jadi bandar dan kuda narkotika 2 oknum mahasiswa ditangkap Resnarkoba Polda Kaltim
barang bukti yang diamankan resnarkoba Polda Kaltim
SANGATTA.
AY (33)dan S(30) hanya tertunduk lesu
menatap lantai kamar kosnya. Dari raut
wajah Keduanya yang pucat tampak bayangan akan
kegagalan mereka menyandang
sarjana dari sebuah perguruan tinggi. dan kekecewan orang tuanya.
Bayangan masa Depan yang suram
itu, ketika AY dan S diciduk Tim Khusus
(Timsus) Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur
Jumat (17/7) lalu di Sangatta Utara karena terlibat peredaran Narkotika di
Sangatta.
AY dicurigai selama ini berperan
sebagai bandar Sabu semantara S sebagai kuda
– sebutan kurir dalam jaringan pengedar Narkotika.Operasi Ditresnarkoba Polda Kaltim di Kutim ini bagian dari Operasi Antik Mahakam 2026 ini berujung pada
penangkapan dua orang tersangka di sebuah rumah kos di kawasan Sangatta Utara.’’ay
dan s sam-sama masih berstatus Mahasiswa,’’ terang Kombes pol romylus
Tamtelahitu.
Kepada wartawan di Balikpapan ia
menyebutkan penangkapan AY dan S Berdasarkan informasi masyakat serta hasil
pengembangan beberapa kasus .’’ Penangkapan kedua oknum mahasiswa itu bagian komitmen Polda Kaltim dalammelaksanakan Operasi Antik Mahakam 2026 uyang bertujuan membersihkan
Kaltim dati segala bentuk penyalahgunsaasn narkotika. Kami bergerak cepat setelah melakukan
penyelidikan mendalam atas informasi berharga yang diberikan oleh
masyarakat," tegas Kombes Pol Romylus Tamtelahitu seraya menambahkan
keduanya ditangkap di sebuah rumah kos di Gang Singa Karta 5, RT 55, Desa
Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara.
Diuraikan saat ditangkap AY dan S
tidak melakukan perlawanan berarti. Namun
saat digeledah, dari ditemukan menemukan barang bukti utama berupa sabu yang
tersimpan dalam tujuh plastik klip
bening yang disembunyikan di dalam sedotan plastik. Ketika dilakukan
penimbangan sabu yang dimiliki AY mencapai 2,09 gram bruto.
Selain sabu, polisi juga menyita tiga
unit gawai pintar berbagai merek (iPhone 13 Pro Max, Oppo, dan Redmi 13), dua
bundel plastik klip kosong, satu dompet putih, serta uang tunai sebesar
Rp2.100.000 yang diduga kuat hasil transaksi sabu.
Saat diperiksa di lokasi, AY
mengakui sabu diperolehnya dari DS seorang bandar sehingga kini DS resmi
menjadi TO dan kini sedang dalam pencarian.’’ AY dan S yang bakal merikuk di
penjara cukup lama ini, kini diamankan di Polda Kaltim bersama barang bukti.
Dua sahabat ini dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35
Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian
Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 yang ancaman hukumanya
minimal lima tahun hingga kurungan bahkan
bisa dipenjara seumur hidup.(sk03)
Berita Lainnya
berprestasi. Anggota Polres Kutim terima penghargaan Kapolres
SANGATTA.SEJUMLAHanggota Polres Kutim yang belum lama ini berhasil mengsahrumkan nama PolrsKutim dis ....
Swasta Diajak Siap Terlibat Pembangunan Kawasan IKN
SAMARINDAnbsp; (11/3-2022)nbsp;Ketersediaan infrastruktur jalan dan jembatan nbsp;nbsp;peran penting ....
- editor@ivan
- 11 Mar 2022
- 565
HAdapi bonus demografi, sekolah diharapkan bentuk ssk
nbsp;SANGATTA.Masalah kependudukan tidaksemata urusan dewasa, sgar lebih tepat sasaran demi tertib a ....
10 UMKM Semarakan Kedatangan Wapres
SAMARINDA (1/11-2021) Menyambutkedatangan Wapres RI KH Maruf Amin, Dinas Perdagangan, Industri dan K ....
- editor@ivan
- 01 Nov 2021
- 521
Bupati Kutim Dukung Relaksasi PKB, Karena Mempermudah Masyarakat
SANGATTA (15/7-2021)Mendukung keputusan Gubernur Kaltim Isran Noor terhadap relaksasi Pajak Kendaraa ....
- editor@ivan
- 15 Jul 2021
- 573

