Kutai Timur

saat wartawan dan maspil kutim sampaikan tuntutan ke DPRD dihadang puluhan anggota Satpol PP.

saat  wartawan dan maspil kutim sampaikan tuntutan ke DPRD dihadang puluhan anggota Satpol PP. anggota satpol pp Kutim berjaga di DPRD Kutim

SANGATTA,

 Kedatangan sejumlah peserta aksi damai dari Koalisi Jurnalis dan Masyarakat Sipil Kutai Timur (maspil) di gedung DPRD Kutim dihadangi  puluhan anggota PP Satpol yang membantu mengamankan pertemuan dengan Perwakilan DPRD Kutim.

Meskipun aparat keamanan yang mengawasi aksi di gedung DPRD lebih banyak daripada aksi massa itu sendiri, pertemuan para peserta aKSI dengan Komisi A Kutim DPRD berlangsung panas. Sejumlah tuntutan disampaikan oleh perwakilan aksi damai tersebut, antara lain, agar Pemerintah benar-benar menjamin dan menciptakan kebebasan pers sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Kemudian mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk menyampaikan permintaan maaf atas pernyataan Londo Ireng kepada jurnalis, pengamat, dan LSM Indonesia. Ketiga, membebaskan jurnalis dan menghentikan kriminalisasi, dan keempat, menghapus diskriminasi terhadap kritikus negara.

Tuntutan aksi massa disampaikan kepada 4 orang anggota DPRD Kutim terdiri  Faizal Rahman. Yusuf T. Silambi dan Faisal Rahman dari Fraksi PDI Perjuangan, Pandi Widiarto dari Partai Demokrat, dan Ardiansyah dari PKS.

"Kami dari kalangan jurnalis Kutim menegaskan bahwa kebebasan pers adalah fondasi demokrasi. Ketika jurnalis, akademisi, pengamat, dan masyarakat sipil distigmatisasi karena menjalankan fungsi kritis, ruang bagi demokrasi terancam," kata Jufriadi koordinator aksi.

"Mari bersama-sama menyuarakan pentingnya menjaga independensi pers, kebebasan berekspresi, dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar," lanjutnya.

Aksi Dama diselenggarakan bersama mahasiswa dari PMII dan GMNI KUTIM untuk menjaga kebebasan pers dan ruang demokrasi,'' kata Beber Jufriadi sambil menyebutkan isi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers.

Kami juga mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk meminta maaf atas pernyataan Londo Ireng kepada jurnalis, jurnalisme, LSM, dan pengamat. Pemberian label oleh kepala negara sangat berisiko karena dapat diikuti oleh aparat lain dan dapat membatasi kebebasan jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistik mereka, selain itu dapat menyebabkan kriminalisasi jurnalis dan pengamat yang menyampaikan keberatan terhadap cara kerja pemerintah  pusat, provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia. Perwakilan jurnalis Kutim, Raymond Chouda, menegaskan tindakan mereka bukanlah bentuk perlawanan terhadap pemerintah, melainkan penyampaian aspirasi agar kemerdekaan pers tetap dihormati.

"Kami meminta agar suara kami disampaikan oleh Kutim DPRD kepada Pemerintah Pusat melalui mekanisme yang ada," pungkas Raymond.

Menanggapi tuntutan para peserta aksi damai tersebut, Faizal Rahman berjanji akan menyampaikan hal ini kepada Pemerintah Pusat baik melalui partai maupun secara resmi melalui lembaga terkait. "Sura Kutim Rakyat ini merupakan bentuk keprihatinan yang harus kita terima dan salurkan melalui mekanisme yang ada," kata Politkus PDI Perjuangan. (SK01)

Share to:

Ivan

Editor