Ism, EUF, Mus, Sur dan AET Mulai Diadili :Diduga Terlibat Gratifikasi
- editor@ivan
- 19 Nov 2020
- 435
SAMARINDA (19/11)
Ism – Bupati Kutim bersama EUF, Sur, Mus dan AET, pagi ini mulai menjalani pemeriksaan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Samarinda. Sesuai agenda, siang nannti Tim JPU KPK menyampaikan surat dakwan terhadap lima pejabata Pemkab Kutim yang terjaring OTT, Kamis (2/7) lalu. Kasus yang menggemparkan Kaltim ini, diduga kuat terkait suap menyuap proyek tahun anggaran 2019 dan 2020.
Sidang perdana kasus gratifikasi yang melibatkan Ism – Bupati Kutim, EUF – mantan Ketua DPRD Kutim, Mus – Kepala Bappenda Kutim, Sur – Kepala BPKAD Kutim dan AET – Kepala Dinas PU Kutim, menurut Abdul Rahman Karim – Humas PN Tipikor Samarinda, penetapan jadwal sidang dilakukan setelah Ketua PN Tipikor setelah menerima berkas dan surat dakwaan dari JPU KPK. “Ketua PN Tipikor Samarinda sudah menetapkan jadwal sidang perdana dalam kasus gratifikasi dengan terdakwa ISM, EUF, Mus, Sur dan AET. Sesuai penetapan, sidang pertama dilaksanakan Kamis tanggal 19 November 2020 pukul 09.00 Wita,” terangnya seraya menambah sidang bersifat terbuka.
Meski demikian, Abdul Rahman belum menjelaskan nama-nama majelis hakim namun ada kemungkinan sama dengan majelis yang kini mengadili AMY dan DA – terdakwa penyuap 5 pejabat Pemkab Kutim.
Pekara yang dinanti-nantikan warga Kutim ini dibagi menjadi 3 berkas meski terdakwa sebanyak 5 orang. Terhadap terdakwa ISM dan EUF, Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, teregrestasi Nomor 37/Pid.Sus-TPK/2020/PN Smr, sementara terdakwa AET dengan nomor Nomor 38/ Pid.Sus-TPK/2020/PN Smr sedangkan atas nama Mus dan Sur tercatat dengan Nomor 39/ Pid.Sus-TPK/2020/PN Smr.
Kelima pejabat Pemkab Kutim ini, didakwa kumulatif yakni Pasal 12 huruf a atau Kedua Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana.
Sedangkan dakwaan kedua, Pasal 12B UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana.
Ke 5 oknum pejabat Pemkab Kutim ini ditangkap KPK karena didakwa menerima hadiah atau pemberian dari AMY dan DA yang kini sudah menjalani persidangan di PN Tipikor Samarinda.
Sebagai penyelenggara negara, perbuatan terdakwa melanggar UU Tindak Pidana Korupsi. Pada OTT KPK, Kamis (2/7) lalu, ditemukan sejumlah bukti diantaranya uang dan dokumen keuangan lainnya termasuk bukti pembayaran tiket pesawat dan hotel, selain itu ada bukti transfer uang. Bahkan dugaan KPK ini, saat berlangsung persidangan AMY dan DA yang didakwa sebagai penyuap.(12/07)
Berita Lainnya
Pemprov Kaltim Mulai Buka Pendaftaraan Calon PPPK dan ASN
SAMARINDA (25/5) PemerintahProvinsi (Pemprov) Kaltim melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) mulaimel ....
- editor@ivan
- 25 Mei 2021
- 1521
Jaksa KPK Serahkan Kasus Ism Cs ke PN Tipikor Samarinda
JAKARTA (12/11)Setelahselesai melakukan penyusunan surat dakwaan, Jaksa KPK, Kamis (12/11)melimpahka ....
- editor@ivan
- 12 Nov 2020
- 577
Kajari Henriyadi : Kasus PLTS Kerugian Lebih Rp52 M
SANGATTA (6/4-2022)nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp; Kasus ....
- editor@ivan
- 06 Apr 2022
- 637
Ism dan EUF Didakwa Menerima Gratifikasi Lebih Rp22 M
JAKARTA (19/11)Bupati Ism bersama istrinya,nbsp; UEF ternyata tidak saja menerima uang dan hadiah la ....
- editor@ivan
- 19 Nov 2020
- 951
Hibah Ditangan, Pelabuhan Laut di Kenyamukan Dibagun Lagi
SANGATTA (9/11)Pelabuhan laut di Kenyamukan Sangattanbsp; nbsp;menjadi prioritas tahun 2021, jika pe ....
- editor@ivan
- 09 Nov 2020
- 613