
SEPAKU (14/3-2022)
               Usai memimpin penyatuan tanah dan air se Indonesia,
Presiden Jokowi diikuti Ibu Negara, Â Ketua
MPR RI Bambang Soesatyo dan Kepala Otorita IKN Bambang Susantono dan semua
gubernur serta para Menteri Indonesia Maju, melakukan melakukan penanaman pohon khas masing-masing
daerah.
Presiden
Joko Widodo menanam pohon Meranti Merah (shorea leprosula),sementara Gubernur
Isran Noor menanam jenis Kapur, jenis pohon asli Kaltim. Kepala Biro Adpim
Kaltim, Syafranuddin menerangkan  penanaman
pohon menjadi simbol bagaimana pemindahan ibu kota negara dirancang untuk tidak
merusak hutan dan alam.
Lokasi
penanaman pohon khas Indonesia ini dilakukan tidak jauh dari lokasi Titik Nol
IKN, namun berada beberapa meter dari lokasi perkemahan presiden serta menteri.
Sebaliknya,
Ibu Kota Nusantara (IKN) akan dibangun dengan konsep green city, smart city dan
berkelanjutan. "Indonesia adalah negara besar kepulauan yang disatukan
oleh tanah dan air. Dan hari ini semua berkumpul di IKN dengan komitmen kuat
akan tetap menjaga hijau alam dengan penanaman pohon ini," terangnya.(SK06)
Berita Lainnya

KPU Kutim Sudah Terima Surat Suara Pilkada
SANGATTA (18/11)Menjelang hari pemungutan suara untuk Pilkada Kutim tahun 2020, Komisi Pemilihan Umu ....
- editor@ivan
- 17 Nov 2020
- 503

Diddy : Jabatan Struktural Pemprov Kaltim Bertahap Dihapus
SAMARINDA (15/4-2022)nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp; Sec ....
- editor@ivan
- 15 Apr 2022
- 489

Maling Lintas Provinsi Berhasil Dibekuk Tim Macan Polres Kutim
SANGATTA (4/3-2021)Sempat kabur dari kejaran unit Macannbsp; Polres Kutai Timur, kawanan pencuri tak ....
- editor@ivan
- 04 Mar 2021
- 703

Camat Diingatkan Sekda Kaltim Tegakan Netralitas di Pilkada
SAMARINDA (20/111)Camat sebagai ASN dan penyelenggara pemerintahan, wajib mentaati peraturan terlebi ....
- editor@ivan
- 20 Nov 2020
- 627

Terhadap Ismu dan Ence UR Firgasih : PT Kaltim Perkuat Putusan PN Tipikor
SAMARINDA (10/6-2021)Harapan Ismunandar dan Ence UR Firgasih mendapatkan keringan hukuman dari putus ....
- editor@ivan
- 10 Jun 2021
- 604