
SAMARINDA (8/2-2021)
Ada yang menarik di persidangan lanjutan kasus gratifikasi yang melibatkan pejabat penting di Pemkab Kutim seperti Bupati Ism dan Ketua DPRD EUF. Dalam persidangan dengan agenda saksi meringankan terdakwa itu, mantan Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung (MA) Atja Sondjaja sebagai saksi ahli terdakwa Ismunandar dan Encek, menyebutkan kalau perbuatan Ism dan EUF untuk kepentingan pribadi jelas salah dan itu tak ada toleransi, berbeda jika untuk kepentingan orang banyak.
Dalam persidangan di PN Tipikor Samarinda ini, disebutkan Atja, uang dari gratifikasi yang diterima Ism dan istrinya tidak bisa diklasifikasikan sebagai korupsi. Sementara dalam UU Tipikor, menyatakan penyelenggara negara atau pegawai negeri yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui hadiah atau janji itu bertujuan untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan dan yang bertentangan dengan kewajibannya.
Atja mengungkapkan kepentingan umum yang ia maksudkan jika uang yang diterima digunakan untuk keperluan masyarakat seperti diatur dalam tercantum dalam UU 30 Nomor 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. “Sederhananya digambarkan mampu mengakomodasi dan diberikan untuk kepentingan masyarakat secara tepat,†bebernya dalam persidangan yang dipimpin Joni Kondolele dengan hakim anggota Lucius Sunarto dan Ukar Priyambodo.
Terhadap pengumupulan uang yang dilakukan AET, Mus dan Sur – Atja menyebutkan pengumpulan uang yang dilakukan staf Ism ini patut dipertanyakan legalitasnya namun jika sepanjang untuk bupati dan dimaksudkan untuk keperluan masyarakat maka tak bisa dikategorikan sebagai gratifikasi maupun
“Warga sering meminta berbagai hal yang seringkali tidak terakomodasi dalam APBD seperti minta jalan diaspal, semenisasi gorong-gorong, penerangan jalan dan sebagainya. Apa ini semua terakomodasi APBD, jelas tidak,†ungkapnya menjawab pertanyaan JPU KPK Yoga Pratomo dan Ariawan Agustiartono.(sK08)
Berita Lainnya

Nyumpet di Sungai Kandolo, Seorang Maling Nyaris Dimakan Buaya
SANGATTA (3/3-2021)Kawanan pencuri antarkota, Selasa (2/3) kemarin berhasil dibekuk Tim Macan Polres ....
- editor@ivan
- 03 Mar 2021
- 609

Seraya Bershalawat, Isran Sematkan Tanda Jabatan ke Agus Tamtomo
SAMARINDA (9/1-2021)Ada pemadangan menarik ketika Gubernur Kaltim Isran Noor menyematkan tanda jabat ....
- editor@ivan
- 09 Jan 2021
- 542

5000 Warga Kutim Terima BT-PKLWN
SANGATTA (9/4-2022) Lima ribu orang warga warga Kutai Timur (Kutim), Jumat (8/4 )kemarin menerima Ba ....
- editor@ivan
- 09 Apr 2022
- 333

SKK Migas Kalsus Sumbang 60 Ton Oksigen
SAMARINDA (21/7-2021)Gubernur Kaltim Isran Noor bersyukur kepada Allah SWT, disaat kebutuhan akan ok ....
- editor@ivan
- 21 Jul 2021
- 865

Sangsel Usulkan 5 Usulan Prioritas
SANGATTA (8/3-2022)nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp; Agar ....
- editor@ivan
- 08 Mar 2022
- 539