Kalimantan Timur

Kaltim Perpanjang Masa Relaksasi PKB

Kaltim Perpanjang Masa Relaksasi PKB Ismiati - Kepala Bappenda Kaltim

SAMARINDA (2/1-2021)

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalimantan Timur  (Kaltim) kembali meluncurkan program relaksasi pajak kendaraan bermotor (PKB) bagi masyarakat. Program yang sukses di tahun 2020 ini, dijelaskan  Ismiati – Kepala Bappenda Kaltim, merupakan kebijakan Gubernur Kaltim yang melihat masih terjadi penyebaran Covid 19 sehingga berdampak terhadap ekonomi masyarakat.

"Relaksasi PKB diperpanjang hingga bulan Maret, sesui kebijakan Gubernur Isran Noor untuk meringankan beban masyarakat di masa pandemi," terangnya.

Ia menyebutkan relaksasi PKB tahun ini sama besarannya dengan tahun 2020, yakni diskon PKB 10 persen hingga 30 %, sedangkan diskon bea balik nama (BBNKB) ke 2 sama masih 40 %. Pemanfaatan Pergub Relaksasi PKB Tahun 2020, Ismiati menjelaskan untuk masa Pajak tahun berjalan sebanyak 1.021.050 unit kendaraan dengan total PKB sebesar Rp725,5 miliar.

Sementara pemanfaatan dari wajib pajak yang menunggak pajak 2 tahun hingga 5 tahun sebanyak 87.254 unit kendaraan dengan total PKB sebesar Rp128,8 miliar. "Secara keseluruhan, pemanfaatan Pergub relaksasi PKB tahun 2020 sebanyak 1.109.304 unit dengan total PKB Rp854,37 miliar," bebernya.

Selain itu, penerimaan dari PKB baru sebanyak 104.834 unit dengan nilai Rp90.082 miliar. Terhadap penerimaan PKB, baik baru maupun PKB dari relaksasi sebanyak 1.212.838 unit kendaraan dengan total PKB Rp944,45 miliar.

Diuraikan, BNKB realisasi Rp751 miliar dari target Rp650 miliar. Sedangkan pajak bahan bakar target Rp1,750 triliun dan realisasi Rp1,984 triliun. "Target PKB Rp830 miliar, tapi realisasi Rp944 miliar. Walaupun pandemi, berkat relaksasi, pajak daerah kita surplus Rp506 miliar lebih,” terang Ismiati.(sK07)


editor@ivan

Penulis Sejak 01 Nov 2020