Kalimantan Timur

SK Mendagri Belum Terbit, Gubernur Tunjuk Sekda Sebagai Plh Kepala Daerah

SK Mendagri Belum Terbit, Gubernur Tunjuk Sekda Sebagai Plh Kepala Daerah M Syafranuddin - Kepala Biro Humas Kaltim

SAMARINDA (16/2-2021)

Belum terbitnya Surat Keputusan (SK) Mendagri terkait pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Berau, Paser, Mahakam Ulu dan Walikota  serta Wakil Walikota Samarinda, Gubernur Kaltim Isran Noor menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Kutim, Mahulu, Paser, Kota Samarinda sebagai plh kepala daerah untuk menjalankan tugas-tugas keseharian.

Selain menunjuk Sekda Berau, Paser, Mahakam Ulu dan Samarinda, gubernur, jelas Karo Humas Setda Kaltim, M Syafranuddin juga menunjuk Sekda Kutim dan Kutai Kartanegara (Kukar) sebagai Plh Bupati. 

Bersama Kepala Biro PPOD Setda Kaltim Deni Sutrisno, disebutkan penunjukan Plh Bupati Berau, Paser, Kutim, Kukar, Mahulu dan Walikota Samarinda sejak tanggal 17 Februari 2021 karena pejabat lama sudah purna tugas. “Penunjukan Plh Kepala Daerah dilakukan sesuai UU Pemda, sedangkan tujuan penunjukan Plh kepala daerah untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan di daerah  serta mengisi kekosongan jabatan bupati dan walikota,” terang Syafranuddin seraya menerangkan penunjukan Plh diterbitkan Gubernur Isran Noor tanggal 16 Februari 2021.

Sekda yang ditunjuk sebagai Plh kepala daerah, timpal Deni Sutrisno akan melaksanakan tugas hingga dilantik kepala daerah definitive berdasarkan hasil Pilkada Tahun 2020 dan SK Mendagri. “Untuk Berau, Mahulu, Paser dan Samarinda sudah usulan penerbitan SK Mendagri sudah disampaikan ke Mendagri, sedangkan Kukar dan Kutim menunggu hasil putusan MK,” terang Deni.(sK07)


editor@ivan

Penulis Sejak 01 Nov 2020