Buron Beberapa Tahun, Herliansyah Ditangkap Tim Kejagung dan Kejati Kaltim di Samarinda
- editor@ivan
- 02 Apr 2022
- 534
Terpindana Herliansyah (55) tahun ketika diamanka di kediamannya oleh Tim Kejagung dan Kejati Kaltim.(FOTO Puspen Kejagung)
SAMARINDA (2/4-2022)
Setelah buron beberapa tahun dan dipanggil Kejaksaan
Tinggi (Kejati) Kaltim, akhrnya Herliansyah (55) terpidana kasus pengadaan
lahan laut di Kenyamukan Sangatta Utara, Kutim, akhirnya ditangkap Tim Kejagung
dan Kejati Kaltim, Jumat (1/4) malam.
Herliansyah yang pernah tersangkut kasus pengunaan
Narkoba, ditangkap di kediamannya di Samarinda. "Terpidana bernama
Herliansyah usia 55 tahun merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pengadaan tanah untuk pelaksanaan pembangunan
Pelabuhan Kenyamukan yang ada di Kabupaten Kutim tahun 2011 lalu," beber
Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin melalui Kepala Pusat Penerangan
Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana, Jumat (1/4) usai penangkapan.
Herli yang diamankan di depan keluarganya tak
melakukan perlawanan ketika diamankan, ia langsung mempersiapkan diri dengan
membawa beberapa pakaian dan keperluan pribadinya.
Dalam keterangan persnya,
Ketut Sumedana menyebutkan kasus korupsi yang menjerat PNS Pemkab Kutim ini.
Sebagai PPTK pengadaan tanah sarana umum dermaga pembebasan tanah Pelabuhan
Kenyamukan Kabupaten Kutim dimana ada kerugian negara dalam pembebasan lahan. "Di tahap satu pembayaran senilai
Rp 1,5 M setelah dipotong pajak
penghasilan sebesar Rp 75.992.350 sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp
1.444.054.650," ungkap Ketut Sumedana.
Diungkapkan, aliran dari ganti rugi pembebasan lahan pada
tahun 2012 atau tahap dua yang bernilai sebesar Rp 4,8 M setelah dipotong pajak
penghasilan sebesar Rp 239,1 juta setekah diaudit ada kerugian negara Rp 6 M
lebih.
Dalam kasus tanah Pelabuhan Kenyamukan ini, lanjut Ketut Sumedana, juag terlibat mantan Kadis Dinas Pengendalian Lahan dan Tata Ruang (PLTR) Kutim Ardiansyah Asim yang telah di eksekusi sesuai putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dengan nomor 36/Pid.SusTPK/2020/PN.Smr tertanggal 22 Februari 2021.(SK02)
Berita Lainnya
9 Ribu Liter Migor Dijual Langsung ke Masyarakat
SANGATTA (9/3-2022) Kesulitanwarga masyarakat memperoleh minyak goreng (Migor) disikapi Pemkab Kutim ....
- editor@ivan
- 09 Mar 2022
- 743
KUTARA TINGGAL IJAB KABUL SAJA
jakarta (10/6)Pembentukan kabupaten kutai utaraibaratkan orang mau nikah tinggal ijab kabul saja, se ....
- editor@ivan
- 10 Jun 2025
- 321
Edward Tidak Tahu Pemecahan Paket Pokir Untuk Menghindari Lelang
SANGATTA (5/11)nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp; Meskihanya dibacakan keterang ....
- editor@ivan
- 05 Nov 2020
- 1110
jumlah tersangka dan luas lahan terbakar terus bertambah
BALIKPAPAN Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Kaltim) telah menetapkan 16tersangka dari 47 kasus du ....
Mahasiswa Unmul Belajar Menulis Berita di Biro ADPIM Kaltim
SAMARINDA (18/4-2022) Menjadiwartawan yang baik harus terus belajar serta memegang teguh Kode Etik J ....
- editor@ivan
- 18 Apr 2022
- 755

