2 Warga Tabalong Kalsel ditangkap Polisi Karena terlibat Curas di gang Manggis Sangsel.
2 Warga Tabalong berinisial A dan Aa ditangkap Polisi Karena terlibat Curas di gang Manggis Sangsel.
SANGAT SANGAT.
Tim Unit Kriminal Kepolisian Sangatta Utara, dan tim Macan Polres Kutim, setelah melakukan penyelidikan TKP berdasarkan laporan warga tentang dugaan pencurian dengan kekerasan (Curas) dan pelecehan seksual, Sabtu (18/7) berhasil menangkap A dan AA dari Tabalong Kalsel, keduanya diduga melakukan perampokan dengan kekerasan disertai pelecehan seksual di sebuah rumah di Gang Manggis Jalan Poros Sangatta Bontang, Jumat (17/7) pukul 22.00.
Kasus yang menjadikan pasangan suami istri bernama Par dan Tia sebagai korban trauma tersebut langsung diselidiki oleh Kepolisian Sangatta Utara beberapa menit setelah kasus yang menggemparkan Geng Manggis itu diterima.
Kapolsek Sangatta, AKP Bambang Eko, menjelaskan kedua tersangka pada hari Jumat (18/7) datang ke rumah korban sekitar pukul 22.00 dan masuk langsung dengan mendobrak pintu.
kemudian keduanya menganiaya serta mengancam Par dengan senjata tajam hingga mengalami luka-luka. Agar tidak melawan, 'Par diikat dan kemudian mereka melakukan pelecehan seksual terhadap Tia. '''Tindakan bejat ini dilakukan di depan Par,'' kata AKP Bambang eko.
Kasus ini telah dilaporkan ke Polsek Sangatta Utara, kata AKP Bambang Eko agar penyelidikan segera dilakukan. "Alhamdulillah, dalam waktu singkat, A dan Aa berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan perampokan," kata AKP Bambang Eko, menambahkan bahwa barang bukti yang diamankan berupa beberapa unit telepon seluler, perhiasan berupa emas, uang tunai, dua senjata tajam yang digunakan untuk mengancam korban, kemudian sebuah tas, pakaian, dan sebuah unit sepeda motor yang diduga digunakan oleh pelaku.
Tersangka saat ini ditahan di Polsek Sangatta Utara dan telah mengakui perbuatannya kepada keluarga Par. Kapolres Kutai Timur AKBP Aryansyah mengapresiasi kinerja Polsek Sangatta Utara yang bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku. "Polres Kutai Timur memperhatikan kasus yang sedang ditangani Polsek Sangatta Utara karena diduga korban mengalami kekerasan yang parah," kata Kapolres AKBP Aryansyah.
Kapolsek Sangatta Utara AKP Bambang Eko, menambahkan bahwa Tersangka A dan Aa dijerat sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Hukum Pidana (KUHP) yang membawa hukuman penjara seumur hidup. (SK01)
Berita Lainnya
Wagub Hadi Apresiasi Capaian 60 Ribu Follower IG Kaltim, Ikut Kasih Hadiah Kepada Follewer
SAMARINDA (31/8-2021)Capaian follower IG Pemprov Kaltim 60 ribu, diapresiasi Wakil Gubernur Hadi Mul ....
- editor@ivan
- 31 Agu 2021
- 778
SEMUA ELEMEN HADIRI PERINGATAN HARI BHAYANGKARA KE 80
SANGATTA (1/7)Peringatan Hari Bhayangkara ke 80di kutim tergolong istimewa, pasalnya hampir semua el ....
Ism, EUF, Mus, Sur dan AET Mulai Diadili :Diduga Terlibat Gratifikasi
SAMARINDA (19/11)Ism Bupati Kutim bersama EUF, Sur, Mus dan AET, pagi ini mulai menjalani pemeriksa ....
- editor@ivan
- 19 Nov 2020
- 569
Sangatta Nyaris Gelap Gulita, Untung PDAM dan BPBD Kutim Berhasil Sedot Air di Gardu Utama PLN
SANGATTA (23/3-2022) KotaSangatta nyaris gelap gulita akibat banjir, pasalnya Gardu Utama PLN Sangat ....
- editor@ivan
- 23 Mar 2022
- 668
Yuriansyah Jadi Pj Sekda Kutim
SANGATTA (4/3-2022) Agar tak menganggu pelayananpublik termasuk pelaksanaan pembangunan dan pemerint ....
- editor@ivan
- 02 Mar 2022
- 631


