
SAMARINDA (22/3-2021)
Ismunandar - mantan Bupati Kutim Ismunandar bersama Encek UR Firgasih – mantan Ketua DPRD Kutim, sama-sama menyatakan banding terhadap putusan majalis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda.
Pernyataan banding suami istri yang tersandung pekara gratifikasi di Pemkab Kutim ini, disampaikan ke PN Tipikor Samarinda, Kamis (18/3). Dengan status banding, kini pekara yang menarik perhatian banyak pihak ini, terus bergulir.
Berdasarkan data PN Tipikor Samarinda, Ismu dan Encek UR Firgasih menggunakan Evitsen T Saragih sebagai penasihat hukumnya. Sementara KPK yang selama ini diwakili Ali Fikri belum diperoleh bakal diwakili siapa.
Pada persidangan akhir PN Tipikor Samarinda, Senin (15/3) lalu, pria kelahiran Sangkulirang ini, diganjar dengan hukuman penjara selama 7 tahun di ditambah denda Rp500 juta subsidier hukuman penjara selama 6 bulan, serta uang penggati yang wajib diserahkan ke negara sebesar Rp27 miliar lebih.
Kewajiban membayar ke negara ini wajib dipenuhi dalam waktu satu bulan sejak putusan hukum berkekuatan hukum tetap, jika tidak KPK akan melakukan penyitaan terhadap harta benda Ismunandar atau hukuman penjara bertambang 3 tahun.
Dalam amarnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Samarinda yang diketuai Joni Kandolele, mengungkapkan sejumlah fakta persidangan yang dimana Ismunandar selain menerima fee proyek di Pemkab Kutim tahun 2019 dan 2020 juga menerima setoran dari sejumlah oknum pejabat atau OPD Pemkab Kutim yang bernilai Rp22 M lebih namun penerimaan ini tidak pernah dilaporkan ke KPK.
Terahadap Encek UR Firgasih – Ketua DPRD Kutim dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi yakni menerima pemberian dari Deki Arianto dan Musyaffa – Kepala Bappenda Kutim baik berupa barang maupun uang.
Terhadap istri Ismunandar ini, majelis hakim yang beranggotakan Lucias Sunarto dan Ukar Priyambodo, memvonis Encek UR Firgasih dengan hukuman penjara selama 6 tahun ditambah denda Rp300 juta subsidier 5 bulan dan wajib membayar uang pengganti sebesar Rp629 juta yang bila tidak dilaksanakan hukuman akan dilakukan penyitaan harta bendanya, atau hukuman penjara ditambah salama 1 tahun.
Selain hukuman penjara serta denda termasuk kewajiban membayar uang pengganti, majelis hakim dalam amar vonisnya yang terdiri retusan lembar, juga memvonis Ismunandar dan Encek UR Firgasih dengan pencabutan hak politiknya selama 5 tahun sejak keduanya menjalani hukuman.
Vonis yang diberikan majelis hakim PN Tipikor Samarinda kepada Ismunandar dan Encek UR Firegasih, sama dengan tuntutan JPU KPK yang terdiri Ali Fikri, Ariawan Agustiartono, Zainal Abidin, Siswhandono, Nur Haris Arhadi, Riniyanti Karnasih, Yoga Pratomo dan Yoyok Fiter Haitu Fewu.(sK12/09)
Berita Lainnya

Sembako Kaltim Aman Untuk 3 Bulan Kedepan
SAMARINDAnbsp; (18/7-2021)Warga masyarakat Kaltim jangan khawatir dengan ketersediaan Sembako, meski ....
- editor@ivan
- 18 Jul 2021
- 454

Bupati Sri : Jangan Lupa Berau
SAMARINDA (12/11-2021) Jika bertandang ke Kaltim tak lengkap jika tidak ke Berau,karena Berau punya ....
- editor@ivan
- 12 Nov 2021
- 451

KB : 25 Persen Karyawan Terpapar, Perusahaan Hentikan Operasi
SANGATTA (7/7-2021)Pemkab Kutim minta perusahaan untuk mentaati surat edaran (SE) Bupati Kutim nomor ....
- editor@ivan
- 07 Jul 2021
- 424

KPU dan Bawaslu Kaltim Beri Penghargaan Tim Sentra Gakumdu Kutim
SANGATTA (7/1-2021)Suksesnya pelaksanaan Pilkada Kutim Tahun 2020 menjadi perhatinan KPU dan Bawaslu ....
- editor@ivan
- 07 Jan 2021
- 685

Bupati Kutim Dukung Relaksasi PKB, Karena Mempermudah Masyarakat
SANGATTA (15/7-2021)Mendukung keputusan Gubernur Kaltim Isran Noor terhadap relaksasi Pajak Kendaraa ....
- editor@ivan
- 15 Jul 2021
- 494