Hukum dan Kriminal

Atja : Kalau Untuk Umum Nggak Korupsi

Atja : Kalau Untuk Umum Nggak Korupsi Suasaan persidangan kasus gratifikasi di Pemkab Kutim.

SAMARINDA (8/2-2021)

Ada yang menarik di persidangan lanjutan kasus gratifikasi yang melibatkan pejabat penting di Pemkab Kutim seperti Bupati Ism dan Ketua DPRD EUF. Dalam persidangan dengan agenda saksi meringankan terdakwa itu, mantan Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung (MA) Atja Sondjaja sebagai saksi ahli terdakwa Ismunandar dan Encek, menyebutkan kalau perbuatan Ism dan EUF untuk kepentingan pribadi jelas salah dan itu tak ada toleransi, berbeda jika untuk kepentingan orang banyak.

Dalam persidangan di PN Tipikor Samarinda ini, disebutkan Atja, uang dari  gratifikasi yang diterima Ism dan istrinya  tidak bisa diklasifikasikan sebagai korupsi. Sementara dalam UU Tipikor, menyatakan penyelenggara negara atau pegawai negeri yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui hadiah atau janji itu bertujuan untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan dan yang bertentangan dengan kewajibannya.

Atja mengungkapkan  kepentingan umum yang ia maksudkan jika  uang yang diterima  digunakan untuk keperluan masyarakat seperti diatur dalam tercantum dalam UU 30 Nomor 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. “Sederhananya  digambarkan mampu mengakomodasi dan diberikan untuk kepentingan masyarakat secara tepat,” bebernya dalam persidangan yang  dipimpin Joni Kondolele dengan hakim anggota   Lucius Sunarto dan Ukar Priyambodo.

Terhadap pengumupulan uang yang dilakukan AET, Mus dan Sur – Atja menyebutkan pengumpulan  uang yang dilakukan staf Ism ini patut dipertanyakan legalitasnya namun jika sepanjang untuk bupati dan dimaksudkan untuk keperluan masyarakat maka tak bisa dikategorikan sebagai gratifikasi maupun

“Warga sering meminta berbagai hal  yang seringkali tidak terakomodasi dalam APBD seperti minta  jalan diaspal, semenisasi gorong-gorong, penerangan jalan dan sebagainya. Apa ini semua terakomodasi APBD, jelas tidak,” ungkapnya menjawab pertanyaan JPU KPK Yoga Pratomo dan Ariawan Agustiartono.(sK08)


editor@ivan

Penulis Sejak 01 Nov 2020