasaan
berjalan secara transparan dan akuntabel,” sebutnya.
Koalisi Pers Kaltim menyampaikan empat tuntutan kepada
prabowo;
Pertama, Presiden Prabowo Subianto harus meminta maaf secara resmi dan terbuka kepada wartawan serta masyarakat atas penggunaan istilah “londo ireng” yang dikaitkan dengan profesi jurnalis. Kedua, Presiden dan seluruh jajaran pemerintah harus menghentikan segala bentuk pelabelan, stigmatisasi, intimidasi, dan narasi negatif terhadap jurnalis, media, pengamat, maupun kelompok masyarakat sipil yang menjalankan fungsi kontrol publik. Ketiga, pemerintah wajib menjamin keselamatan jurnalis dan memastikan tidak ada intimidasi, kekerasan, pembatasan liputan, maupun kriminalisasi terhadap wartawan dan media akibat pemberitaan kritis. Keempat, Presiden dan seluruh jajarannya harus menunjukkan kepemimpinan yang demokratis dengan menghormati kebebasan pers serta memastikan akses jurnalis terhadap informasi dan ruang publik tidak dibatasi secara sewenang-wenang.
Koalisi Pers Kaltim mengingatkan bahwa kebebasan pers
merupakan bagian penting dari demokrasi. Kritik terhadap pemerintah bukanlah
bentuk pengkhianatan terhadap negara, melainkan bagian dari fungsi kontrol
sosial untuk memastikan kebijakan publik berjalan transparan dan berpihak
kepada masyarakat. Jangan jadikan kritik sebagai musuh. Jangan jadikan jurnalis
sebagai kambing hitam. Jika pemerintah menginginkan demokrasi yang sehat, maka
kebebasan pers harus dihormati, bukan distigma. (sk05)
Berita Lainnya
Antisipasi Meningkatnya Pasien Covid 19, Pemprov Kaltim Beli APD Senilai Rp9,5 M
SAMARINDA (17/12-2020)Ditengah belum adanya kepastian kapan Corona hilang,nbsp; sementara aktifitas ....
- editor@ivan
- 17 Des 2020
- 795
setiap waktu dan kesempatan, anggota Polairud Kutim penyuluhan keselamatan belayar kepada masyarkat
SANGATTA.(10/7)Menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di PolresKutai Timur, Satuan P ....
Ismunandar dan Encek UR Firgasih Dinyatakan Bersalah, Harta Bendanya Terancam Disita
JAKARTA (15/3-2021)Mantan Bupati Kutim Ismunandar, akhirnya dinyatakan terbukti bersalah olehnbsp; n ....
- editor@ivan
- 15 Mar 2021
- 1598
Catatan Ke Turki (11) : Istana Topkapi Mempesona, Ada Pedang Nabi Muhammad SAW
SALAH SATU obyek wisata di Istanbul Turki yang selalu dikunjungiwisatawan yakninbsp; IstanaTopkap? ....
- editor@ivan
- 07 Mar 2022
- 654
senpi dan HP anggota Polres Kutim diperiksa Propam
SANGATTA, Sipropam Polres Kutai Timur sejak Rabu (22/7) melakukannbsp; pemeriksaan senjata api (senp ....


