SANGATTA (3/12-2020)
Pjs Bupati Kutai Timur (Kutim) Jauhar Effendi
menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada mantan pejabat Pemkab Kutim
yang memahami akan tugas yang diemban tim gabungan penyelamatan asset Pemkab
Kutim.
Kepada Swara Kutim.com, ia menyebutkan penarikan
kendaraan dinas (Randis) dilakukan Pemkab Kutim, sesuai peraturan. Selain itu,
ingin menyelamatkan dari pemakai dari jeratan hukuman penjara dengan sangkaan
penggelapan. “Pemkab Kutim sangat menghargai dan mengapresiasi dukungan mantan
pejabat Pemkab Kutim yang dengan suka rela menyerahkan mobil atau sepeda motor dinas
yang digunakan saat ini masih digunakan,” sebut Jauhar.
Disebutkan penarikan kendaraan dinas dilakukan Pemkab
Kutim, semata-mata menjalankan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
selain itu masih banyak OPD yang pejabatnya yang seharusnya mendapat kendaraan dinas untuk
menunjang operasional kedinasannya, tidak punya.
Iapun menyebutkan selama ini, Pemkab Kutim tidak bisa
membeli kendaraan baru dan satu-satunya jalan agar pelayanan publik berjalan
sesuai harapan yakni menggunakan kendaraan lama meski perlu perbaikan. “ Jadi
apa yang dilakukan tim menarik kendaraan dinas yang digunakan mantan ASN Pemkab
Kutim, bukan ingin popularitas atau sewenang-wenang tetapi karena memang aturan
dan rekomendasi KPK. Kalau memang tidak mau, apa boleh buat nanti akan menjadi
urusan KPK,” beber Jauhar.
Sementara itu Kepala Biro Humas Setda Kaltim,
Syafranuddin dihubungi melalui telepon menerangkan kewengan Pjs Bupati atau
Walikopta sesuai amanat Mendagri, tidak jauh berbeda dengan kepala daerah definitive.
“Sah-sah saja Pjs kepala daerah melakukan atau membentuk tim penarikan
kendaraan dinas karena semuanya sesuai aturan,” terangnya.
Terkait penarikan kendaraan dinas apakah hanya
dilakukan Pemkab Kutim saja, jubir Pemprov Kaltim ini membantah. Menurutnya,
rekomendasi KPK terkait penyelamatan asset negara ini sudah lama dan kini
waktunya penindakan. “Semua daerah melakukan hal sama, hanya saja ada kadarnya
berbeda-beda tergantung sikonya. Di Pemprov Kaltim juga dilakukan tapi tak
banyak di Kutim, karena Pemprov Kaltim semua kendaraan selalu diserahkan oleh
pemakainya ketika sudah tidak menjabat lagi,” bebernya.(sK03/07)
Berita Lainnya
Sidang Pembacaan Tuntutan Hukuman AET, Mus dan Sur Ditunda
SAMARINDA (15/2-2021)Rencana penyampaian tuntutan hukuman terhadap tiga pejabat Pemkab Kutim yakni A ....
- editor@ivan
- 15 Feb 2021
- 889
Pemprov Kaltim Terapkan WFH 100 Persen Bagi Sejumlah OPD
SAMARINDA (13/7-2021)Melihat kasus Covid 19 di Kaltim terus meningkat sehingga berada di zona merah ....
- editor@ivan
- 13 Jul 2021
- 599
Bayu : Nggak Masalah Digugat, Dokumen Kami Lengkap
SANGATTA (21/4-2022)nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp; GugatanOg ....
- editor@ivan
- 21 Apr 2022
- 568
Danrem Rotasi Pejabat Korem ASN, Termasuk Dandim Kutim
SAMARINDA (7/9-2021)Sejumlah jabatan di Korem 091 Aji Suryanata Kesuma (ASN), Selasa (7/9) diserahte ....
- editor@ivan
- 07 Sep 2021
- 1739