
SAMARINDA (27/4-2022)
           Demi memberi kesempatan
berusaha, Gubernur Kaltim Isran Noor
berharap izin  galian C  dipermudah agar masyarakat bisa beraktifitas resmi.
Disisi lain, bisa meningkatkan pendapatan negara serta memudahkan pengawasan.
           Saat meresmikan Gedung
Baru Dinas Perindagkop Kaltim, Selasa (26/4),  Isran menyebutkan saat menjadi  Bupati Kutim, izin galian C dilimpahkan ke camat.
“Dulu ketika jadi bupati, galian c itu diserahkan ke camat saja tujuannya
memberikan kemudahan kepada masyarakat, mudah pengawasan dan pembinaannya serta
memperluas lapangan kerja,†ungkapnya.
           Namun, ia menyayangkan,
secara perlahan sejumlah kewenangan kabupaten dan kota perlahan-lahan di pindahkan
ke pusat termasuk galian c. “Bagaimana nggak jadi masalah sosial, jika urusan nambang
pasir, batu kerikil, tanah urug yang termasuk dalam golongan c itu izinnya ke pemerintah
pusat di Jakarta,†bebernya seraya menceritakan pengalaman seorang pengusaha
pasir di Banjarnegara – Jateng yang harus mengeluarkan biaya dan waktu tak sedikit
untuk mendapatkan izin nambang pasir sungai.
           Iapun mengungkapkan,
saat mengikuti RDP dengan Panjal Illegal Mining Komisi VII DPR-RI, diketahui
dari 700 permohonan masyarakat tercatat sekitar  500 yang belum diterbitkan Kementrian ESDM.
           Akibat lambannya izin,
ungkapnya terjadi penambangan illegal atau Penambangan Tanpa Izin (PETI) yang
akhirnya berdampak terhadap penerimaan negara, bertambah rusaknya lingkungan
dan masyarakat akhirnya berhadapan dengan apparat hukum.
           “Parahnya, wibawa pemerintah
dalam hal pertambangan menurun, seharusnya hal-hal yang menyentuh rakyat banyak
ini semakin dipermudah urusannya terlebih di tengah kelesuan ekonomi,†sebut
Isran yang disambut aplusan undangan termasuk sejumlah pejabat Kementrian Perdagangan
RI.(SK05)
Â
Berita Lainnya

Didi : Jangan Ada Lagi Pinjam Pakai Mobil Dinas
SANGATTA (1/11)Kepala Dinas Satpol PP KutimDidi Herdiansyah, punya gaya tersendiriterkait masalah ke ....

5 Kejari Berganti Kepala, Termasuk Kajari Kutim
SAMARINDA (1/3-2021)Sejumlah Kajari dan pejabat di lingkungan Kejaksaan Tinggi Kaltim, Senin (1/3) b ....
- editor@ivan
- 01 Mar 2021
- 905

Giliran Aswan Dinyatakan Bersalah, Dihukum 4 Tahun Penjara
JAKARTA (15/3-2021)Setelah mengganjar Ismunandar dan Encek UR Firgasih, Majelis Hakim Pengadilan Neg ....
- editor@ivan
- 15 Mar 2021
- 879

Bayar Pajak Tepat Waktu, 3 Kali Untung
SAMARINDA (8/11)Bapenda Kaltim terus berupaya melakukan trobosan, salah satunya dengan program tripl ....
- editor@ivan
- 08 Nov 2020
- 839