
SAMARINDA (27/4-2022)
Demi memberi kesempatan
berusaha, Gubernur Kaltim Isran Noor
berharap izin galian C dipermudah agar masyarakat bisa beraktifitas resmi.
Disisi lain, bisa meningkatkan pendapatan negara serta memudahkan pengawasan.
Saat meresmikan Gedung
Baru Dinas Perindagkop Kaltim, Selasa (26/4), Isran menyebutkan saat menjadi Bupati Kutim, izin galian C dilimpahkan ke camat.
“Dulu ketika jadi bupati, galian c itu diserahkan ke camat saja tujuannya
memberikan kemudahan kepada masyarakat, mudah pengawasan dan pembinaannya serta
memperluas lapangan kerja,” ungkapnya.
Namun, ia menyayangkan,
secara perlahan sejumlah kewenangan kabupaten dan kota perlahan-lahan di pindahkan
ke pusat termasuk galian c. “Bagaimana nggak jadi masalah sosial, jika urusan nambang
pasir, batu kerikil, tanah urug yang termasuk dalam golongan c itu izinnya ke pemerintah
pusat di Jakarta,” bebernya seraya menceritakan pengalaman seorang pengusaha
pasir di Banjarnegara – Jateng yang harus mengeluarkan biaya dan waktu tak sedikit
untuk mendapatkan izin nambang pasir sungai.
Iapun mengungkapkan,
saat mengikuti RDP dengan Panjal Illegal Mining Komisi VII DPR-RI, diketahui
dari 700 permohonan masyarakat tercatat sekitar 500 yang belum diterbitkan Kementrian ESDM.
Akibat lambannya izin,
ungkapnya terjadi penambangan illegal atau Penambangan Tanpa Izin (PETI) yang
akhirnya berdampak terhadap penerimaan negara, bertambah rusaknya lingkungan
dan masyarakat akhirnya berhadapan dengan apparat hukum.
“Parahnya, wibawa pemerintah
dalam hal pertambangan menurun, seharusnya hal-hal yang menyentuh rakyat banyak
ini semakin dipermudah urusannya terlebih di tengah kelesuan ekonomi,” sebut
Isran yang disambut aplusan undangan termasuk sejumlah pejabat Kementrian Perdagangan
RI.(SK05)
Berita Lainnya

Jauhar : Penarikan Randis Sesuai Rekomendasi KPK
SANGATTA (3/12-2020)nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp; Pjs ....
- editor@ivan
- 03 Des 2020
- 402

Aswan Juga Banding
SAMARINDA (22/3-2021)Setelah Ismunandar dan Encek UR Firgasih menyatakan banding terhadap putusan Ma ....
- editor@ivan
- 22 Mar 2021
- 2308

Yudha : Ayo Bersama Kita Putus Mata Rantai Covid 19
SAMARINDA (12/2-2021)Sehari menjelang perayaan Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili, Badan Penanggulangan ....
- editor@ivan
- 12 Feb 2021
- 319

Sembako Kaltim Aman Untuk 3 Bulan Kedepan
SAMARINDAnbsp; (18/7-2021)Warga masyarakat Kaltim jangan khawatir dengan ketersediaan Sembako, meski ....
- editor@ivan
- 18 Jul 2021
- 301

Berau, Kukar dan Paser Sudah Sudah Terbitkan Perbup DD Tahun 2021
SAMARINDA (6/3-2021)Menjelang Triwulan II Tahun Anggaran (TA) 2021, Dinas Pemberdayaan Masyarakat da ....
- editor@ivan
- 06 Mar 2021
- 340