Hukum dan Kriminal

Busset Penjualan sabu sudah sentuh desa terpencil di Kutim.

Busset Penjualan sabu sudah sentuh desa terpencil di Kutim. tersangka J saat diamankan di Polsek Muara Bengkal

SANGATTA.

Penyebaran Narkotika di Kutim benar-benar sudah masif, sehingga di pelosok desa pun dijadikan pasar bagi pengedar. Terbukti dari operasi penangkapan yang dilakukan Polsek Muara Bengkal Selasa (28/7) lalu di Desa Mugi Rahayu Kecamatan Batu Ampar.

                Dalam Operasi Antik Mahakam 2026 yang dilakukan Polsek Muara Bengkal terjaring seorang pria berinisial J, ia ditangkap dengan barang bukti 11 paket sabu siap edar. Sabu seberat 1,91 gram ini diakui J akan dijual di desa terpencil di Batu Ampar yang sebagian besar warganya petani.

Kapolres Kutim AKBP Aryansyah. Menerangkan, J diciduk dikediamannya Selasa (28/7) pukul 14.30 Wita setelah ada informasi masyarakat. Laporan yang diterima Polsek Muara Bengkal langsung ditindak lanjuti dengan menerjunkan tim Reskrim Muara Bengkal ke TKP dengan melakukan penyelidikan mendalam.

Kapolsek Muara Bengkal AKP Rahmat Hartoyo menambahkan informasi masyarakat disampaikan  selasa pagi sekitar pukul 09.00 Wita. ‘’ laporan masyaraksat itu segera ditindak lanjuti karena jarak Muara Bengkal dengan Desa Mugi Rahayu cukup jauih dan jalan yang belum mulus, sehingga petugas yang ke tkp memerlukan waktu cukup lama, kalau J mengetahui bakal ditangkap kesempatan untuk menghilangkan barang bukti serta melarikan diri terbuka lebar. Untung saja tim yang diterjunkan berpengalaman dan mengenal medan TKp sehingga ketika tiba langsung melakukan penyelidikan dan segera mengamankan J yang tampak kaget tamu yang datang polisi,’’ beber AKP Rahmat Hartoyo dengan menambahkan laporan diterima selasa pagi sekitar pukul 09.00 Wita.

Seusai mengamankan J, Polisi, sebut AKP Rahmat Hartoyo langsung  melakukan penggeledahan di rumah J dan menemukan barang bukti seperti 11 paket plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan total berat bruto 1,91 gram. ‘’Paket sabu tersebut disimpan di dalam toples plastik berwarna hijau yang dimasukkan ke dalam tas kain biru,’’bebernya.

Selain itu, juga ditemukan  satu pak plastik klip bening, pipet kaca, pipet plastik, tisu putih, satu unit telepon seluler, dan uang tunai sebesar Rp400 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika. Sehingga diduga J selain pengedar juga pemakai dan pemain lama karena sudah punya stok platik klip dalam jumlah banyak.’’seluruh barang bukti tersebut diakui J miliknya, sehingga kini diamankan  di Polsek Muara Bengkal,’ sebut Kapolsek AKP Rahmat Hartoyo seraya menyebutkan kini sedang dilakukan pendalaman terutama asal muasal sabu serta teknik pengirimanya.

J yang kini merikuk di sel Polsek Muara Bengkal tak mengira perbuatanya mengantarkan ia bakal dipenjara lama paling tidak selama 5 tahu, karena ia melanggar pasal Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam menjalani proses hukum yang diancam dengan hukumanpenjara minimal 5 tahun  dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar  dan paling banyak Rp10 miliar. (sk01)

 

Share to:

Ivan

Editor