Ekonomi dan Keuangan

Bahas dampak penurunan quota batubara, Wabup Kutim temui Dirjen Minerba

Bahas dampak penurunan quota batubara,   Wabup Kutim temui Dirjen Minerba wabup Mahyunasdi bersama pejabat Pemkab Kutim dan anggota DPRD kutim saat berkunjung ke Direjen Minerba di Jakarta Selasa (23/6) pagi. (foto Ist)

SANGATTA, (23/6)

                TURUNnya kuota batu bara di Kaltim berdampak langsung terhadap pekerja tambang di Kutim, itu tergambar dari pertemuan Wabup Kutim Mahyunadi dengan sejumlah pimpinan perusahaan batubara di Jakarta.

Saat beraudensi dengan direktur jenderal mineral dan batubara Kementrian ESDM, selasa (23/6) pagi, Mahyunadi bersama sejumlah pejabat terkait termasuk anggota DPRD Kutim, Pandi Widiarto serta perwakilan PT indexim Coalindo, PT Perkasa Inakerta, Indominco Mandiri  dan Ganda Alam Makmur menyebutkan pertemuan yang digelar Jakarta berharap ada kebijakan pemerintah pusat terkait Rencana Kerja dan Anggaran Belanja produksi batubara di Kutim pada tahun 2026 yang mengalami penyesuian. ‘’Penyesuaian RKAB batu bara tahun 2026 berdampak langsung terhadap operasional perusahaan terutama terhadap tenaga kerja yang kemungkinan besar akan mengalami pemutusan hubungan kerja, kondisi ini juga berdampak terhadap daerah baik perekonomian maupun dampak sosial lainnya,” UJAR mahyunadi yang saat audensi didampingi juga Assisten Pemkesra Kutim Trisno dan Kadis Naker dan transmigrasi Kutim, Sulisman.

Disebut Mahyunadi, informasi yang diterima Pemkab Kutim perusahaan batubvara di Kutim  hanya mendapatkan persetujuan 30 hingga 40 persen dari RKAB yang diusulkan. ‘’Akibatnya perusahaan mau tidak mau harus mengurangi jam kerja termasuk memberhentikan pekerja, semua ini terjadi karena perusahaan harus berhenti beroperasi karena kehabisan quota untuk produksi,” bebernya seraya menambahkan sekarang sudah dirasakan sejumlah pihak seperti pengelola jasa transportasi, rumah makan, penginapan.

Diungkapkan Mahyunadi, Pemkab Kutim terus berupaya agar Perusahaan tetap eksis seperti tidak ada jam  lembur, sehingga pekerja tetap bekerja. Atau mutasi karyawan yang berdampak langsung terhadap keluarga karyawan karen terpisah tempat kerja. “Pemkab Kutim berharap ada kebijakan Dirjen minerba dalam penetapan quota batubara di Kutim, karena dampaknya sangat luas baik terhadap perekonomian daerah maupun nasional namun yang tak kalh hebatnya dampak sosial dimana tercipta pengangguran yang dalam jumlah besar,’’ sebut Mahyunadi.(sk01)

Share to:

Ivan

Editor