pemuda

Dprd kutim setuju Raperda Lpj APBD TAHUN 2025 jadi perda.

Dprd kutim setuju Raperda Lpj APBD TAHUN 2025 jadi perda. Penanda tanganan Raperda LPJ APBD Kutim ta 2025 menjadi Perdaoleh Ketua DPRD jIMMI DAN Wabup Mahyunadi.

 

SANGATTA,

Dprd Kutim, setelah bekerja keras melalui Pansus menyepakati dapat menerima Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kutim Tahun 2025 disahkan menjadi Perda Kutim.

Kesepakatan para rakayat Kutim ini dilakukan saat berlangsung Rapat Paripurna DPRD Kutim, Rabu (29/7) yang dipimpin KetuaDPRD Kutim, Jimmi. Setelah  Rapat mendengarkan Laporan hasil kerja Pansus oleh Akbar Tanjung dari fraksi pks dengan ctatatan beberapa catatan terutama dalam tata kelola keuangan agar pelaksanaan APBD Kutim lebih baik lagi kedepannya.

Lpj APBD Kutim Tahun 2025 secara bulat diterima 34 anggota DPRD Kutim, kemudian ditanda-tangani bersama Ketua dan Wakil Ketua DPRD serta Wakil Bupati Mahyunadi. Menurut Jimmi, Persetujuan bukan formalitas diatas kertas namun terpenting bagaimana rekomendasi dan ctatatan Pansus benar-benar diperhatikan dan dilaksanakan Pemkab Kutim. Jadi semua transparan uang rakyat harus dipakai sebaik-baiknya untuk kepentingan rakyat Kutim,'' sebut jimi yang disambut senyum oleh Wabup Mahyunadi.

Sebelumnya Pansus mengungkapkan segala aspek pengelolan keuangan dimulai realisasi pendapatan dsn belanja daerah, kemudian pengelolaan asset serta kewajiban dsan tindak lanjut hasdil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). ‘’pansus berharap dalam pengelolaan pendapatan daerah hendaknya sudah memanfaatkan tekonologi digital karenanya pansus berharap Bapenda Kutim  lebuh memaksimalkan pemungutan pajak reklame dan PBB pedesaan dan perkotaan,’’ pesan Pansus Raperda LPJ APBD Kutim tahun 2025.

Terhada[ catatan Pansus, Pemkab Kutim ujar Wabup Mahyunadi akan memperhatikan semua saran karena semua demi kebaikan bersama dalam mengelola keuangan daerah di masa depan. ‘tentupemkab memperhatikan semua apa yng disarankan tadi,’’ ujar Mahyunadi. (sk09)

 

 

 

Share to:

Ivan

Editor