Hukum dan Kriminal

Ismu dan Encek UR Firgasih : Banding

Ismu dan Encek UR Firgasih : Banding Suasaan persidangan kasus gratifikasi di Pemkab Kutim.

SAMARINDA (22/3-2021)

Ismunandar - mantan Bupati Kutim Ismunandar bersama Encek UR Firgasih – mantan Ketua DPRD Kutim, sama-sama menyatakan banding terhadap putusan majalis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda.

Pernyataan banding suami istri yang tersandung pekara gratifikasi di Pemkab Kutim ini, disampaikan ke PN Tipikor Samarinda, Kamis (18/3). Dengan status banding, kini pekara yang menarik perhatian banyak pihak ini, terus bergulir.

Berdasarkan data PN Tipikor Samarinda, Ismu dan Encek UR Firgasih menggunakan Evitsen T Saragih sebagai penasihat hukumnya. Sementara KPK yang selama  ini diwakili Ali Fikri belum diperoleh bakal diwakili siapa.

Pada persidangan akhir PN Tipikor Samarinda, Senin (15/3) lalu,  pria kelahiran Sangkulirang ini, diganjar dengan hukuman penjara selama 7 tahun di ditambah denda Rp500 juta subsidier hukuman penjara selama 6 bulan, serta uang penggati yang wajib diserahkan ke negara sebesar Rp27 miliar  lebih.

Kewajiban membayar ke negara ini wajib dipenuhi dalam waktu satu bulan  sejak putusan hukum berkekuatan hukum tetap, jika tidak KPK akan melakukan penyitaan terhadap harta benda Ismunandar atau hukuman penjara bertambang 3 tahun.

Dalam amarnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Samarinda  yang diketuai Joni Kandolele, mengungkapkan sejumlah fakta persidangan yang dimana Ismunandar selain menerima  fee proyek di Pemkab Kutim tahun 2019 dan 2020 juga menerima setoran dari sejumlah oknum pejabat atau OPD Pemkab Kutim yang bernilai Rp22 M lebih namun penerimaan ini tidak pernah dilaporkan ke KPK.

Terahadap  Encek UR Firgasih –  Ketua DPRD Kutim dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi yakni menerima pemberian dari Deki Arianto dan Musyaffa – Kepala Bappenda Kutim baik berupa barang maupun uang.

Terhadap istri Ismunandar ini, majelis hakim yang beranggotakan Lucias Sunarto dan Ukar Priyambodo, memvonis Encek UR Firgasih dengan hukuman penjara selama 6 tahun ditambah denda Rp300 juta subsidier 5 bulan dan wajib membayar uang pengganti sebesar Rp629 juta yang bila tidak dilaksanakan hukuman akan dilakukan penyitaan harta bendanya, atau hukuman penjara ditambah salama 1 tahun.

Selain hukuman penjara serta denda termasuk kewajiban membayar uang pengganti, majelis hakim dalam amar vonisnya yang terdiri retusan lembar, juga memvonis Ismunandar dan Encek UR Firgasih dengan pencabutan hak politiknya selama 5 tahun sejak keduanya menjalani hukuman. 

Vonis yang diberikan majelis hakim PN Tipikor Samarinda kepada Ismunandar dan Encek UR Firegasih,   sama dengan tuntutan JPU KPK yang terdiri Ali Fikri, Ariawan Agustiartono, Zainal Abidin, Siswhandono, Nur Haris Arhadi, Riniyanti Karnasih, Yoga Pratomo dan Yoyok Fiter Haitu Fewu.(sK12/09)

editor@ivan

Penulis Sejak 01 Nov 2020