Kesehatan

Balikpapan dan Kukar Masih Bertahan di Level IV, Kutim Turun ke III

Balikpapan dan Kukar Masih Bertahan di Level IV, Kutim Turun ke III Gubernur Kaltim Isran Noor saat mengikuti Rakor Evaluasi PPKM di Luar Pulau Jawa dan Bali, Ahad (5/9) di Kantor Gubernur Kaltim.(Foto Biro Adpim Kaltim)

SAMARINDA (5/9-2021)

Dua daerah di Kaltim yakni  Kutai Kartanegara dan Balikpapan, berdasarkan evaluasi pemerintah pusat  masih bertahan di  level IV, sementara Samarinda, Kutim, dan Paser sudah bergeser ke level III. Kondisi ini harus terus diupayakan agar kasus Covid 19 di Kaltim benar-benar minim. “Semoga saja dengan perubahan status tiga daerah yang selama ini masuk katagori level empat terus menurun termasuk Balikpapan dan Kukar,” kata Gubernur Kaltim Isran Noor usai mengikuti 

Pada Rapat Pembahasan Monitoring dan Evaluasi PPKM  di luar  Pulau Jawa dan Bali bersama Menteri Koordinator Perekonomian,  Airlangga Hartarto, Ahad (5/9) siang. Rakor yang digelar melalui Vicon ini, melibatkan sejumlah menteri termasuk Walikota Balikpapan dan Bupati Kukar.

Menteri Koordintor Bidang Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Naional (KPC-PEN) Airlangga Hartato, secara detail menerangkan  kondisi dan situasi pengendalian Covid-19 di  Indonesia pada pekan pertama Bulan September 2021.

Melihat Kutim, Samarinda dan Paser sudah masuk level III, Isran mengaku senang dan berharap semua daerah kasus Covdi 19 terus menurun. “Kunci dari penurunan kasus Covdi 19 ada disemua pihak, masyarakat jangan lengah karena Covid 19 bisa saja naik lagi karena beranggapan sudah di vaksin dan bebas saja padahal ancaman Covid 19 terus ada karena obatnya belum ada, sementara vaksin adalah satu upaya pencegahan agar masyarakat tidak terpapar,” imbuh Isran seraya menamabhkan penetapan pemerintah pusat ditunggu melalui Inmendagri.

Selain soal penurunan kasus Covid 19, orang nomor satu di Pemprov Kaltim ini mengaku senang jika serapan anggaran penanganan Covid 19 di Kaltim, menurut Menkeu Sri Mulyani melebihi 50 persen dari alokasi anggaran yang disediakan.(SK07)


Redaksi

Penulis Sejak 01 Nov 2020