Hukum dan Kriminal

Anak Diajak Jual Sabu, Terjadi di Sangatta

Anak Diajak Jual Sabu, Terjadi di Sangatta Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko (Foto ist)

SANGATTA (4/4-2021)

            Masa depan Su (18) menjadi suram, karena diusianya yang masih remaja justru dijerumuskan ibunya sendiri menjadi pengedar narkotika. Akibatnya Su kini mendekam di penjara Polres Kutim, bersama HEK (39) yang tiada lain ibunya.

            Su yang masih remaja, dijadikan HEK menjadi saudagar sabu sehingga harus berurusan dengan Polisi. “Kini HEK dan Su sama-sama diamankan di Mapolres Kutim, keduanya sama-sama disangka melanggar UU Narkotika,” terang  Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko mengawali jumpa persnya, Senin (4/4).

Bersama Kasat Reskoba AKP Darwis Yusuf dijelaskan, HEL dan Su  diamankan bersama  barang bukti sebanyak 11 poket sabu atau seberat 54,3 gram. Ibu dan anak ini, timpal AKP Darwis ditangkap Ahad (3/4) kemarin.

Untuk mengelambui petugas, lanjut AKP Darwis, HEK mengemas setiap paket sabu dalam plastik permen sehingga sepintas bukan narkotika  namun setelah diperiksa  baru ketahuan isinya sabu.

Kapolres AKBP Welly menyebutkan tim Anti Narkoba Polres Kutim mengamankan HEK. Saat diperiksa, waniat yang berstatus IRT ini mengaku sebagian sabu ada dikediaman anaknya. “Dikontrakan Su inilah ditemukan sabu seberat lima puluh gram lagi, sebelumnya dari tangan HEK ditemukan empat gram lebih,” terang kapolres.

Usai ditangkap, HEK  mengakui sabu yang diamankan miliknya dan ia sebagai pengedar di Sangatta. Bahkan, HEK mengaku sudah telah tiga kali melakukan pengambilan masing-masing seharga Rp50 juta. Terakhir seharga enam puluh juta perbal dan setiap bal untungnya sekitar dua puluh juta rupiah,” terang HEK kepada penyidik seraya mengaku terlibat penjualan sabu karena faktor ekonomi akibat berpisah dengan suaminya.(SK08)

editor@ivan

Penulis Sejak 01 Nov 2020