Proses pemungutan suara Pilkada Tahun 2020 di pedalaman Kutim
JAKARTA (11/12-2020)
Pilkada serentak tahun 2020 yang sudah berlalu 2 hari, menyimpan masalah. Bahkan kemungkinan akan dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) kemungkinan terjadi di 43 TPS diantaranta di Kutai Timur (Kutim).
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar dalam keterangan pers menyebutka terjadinya PSU beragam kasusnya seperti ada pemilih yang menggunakan hak pilih orang lain, pemilih yang tidak berhak menggunakan hak pilih, terdapat pemilih menggunakan hak pilih di lebih dari satu TPS.
Parahnya, ada KPPS mencoblos surat suara dan KPPS membagikan surat suara kepada saksi pasangan calon untuk dicoblos. Kepada wartawan yang menjumpainya di media center Bawaslu, dijelaskan laporan pelanggaran di Pilkada ini diterima melalui Sistem Pengawasan Pilkada (Siwaslu).
Dirincikan, PSU kemungkinan terjadi di Agam, Banggai, Barito Selatan, Binjai, Bungo, Gunung Kidul, Indramayu, Bolaangmongondo Timur, Labuhanbatu Utara, Malang, Toli-Toli, Kapuas Hulu, Kota Bukit Tinggi, Kota Jambi, Kotamobagu, Kota Makassar, Palangkaraya, Kota Sawah Lunto, Melawi, Munahasa Utara, Musi Rawas Utara, Nabire, Pangkajene Kepulauan, Parigi Mouting, Pasaman, Seram Bagian Timur, Sungai Penuh, Tangerang Selatan, Tana Datar dan Kutai Timur.
Ia menyebutkan, dasar PSU bisa digelar berdasarkan Pasal 112 Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. “ PSU dapat dilakukan apabila  ada pembukaan kotak suara, atau bekas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam perundang-undangan,†bebernya.
Selain itu, terdapat Petugas KPPS meminta pemilih memberikan tanda khusus atau menandatangani, termasuk menuliskan nama atau alamat pada surat suara yang sudah digunakan. Kemudian, Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah, dan atau lebih dari seorang pemilih yang memberikan hak pilihnya lebih dari satu kali pada TPS yang sama atau berbeda dan atau lebih dari seorang pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih mendapat kesempatan memberikan suara di TPS.
Keterangan yang diperoleh Swara Kutim.com, di Sangatta Utara petugas Panwaslu menemukan oknum masyarakat yang membawa C6 milik orang. Namun, kasus yang terjadi menjelang pukul 12.00, Rabu (9/12) itu belum diperoleh kejelasannya karena Bawaslu masih melakukan pendalaman. (sK12/04)
Berita Lainnya
Isran : Animo Masyarakat Tinggi, Kemenkes Prioritaskan Kaltim
BALIKPAPAN (14/7-2021)Melihat kasus Covid 19 di Kaltim yang cendrung naik sehingga hampir sepekan be ....
- editor@ivan
- 14 Jul 2021
- 608
Inflasi Kaltim Akibat Corona
SAMARINDA (8/11)Asisten Perekonomian danPembangunannbsp; Kaltim Abu Helmi mengakui nbsp;inflasi yang ....
Satgas C19 Kutim Berenacana Aktifkan Ronda RT
SANGATTA (15/7-2021)Sejumlah rencan aksi dirancangnbsp; Satuan Tugas (Satgas) Covid 19 (C19) Kutim t ....
- editor@ivan
- 15 Jul 2021
- 669
AMY dan DA, Akui Terbawa Arus Permainan Pejabat Pemkab Kutim
SAMARINDA (23/11)Dua terdakwa kasus gratifikasi pejabat Pemkab Kutim, AMY dan DA sama-samanbsp; meng ....
- editor@ivan
- 23 Nov 2020
- 1623
Isran : Audit BPK, Memicu Perbaikan Kinerja Pemprov
SAMARINDA (18/1-2021)Kinerja auditror BPK Perwakilan Kaltim diapresiasi Gubernur Isran Noor, bahkan ....
- editor@ivan
- 18 Jan 2021
- 747


