SANGATTA (4/4-2021)
Masa depan Su (18) menjadi
suram, karena diusianya yang masih remaja justru dijerumuskan ibunya sendiri
menjadi pengedar narkotika. Akibatnya Su kini mendekam di penjara Polres Kutim,
bersama HEK (39) yang tiada lain ibunya.
Su yang masih remaja,
dijadikan HEK menjadi saudagar sabu sehingga harus berurusan dengan Polisi. “Kini
HEK dan Su sama-sama diamankan di Mapolres Kutim, keduanya sama-sama disangka
melanggar UU Narkotika,” terang Kapolres Kutim
AKBP Welly Djatmoko mengawali jumpa persnya, Senin
(4/4).
Bersama Kasat
Reskoba AKP Darwis Yusuf dijelaskan, HEL dan
Su diamankan bersama barang bukti sebanyak 11 poket sabu atau seberat 54,3
gram. Ibu dan anak ini, timpal AKP Darwis ditangkap Ahad (3/4)
kemarin.
Untuk mengelambui
petugas, lanjut AKP Darwis, HEK mengemas setiap
paket sabu dalam plastik permen sehingga sepintas bukan narkotika namun setelah diperiksa baru ketahuan isinya sabu.
Kapolres AKBP Welly menyebutkan tim Anti Narkoba Polres Kutim mengamankan
HEK. Saat diperiksa, waniat yang berstatus IRT ini mengaku sebagian sabu ada
dikediaman anaknya. “Dikontrakan Su inilah ditemukan sabu seberat lima puluh
gram lagi, sebelumnya dari tangan HEK ditemukan empat gram lebih,” terang kapolres.
Usai ditangkap, HEK mengakui sabu yang diamankan miliknya dan ia sebagai pengedar di Sangatta. Bahkan,
HEK mengaku sudah telah
tiga kali melakukan pengambilan masing-masing seharga Rp50 juta. “Terakhir seharga enam puluh juta perbal dan setiap bal untungnya sekitar dua puluh juta rupiah,” terang HEK kepada penyidik seraya mengaku terlibat
penjualan sabu karena faktor ekonomi akibat berpisah dengan suaminya.(SK08)
Berita Lainnya
Satu Lagi, Anggota DPRD Kutim Terpapar Corona
SANGATTA (25/11-2020)Anggota DPRD Kutim yang terpapar Virus Corona bertambah, kabar terbaru ini, dik ....
- editor@ivan
- 25 Nov 2020
- 721
Kunjungi Sangkulirang, Ardiansyah Canangkan Pembangunan Masjid Baitul Karim
SANGATTA (21/3-2021)Kunjungan kerja Bupati dan Wabup Kutim ke Sangkulirang, dimanfaatkan masyarakat ....
- editor@ivan
- 21 Mar 2021
- 534
AMY Dituntut 2 Tahun, DA 2 Tahun 6 Bulan Ditambah Denda
JAKARTA (16/11)Dua terdakwa penyuap pejabat Pemkab Kutim yakni AMY dan DA, Senin (16/11) dituntut Ja ....
- editor@ivan
- 16 Nov 2020
- 718
Bengalon Harapkan Jembatan
SANGATTA (9/3-2021)Kecamatan Bengalon menjadi sasaran pertama kunjungan Bupati Kutim Ardiansyah dan ....
- editor@ivan
- 09 Mar 2021
- 709
Gugatan Makin Masih Diperbaiki
JAKARTA (29/12-2020)Kapan persidangan gugatan Pasangan Mahyunadi - Lulu Kinsu (MAKIN) terhadap KPU K ....
- editor@ivan
- 29 Des 2020
- 571