saat wartawan dan maspil kutim sampaikan tuntutan ke DPRD dihadang puluhan anggota Satpol PP.
anggota satpol pp Kutim berjaga di DPRD Kutim
SANGATTA,
Kedatangan sejumlah peserta aksi damai dari Koalisi Jurnalis dan Masyarakat Sipil Kutai Timur (maspil) di gedung DPRD Kutim dihadangi puluhan anggota PP Satpol yang membantu mengamankan pertemuan dengan Perwakilan DPRD Kutim.
Meskipun aparat keamanan yang mengawasi aksi di gedung DPRD lebih banyak daripada aksi massa itu sendiri, pertemuan para peserta aKSI dengan Komisi A Kutim DPRD berlangsung panas. Sejumlah tuntutan disampaikan oleh perwakilan aksi damai tersebut, antara lain, agar Pemerintah benar-benar menjamin dan menciptakan kebebasan pers sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Kemudian mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk menyampaikan permintaan maaf atas pernyataan Londo Ireng kepada jurnalis, pengamat, dan LSM Indonesia. Ketiga, membebaskan jurnalis dan menghentikan kriminalisasi, dan keempat, menghapus diskriminasi terhadap kritikus negara.
Tuntutan aksi massa disampaikan kepada 4 orang anggota DPRD Kutim terdiri Faizal Rahman. Yusuf T. Silambi dan Faisal Rahman dari Fraksi PDI Perjuangan, Pandi Widiarto dari Partai Demokrat, dan Ardiansyah dari PKS.
"Kami dari kalangan jurnalis Kutim menegaskan bahwa kebebasan pers adalah fondasi demokrasi. Ketika jurnalis, akademisi, pengamat, dan masyarakat sipil distigmatisasi karena menjalankan fungsi kritis, ruang bagi demokrasi terancam," kata Jufriadi koordinator aksi.
"Mari bersama-sama menyuarakan pentingnya menjaga independensi pers, kebebasan berekspresi, dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar," lanjutnya.
Aksi Dama diselenggarakan bersama mahasiswa dari PMII dan GMNI KUTIM untuk menjaga kebebasan pers dan ruang demokrasi,'' kata Beber Jufriadi sambil menyebutkan isi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers.
Kami juga mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk meminta maaf atas pernyataan Londo Ireng kepada jurnalis, jurnalisme, LSM, dan pengamat. Pemberian label oleh kepala negara sangat berisiko karena dapat diikuti oleh aparat lain dan dapat membatasi kebebasan jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistik mereka, selain itu dapat menyebabkan kriminalisasi jurnalis dan pengamat yang menyampaikan keberatan terhadap cara kerja pemerintah pusat, provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia. Perwakilan jurnalis Kutim, Raymond Chouda, menegaskan tindakan mereka bukanlah bentuk perlawanan terhadap pemerintah, melainkan penyampaian aspirasi agar kemerdekaan pers tetap dihormati.
"Kami meminta agar suara kami disampaikan oleh Kutim DPRD kepada Pemerintah Pusat melalui mekanisme yang ada," pungkas Raymond.
Menanggapi tuntutan para peserta aksi damai tersebut, Faizal Rahman berjanji akan menyampaikan hal ini kepada Pemerintah Pusat baik melalui partai maupun secara resmi melalui lembaga terkait. "Sura Kutim Rakyat ini merupakan bentuk keprihatinan yang harus kita terima dan salurkan melalui mekanisme yang ada," kata Politkus PDI Perjuangan. (SK01)
Berita Lainnya
Menteri KKP Diamankan KKP Sepulang Dari Amerika Serikat
JAKARTA (25/11-2020)Sepulang dari Amerika Serikat, Menteri Kelautan dan Perikanan RU, EP, Rabu (25/1 ....
- editor@ivan
- 25 Nov 2020
- 570
BUPATI KUTIM AKUI KINERJA POLRI SANGATTA (2/7)
SANGATTA (2/7)Bupati Kutai Timur (KUTIM) Ardiansyah Sulaiman MENGAKUIKINERJA jajaran polri khususnya ....
- editor@ivan
- 02 Jul 2025
- 99
Jauhar : Kehadiran Joni, Mempercepat Target Kegiatan Pemkab dan DPRD Kutim
SANGATTA (5/11)Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Kutim, Jauhar Effendi senang dengan dilantiknya Joni s ....
- editor@ivan
- 05 Nov 2020
- 547
Bripda gabriel harumkan Polres Kutim di kejuaaran nasional taekwonddo Kapolri Cup.
SANGATTA.(13/7)Personel Polres Kutai Timur kembali mengukir prestasi nbsp;setelah meraih predikat ju ....
2 orang wanita ditangkap Polisi di Sangkulirang gara- gara jualan apam secara on line
SANGATTA,swara KaltimKemajuanTeknologi Informasi Ternyata Dimanfaatkan Sejumlah Oknum Pekerja Seks K ....


