Kutai Timur

Jauhar : Penarikan Randis Sesuai Rekomendasi KPK

Jauhar : Penarikan Randis Sesuai Rekomendasi KPK Suana pertemuan Pjs Bupati Kutim Jauhar Effendi dengan Tim KPK di Kantor Bupati Kutim belum lama ini

SANGATTA (3/12-2020)

                Pjs Bupati Kutai Timur (Kutim) Jauhar Effendi menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada mantan pejabat Pemkab Kutim yang memahami akan tugas yang diemban tim gabungan penyelamatan asset Pemkab Kutim.

                Kepada Swara Kutim.com, ia menyebutkan penarikan kendaraan dinas (Randis) dilakukan Pemkab Kutim, sesuai peraturan. Selain itu, ingin menyelamatkan dari pemakai dari jeratan hukuman penjara dengan sangkaan penggelapan. “Pemkab Kutim sangat menghargai dan mengapresiasi dukungan mantan pejabat Pemkab Kutim yang dengan suka rela menyerahkan mobil atau sepeda motor dinas yang digunakan saat ini masih digunakan,” sebut Jauhar.

                Disebutkan penarikan kendaraan dinas dilakukan Pemkab Kutim, semata-mata menjalankan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selain itu masih banyak OPD yang pejabatnya  yang seharusnya mendapat kendaraan dinas untuk menunjang operasional kedinasannya, tidak punya.

                Iapun menyebutkan selama ini, Pemkab Kutim tidak bisa membeli kendaraan baru dan satu-satunya jalan agar pelayanan publik berjalan sesuai harapan yakni menggunakan kendaraan lama meski perlu perbaikan. “ Jadi apa yang dilakukan tim menarik kendaraan dinas yang digunakan mantan ASN Pemkab Kutim, bukan ingin popularitas atau sewenang-wenang tetapi karena memang aturan dan rekomendasi KPK. Kalau memang tidak mau, apa boleh buat nanti akan menjadi urusan KPK,” beber Jauhar.

                Sementara itu Kepala Biro Humas Setda Kaltim, Syafranuddin dihubungi melalui telepon menerangkan kewengan Pjs Bupati atau Walikopta sesuai amanat Mendagri, tidak jauh berbeda dengan kepala daerah definitive. “Sah-sah saja Pjs kepala daerah melakukan atau membentuk tim penarikan kendaraan dinas karena semuanya sesuai aturan,” terangnya.

                Terkait penarikan kendaraan dinas apakah hanya dilakukan Pemkab Kutim saja, jubir Pemprov Kaltim ini membantah. Menurutnya, rekomendasi KPK terkait penyelamatan asset negara ini sudah lama dan kini waktunya penindakan. “Semua daerah melakukan hal sama, hanya saja ada kadarnya berbeda-beda tergantung sikonya. Di Pemprov Kaltim juga dilakukan tapi tak banyak di Kutim, karena Pemprov Kaltim semua kendaraan selalu diserahkan oleh pemakainya ketika sudah tidak menjabat lagi,” bebernya.(sK03/07)

editor@ivan

Penulis Sejak 01 Nov 2020