Hukum dan Kriminal

jadi bandar dan kuda narkotika 2 oknum mahasiswa ditangkap Resnarkoba Polda Kaltim

jadi bandar dan kuda narkotika 2 oknum mahasiswa ditangkap Resnarkoba Polda Kaltim barang bukti yang diamankan resnarkoba Polda Kaltim

SANGATTA.

AY (33)dan  S(30) hanya tertunduk  lesu menatap lantai kamar kosnya.  Dari raut wajah Keduanya yang pucat tampak bayangan akan  kegagalan mereka  menyandang sarjana dari sebuah perguruan tinggi. dan kekecewan orang tuanya.

Bayangan masa Depan yang suram itu, ketika AY dan S diciduk  Tim Khusus (Timsus) Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur Jumat (17/7) lalu di Sangatta Utara karena terlibat peredaran Narkotika di Sangatta.

AY dicurigai selama ini berperan sebagai bandar Sabu semantara S sebagai kuda  – sebutan kurir dalam jaringan pengedar Narkotika.Operasi  Ditresnarkoba Polda Kaltim  di Kutim ini  bagian dari Operasi  Antik Mahakam 2026 ini berujung pada penangkapan dua orang tersangka di sebuah rumah kos di kawasan Sangatta Utara.’’ay dan s sam-sama masih berstatus Mahasiswa,’’ terang Kombes pol romylus Tamtelahitu.

Kepada wartawan di Balikpapan ia menyebutkan penangkapan AY dan S Berdasarkan informasi masyakat serta hasil pengembangan beberapa kasus .’’ Penangkapan kedua oknum mahasiswa itu bagian  komitmen Polda Kaltim dalammelaksanakan  Operasi Antik Mahakam 2026 uyang bertujuan membersihkan Kaltim dati segala bentuk penyalahgunsaasn narkotika.  Kami bergerak cepat setelah melakukan penyelidikan mendalam atas informasi berharga yang diberikan oleh masyarakat," tegas Kombes Pol Romylus Tamtelahitu seraya menambahkan keduanya ditangkap di sebuah rumah kos di Gang Singa Karta 5, RT 55, Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara.

Diuraikan saat ditangkap AY dan S tidak melakukan  perlawanan berarti. Namun saat  digeledah, dari ditemukan  menemukan barang bukti utama berupa sabu yang tersimpan dalam  tujuh plastik klip bening yang disembunyikan di dalam sedotan plastik. Ketika dilakukan penimbangan sabu yang dimiliki AY  mencapai 2,09 gram bruto.

Selain sabu, polisi juga menyita   tiga unit gawai pintar berbagai merek (iPhone 13 Pro Max, Oppo, dan Redmi 13), dua bundel plastik klip kosong, satu dompet putih, serta uang tunai sebesar Rp2.100.000 yang diduga kuat hasil transaksi sabu.

Saat diperiksa di lokasi, AY mengakui sabu diperolehnya dari DS seorang bandar sehingga kini DS resmi menjadi TO dan kini sedang dalam pencarian.’’ AY dan S yang bakal merikuk di penjara cukup lama ini, kini diamankan di Polda Kaltim bersama barang bukti. Dua sahabat ini dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 yang ancaman hukumanya minimal  lima tahun hingga kurungan bahkan bisa dipenjara seumur hidup.(sk03)

Share to:

Ivan

Editor