Kutai Timur

7 Randis DPRD Kutim belum dikembalikan.

7 Randis DPRD Kutim belum dikembalikan. kendaraan dinas miik DPRd Kutim

 

SANGATTA

SEBANYAK 7 UNIT KENDARAAN DINAS (Randis) di lingkungan DPRD KUTIM belum dikembalikansementara 17 unit sudah dikembalikan.Sekretaris DPRD Kutim, Juliansyah, menerangkan 17 unit rabdis yang telah ditarik kini diamankan dan akan diverifikasi bersama Inspektorat serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutim , nanti ketika proses administrasi selesai  akan didistribusikan kembali sesuai kebutuhan.

Diakui, penarikan Randis dilakukan tindak lanjut rekomendasi BPK RI sekaligus mendukung pelaksanaan program Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam upaya penertiban aset daerah.

Bamun Setwan Kutim belum membuka ditangan siapa 7 unit Randis itu berada meski data tersebut mudah sekali ditemukan karena sejak awal sudah jelas dalam berita acara penyerahannya, ‘’ Randis yang belum kembali itu semua digunakan anggota DPRD KUTIM yang sudah purna tugas, bukan orang luar,’’ sebut sumber media ini.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang dipublikasikan kepada masyarakat hanya memuat ringkasan hasil pemeriksaan.

Kabupaten Kutim tetap meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024. Namun, opini tersebut tidak berarti seluruh pengelolaan aset daerah bebas dari temuan.

Dalam setiap pemeriksaan, BPK tetap menyampaikan rekomendasi yang wajib ditindaklanjuti apabila ditemukan kelemahan administrasi maupun pengelolaan barang milik daerah.

Kendaraan dinas menjadi salah satu aset yang rutin diperiksa. Berdasarkan pola pemeriksaan BPK di berbagai daerah, temuan biasanya berkaitan dengan kendaraan yang masih dikuasai mantan pejabat atau pihak yang tidak lagi berhak, kendaraan yang belum dikembalikan setelah mutasi, pensiun, atau berakhirnya masa jabatan, ketidaksesuaian pencatatan aset, dokumen kepemilikan yang belum lengkap, hingga penggunaan kendaraan yang tidak sesuai ketentuan.

Karena itu, rekomendasi BPK tidak hanya sebatas menarik kembali kendaraan, tetapi juga memastikan administrasi aset tertib, pencatatan sesuai kondisi riil, serta pengamanan barang milik daerah berjalan dengan baik.(Sk05)


Share to:

Ivan

Editor