Uce Prasetyo bersama Awang Ferdian Hidayat saat mendaftar di KPU Kutim untuk berlaga di Pilkada Kutim Tahun 2020.
SANGATTA (6/11)Â Â Â
           Gubernur Kaltim Isran
Noor, diakui Kepala Biro Humas Setda Kaltim, M Syafranuddin telah menerbitkan
Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Uce Prasetyo sebagai anggota DPRD Kutim
periode 2019-2024.
           Pemberhentian Uce
Prasetyo, terang Jubir Pemprov Kaltim ini, sesuai dengan surat DPC Kutim
tanggal 22 September 2020 terkait pengunduran diri Uce yang ikut berlaga di
Pilkada Kutim Tahun 2020. “Alhamdulillah, SK Pemberhentian Pak Uce Prasetyo dari
keanggotaan DPRD Kutim sudah terbit pada tanggal 27 Oktober 2020 degan nomor
171.3/16/B.PPOD.III/2020 sementara SK terkait pengangkatan Pak  Hasbullah sebagai pengganti Pak Uce, sedang
berproses,†terangnya kepada sejumlah wartawan.
           Dijelaskan, dasar
pemberhentian kader PPP ini yakni surat Pimpinan DPRD Kutim tanggal 13 Oktober
2020 dan surat Pjs Bupati Kutim tanggal 15 Oktober 2020. “Gebernur memberikan
penghargaan dan ucapan terima kasih atas dedikasi Pak Uce selama menjadi
anggota DPRD Kutim yang tiada lain Kutim juga bagian dari Pemprov Kaltim,
sehingga apa yang ditorehkan Pak Uce untuk Kutim juga untuk Kaltim,†beber pria
yang kerap disapa Ivan ini usai mengikuti pengucapan sumpah Joni sebagai Ketua
DPRD Kutim, Kamis (5/11) kemarin.
           Menjawab pertanyaan
wartawan sejak kapan SK Gubernur berlaku, ia menyebutkan sejak Uce ditetapkan
sebagai pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutim.
           Uce Prasetyo yang
sempat menjadi Ketua Sementara DPRD Kutim, diangkat sebagai anggota DPRD Kutim
berdasarkan SK Gubernur Kaltim tanggal 9 Agustus 2019. Belakangan ia oleh PPP,
dicalonkan sebagai calon Wabup Kutim bersama Awang Ferdian Hidayat untuk
berlaga di Pilkada Kutim tahun 2020. Sesuai peraturan, anggota dewan baik DPR,
DPD, maupun DPRD wajib mengundurkan diri jika menjadi calon kepala daerah di
Pilkada Tahun 2020.(02)
Berita Lainnya
Gugatan MAKIN Ditolak Mahkamah Konstitusi, ASKB Sah Menangkan Pilkada Kutim
JAKARTA (16/2-2021) Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) menolak permohonan pasangan Mah ....
- editor@ivan
- 16 Feb 2021
- 1749
Kasus Sollar Cell, Didesain Untuk Dikorupsi
SANGATTA (21/6-2021)Penyidikannbsp; kasusdugaan tindak pidana nbsp;korupsi pengadaansolar cell yang ....
- editor@ivan
- 21 Jun 2021
- 658
Corona Mewabah, Kantor Gubernur Terapkan WFH
SAMARINDA (31/1-2021)Terus bertambahnya pegawai Kantor Gubernur Kaltim yang terpapar Covid 19 dalam ....
- editor@ivan
- 31 Jan 2021
- 607
Rela Tak Keluar Rumah, Bentuk Pengorbanan Melawan Corona
SAMARINDA (20/7-2021)Hari Raya Idul Adha 1442 H merupakan momentum bagi ummat Islam untuk menerjemah ....
- editor@ivan
- 20 Jul 2021
- 743
EK Akui Melakukan Pencurian Sejak Tahun 2018
SANGATTA (5/3-2021)Penjara tak membuat EK (37) kapok untuk berbuat melanggar hukum, setelah bebas da ....
- editor@ivan
- 05 Mar 2021
- 628

