jadi bandar dan kuda narkotika 2 oknum mahasiswa ditangkap Resnarkoba Polda Kaltim
barang bukti yang diamankan resnarkoba Polda Kaltim
SANGATTA.
AY (33)dan S(30) hanya tertunduk lesu
menatap lantai kamar kosnya. Dari raut
wajah Keduanya yang pucat tampak bayangan akan
kegagalan mereka menyandang
sarjana dari sebuah perguruan tinggi. dan kekecewan orang tuanya.
Bayangan masa Depan yang suram
itu, ketika AY dan S diciduk Tim Khusus
(Timsus) Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur
Jumat (17/7) lalu di Sangatta Utara karena terlibat peredaran Narkotika di
Sangatta.
AY dicurigai selama ini berperan
sebagai bandar Sabu semantara S sebagai kuda
– sebutan kurir dalam jaringan pengedar Narkotika.Operasi Ditresnarkoba Polda Kaltim di Kutim ini bagian dari Operasi Antik Mahakam 2026 ini berujung pada
penangkapan dua orang tersangka di sebuah rumah kos di kawasan Sangatta Utara.’’ay
dan s sam-sama masih berstatus Mahasiswa,’’ terang Kombes pol romylus
Tamtelahitu.
Kepada wartawan di Balikpapan ia
menyebutkan penangkapan AY dan S Berdasarkan informasi masyakat serta hasil
pengembangan beberapa kasus .’’ Penangkapan kedua oknum mahasiswa itu bagian komitmen Polda Kaltim dalammelaksanakan Operasi Antik Mahakam 2026 uyang bertujuan membersihkan
Kaltim dati segala bentuk penyalahgunsaasn narkotika. Kami bergerak cepat setelah melakukan
penyelidikan mendalam atas informasi berharga yang diberikan oleh
masyarakat," tegas Kombes Pol Romylus Tamtelahitu seraya menambahkan
keduanya ditangkap di sebuah rumah kos di Gang Singa Karta 5, RT 55, Desa
Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara.
Diuraikan saat ditangkap AY dan S
tidak melakukan perlawanan berarti. Namun
saat digeledah, dari ditemukan menemukan barang bukti utama berupa sabu yang
tersimpan dalam tujuh plastik klip
bening yang disembunyikan di dalam sedotan plastik. Ketika dilakukan
penimbangan sabu yang dimiliki AY mencapai 2,09 gram bruto.
Selain sabu, polisi juga menyita tiga
unit gawai pintar berbagai merek (iPhone 13 Pro Max, Oppo, dan Redmi 13), dua
bundel plastik klip kosong, satu dompet putih, serta uang tunai sebesar
Rp2.100.000 yang diduga kuat hasil transaksi sabu.
Saat diperiksa di lokasi, AY
mengakui sabu diperolehnya dari DS seorang bandar sehingga kini DS resmi
menjadi TO dan kini sedang dalam pencarian.’’ AY dan S yang bakal merikuk di
penjara cukup lama ini, kini diamankan di Polda Kaltim bersama barang bukti.
Dua sahabat ini dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35
Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian
Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 yang ancaman hukumanya
minimal lima tahun hingga kurungan bahkan
bisa dipenjara seumur hidup.(sk03)
Berita Lainnya
Kementerian ESDM dan DPR-RI Bantu Nelayan di Sangatta Utara
SANGATTA (4/11)nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp; nbsp;Untu ....
- editor@ivan
- 04 Nov 2020
- 695
Pengakuan Menko PMK :Tabung Oksigen Juga Dibutuhkan di Kaltim
BALIKPAPAN (26/7-2021)Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muha ....
- editor@ivan
- 26 Jul 2021
- 935
Bappenas Tidak Pernah Tunjuk Swasta Tangani Lahan di IKN
SAMARINDA (11/4-2021)Kementrian PPN / Bappenas Republik Indonesia (RI) mengingatkan Pemprov Kaltim, ....
- editor@ivan
- 11 Apr 2021
- 1162
FESMA Dorong Semangat Rakyat Kaltim Ditengah Pandemic Covid 19
SAMARINDA (5/11-2021)nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp; Festival ....
- editor@ivan
- 05 Nov 2021
- 641
PMI KUTIM GELAR RAPAT PLENO EVALUASI KINERJA
SANGATTA(11/7)Menjawabtantangan di masa depan, Pakang Merah Indonesia(PMI)nbsp; Kutai Timur (KUTIM) ....


