Kalimantan Timur

Isran : Izin Tambang Cukup Camat Saja  

Isran : Izin Tambang Cukup Camat Saja    aktifitas penambangan pasir oleh masyarakat yang tergolong tambang galian c.(foto ist)

SAMARINDA (27/4-2022)

            Demi memberi kesempatan berusaha,  Gubernur Kaltim Isran Noor berharap izin  galian C  dipermudah agar masyarakat bisa beraktifitas resmi. Disisi lain, bisa meningkatkan pendapatan negara serta memudahkan pengawasan.

            Saat meresmikan Gedung Baru Dinas Perindagkop Kaltim, Selasa (26/4),  Isran menyebutkan saat menjadi  Bupati Kutim, izin galian C dilimpahkan ke camat. “Dulu ketika jadi bupati, galian c itu diserahkan ke camat saja tujuannya memberikan kemudahan kepada masyarakat, mudah pengawasan dan pembinaannya serta memperluas lapangan kerja,” ungkapnya.

            Namun, ia menyayangkan, secara perlahan sejumlah kewenangan kabupaten dan kota perlahan-lahan di pindahkan ke pusat termasuk galian c. “Bagaimana nggak jadi masalah sosial, jika urusan nambang pasir, batu kerikil, tanah urug yang termasuk dalam golongan c itu izinnya ke pemerintah pusat di Jakarta,” bebernya seraya menceritakan pengalaman seorang pengusaha pasir di Banjarnegara – Jateng yang harus mengeluarkan biaya dan waktu tak sedikit untuk mendapatkan izin nambang pasir sungai.

            Iapun mengungkapkan, saat mengikuti RDP dengan Panjal Illegal Mining Komisi VII DPR-RI, diketahui dari 700 permohonan masyarakat tercatat sekitar  500 yang belum diterbitkan Kementrian ESDM.

            Akibat lambannya izin, ungkapnya terjadi penambangan illegal atau Penambangan Tanpa Izin (PETI) yang akhirnya berdampak terhadap penerimaan negara, bertambah rusaknya lingkungan dan masyarakat akhirnya berhadapan dengan apparat hukum.

            “Parahnya, wibawa pemerintah dalam hal pertambangan menurun, seharusnya hal-hal yang menyentuh rakyat banyak ini semakin dipermudah urusannya terlebih di tengah kelesuan ekonomi,” sebut Isran yang disambut aplusan undangan termasuk sejumlah pejabat Kementrian Perdagangan RI.(SK05)

 

editor@ivan

Penulis Sejak 01 Nov 2020