Hukum dan Kriminal

Buron Beberapa Tahun, Herliansyah Ditangkap Tim Kejagung dan Kejati Kaltim di Samarinda

Buron Beberapa Tahun, Herliansyah Ditangkap Tim Kejagung dan Kejati Kaltim di Samarinda Terpindana Herliansyah (55) tahun ketika diamanka di kediamannya oleh Tim Kejagung dan Kejati Kaltim.(FOTO Puspen Kejagung)

SAMARINDA (2/4-2022)

                Setelah buron beberapa tahun dan dipanggil Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim, akhrnya Herliansyah (55) terpidana kasus pengadaan lahan laut di Kenyamukan Sangatta Utara, Kutim, akhirnya ditangkap Tim Kejagung dan Kejati Kaltim, Jumat (1/4) malam.

                Herliansyah yang pernah tersangkut kasus pengunaan Narkoba, ditangkap di kediamannya di Samarinda. "Terpidana bernama Herliansyah usia 55 tahun merupakan  Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan  pengadaan tanah untuk pelaksanaan pembangunan Pelabuhan Kenyamukan yang ada di Kabupaten Kutim tahun 2011 lalu," beber Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana, Jumat (1/4) usai penangkapan.

                Herli yang diamankan di depan keluarganya tak melakukan perlawanan ketika diamankan, ia langsung mempersiapkan diri dengan membawa beberapa pakaian dan keperluan pribadinya.

Dalam keterangan persnya, Ketut Sumedana menyebutkan kasus korupsi yang menjerat PNS Pemkab Kutim ini. Sebagai PPTK pengadaan tanah sarana umum dermaga pembebasan tanah Pelabuhan Kenyamukan Kabupaten Kutim dimana ada kerugian negara dalam pembebasan  lahan. "Di tahap satu pembayaran senilai Rp 1,5 M  setelah dipotong pajak penghasilan sebesar Rp 75.992.350 sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.444.054.650," ungkap Ketut Sumedana.

Diungkapkan,  aliran dari ganti rugi pembebasan lahan pada tahun 2012 atau tahap dua yang bernilai sebesar Rp 4,8 M setelah dipotong pajak penghasilan sebesar Rp 239,1 juta setekah diaudit ada kerugian negara Rp 6 M lebih.

Dalam kasus tanah Pelabuhan Kenyamukan ini, lanjut Ketut Sumedana,  juag terlibat  mantan Kadis Dinas Pengendalian Lahan dan Tata Ruang (PLTR) Kutim Ardiansyah Asim yang telah di eksekusi sesuai putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dengan nomor 36/Pid.SusTPK/2020/PN.Smr tertanggal 22 Februari 2021.(SK02)

editor@ivan

Penulis Sejak 01 Nov 2020