Ism, EUF, Mus, Sur dan AET Mulai Diadili :Diduga Terlibat Gratifikasi
- editor@ivan
- 19 Nov 2020
- 507

SAMARINDA (19/11)
Ism – Bupati Kutim bersama EUF, Sur, Mus dan AET, pagi ini mulai menjalani pemeriksaan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Samarinda. Sesuai agenda, siang nannti Tim JPU KPK menyampaikan surat dakwan terhadap lima pejabata Pemkab Kutim yang terjaring OTT, Kamis (2/7) lalu. Kasus yang menggemparkan Kaltim ini, diduga kuat terkait suap menyuap proyek tahun anggaran 2019 dan 2020.
Sidang perdana kasus gratifikasi yang melibatkan Ism – Bupati Kutim, EUF – mantan Ketua DPRD Kutim, Mus – Kepala Bappenda Kutim, Sur – Kepala BPKAD Kutim dan AET – Kepala Dinas PU Kutim, menurut Abdul Rahman Karim – Humas PN Tipikor Samarinda, penetapan jadwal sidang dilakukan setelah Ketua PN Tipikor setelah menerima berkas dan surat dakwaan dari JPU KPK. “Ketua PN Tipikor Samarinda sudah menetapkan jadwal sidang perdana dalam kasus gratifikasi dengan terdakwa ISM, EUF, Mus, Sur dan AET. Sesuai penetapan, sidang pertama dilaksanakan Kamis tanggal 19 November 2020 pukul 09.00 Wita,†terangnya seraya menambah sidang bersifat terbuka.
Meski demikian, Abdul Rahman belum menjelaskan nama-nama majelis hakim namun ada kemungkinan sama dengan majelis yang kini mengadili AMY dan DA – terdakwa penyuap 5 pejabat Pemkab Kutim.
Pekara yang dinanti-nantikan warga Kutim ini dibagi menjadi 3 berkas meski terdakwa sebanyak 5 orang. Terhadap terdakwa ISM dan EUF, Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, teregrestasi Nomor 37/Pid.Sus-TPK/2020/PN Smr, sementara terdakwa AET dengan nomor Nomor 38/ Pid.Sus-TPK/2020/PN Smr sedangkan atas nama Mus dan Sur tercatat dengan Nomor 39/ Pid.Sus-TPK/2020/PN Smr.
Kelima pejabat Pemkab Kutim ini, didakwa kumulatif yakni Pasal 12 huruf a atau Kedua Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana.
Sedangkan dakwaan kedua, Pasal 12B UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana.
Ke 5 oknum pejabat Pemkab Kutim ini ditangkap KPK karena didakwa menerima hadiah atau pemberian dari AMY dan DA yang kini sudah menjalani persidangan di PN Tipikor Samarinda.
Sebagai penyelenggara negara, perbuatan terdakwa melanggar UU Tindak Pidana Korupsi. Pada OTT KPK, Kamis (2/7) lalu, ditemukan sejumlah bukti diantaranya uang dan dokumen keuangan lainnya termasuk bukti pembayaran tiket pesawat dan hotel, selain itu ada bukti transfer uang. Bahkan dugaan KPK ini, saat berlangsung persidangan AMY dan DA yang didakwa sebagai penyuap.(12/07)
Berita Lainnya

Pasien RSU AWS Ubah Hasil Pemeriksaan Covid 19
SAMARINDA (1/7-2021) Seorangwarga Kaltim, bakal berurusan dengan aparat hukum pasalnya diduga memals ....
- editor@ivan
- 01 Jul 2021
- 752

nilep pajak kendaraan Z DITAHAN KEJAKSAAN
SANGATTA (9/12)kejakasaan neGERI (kEjari ) kutai timur (kutim) berhasilmengembangkan kasus dugaan ti ....
- editor@ivan
- 09 Des 2024
- 124

Migor di Kaltim Masih Cukup Untuk 53 Hari Kedepan
SAMARINDA (6/3-2022)nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp; Ketersedi ....
- editor@ivan
- 06 Mar 2022
- 446

Kapolda Harapkan Perusahaan Besar Punya PCR
SANGATTA (4/11)Sebagai warga Balikpapan, ketika bertandang ke Kutim, Irjen Pol Herry Rudolf Nahak me ....
- editor@ivan
- 04 Nov 2020
- 562

Haji : Kaltim Kebagian 1.174 Orang, Kutim 81 Orang
SAMARINDA (26/4-2022)nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp; Siapakahyang mendapat k ....
- editor@ivan
- 26 Apr 2022
- 538