2 Warga Tabalong Kalsel ditangkap Polisi Karena terlibat Curas di gang Manggis Sangsel.
2 Warga Tabalong berinisial A dan Aa ditangkap Polisi Karena terlibat Curas di gang Manggis Sangsel.
SANGAT SANGAT.
Tim Unit Kriminal Kepolisian Sangatta Utara, dan tim Macan Polres Kutim, setelah melakukan penyelidikan TKP berdasarkan laporan warga tentang dugaan pencurian dengan kekerasan (Curas) dan pelecehan seksual, Sabtu (18/7) berhasil menangkap A dan AA dari Tabalong Kalsel, keduanya diduga melakukan perampokan dengan kekerasan disertai pelecehan seksual di sebuah rumah di Gang Manggis Jalan Poros Sangatta Bontang, Jumat (17/7) pukul 22.00.
Kasus yang menjadikan pasangan suami istri bernama Par dan Tia sebagai korban trauma tersebut langsung diselidiki oleh Kepolisian Sangatta Utara beberapa menit setelah kasus yang menggemparkan Geng Manggis itu diterima.
Kapolsek Sangatta, AKP Bambang Eko, menjelaskan kedua tersangka pada hari Jumat (18/7) datang ke rumah korban sekitar pukul 22.00 dan masuk langsung dengan mendobrak pintu.
kemudian keduanya menganiaya serta mengancam Par dengan senjata tajam hingga mengalami luka-luka. Agar tidak melawan, 'Par diikat dan kemudian mereka melakukan pelecehan seksual terhadap Tia. '''Tindakan bejat ini dilakukan di depan Par,'' kata AKP Bambang eko.
Kasus ini telah dilaporkan ke Polsek Sangatta Utara, kata AKP Bambang Eko agar penyelidikan segera dilakukan. "Alhamdulillah, dalam waktu singkat, A dan Aa berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan perampokan," kata AKP Bambang Eko, menambahkan bahwa barang bukti yang diamankan berupa beberapa unit telepon seluler, perhiasan berupa emas, uang tunai, dua senjata tajam yang digunakan untuk mengancam korban, kemudian sebuah tas, pakaian, dan sebuah unit sepeda motor yang diduga digunakan oleh pelaku.
Tersangka saat ini ditahan di Polsek Sangatta Utara dan telah mengakui perbuatannya kepada keluarga Par. Kapolres Kutai Timur AKBP Aryansyah mengapresiasi kinerja Polsek Sangatta Utara yang bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku. "Polres Kutai Timur memperhatikan kasus yang sedang ditangani Polsek Sangatta Utara karena diduga korban mengalami kekerasan yang parah," kata Kapolres AKBP Aryansyah.
Kapolsek Sangatta Utara AKP Bambang Eko, menambahkan bahwa Tersangka A dan Aa dijerat sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Hukum Pidana (KUHP) yang membawa hukuman penjara seumur hidup. (SK01)
Berita Lainnya
Membedah Dakwaan Kasus Gratifikasi Pejabat Kutim (11) : Ism dan EUF,Terima Fee Proyek Sebesar Rp22 M
PADA Tahun 2020, Sernithanbsp; kembali menemui Musyaffa di Kantor Bapendanbsp; Kutai Timur untuk men ....
- editor@ivan
- 03 Des 2020
- 928
Mulai Besok, Masuk Kutim Diperiksa Satgas Covid 19
SANGATTA (4/7-2021)Maraknya penyebaran virus Corona di Kutim, membuat Satgas Covid 19 kembali melaku ....
- editor@ivan
- 04 Jul 2021
- 705
Terbongkar M sebagai pengedar dari percakapan WA.
SANGATTASeorang pengedar sabu-sabu di SANGATTA Jumat (11/9) berhasil duibekuk tim Reskrim Polsek San ....
Isran Jamin Pendidikan Vino Hingga PT
SAMARINDA (23/7-2021)Meski tak menghilangkan keduakaan yang dialami Alviano Dava Raharjo atau Vino ( ....
- editor@ivan
- 23 Jul 2021
- 712
Hari ini, 2 Penyuap Pejabat Pemkab Kutim Divonis
SAMARINDA (30/11-2020)Dua terdakwa penyuap pejabat Pemkab Kutim yakni AMY dan DA, hari ini dijadwalk ....
- editor@ivan
- 30 Nov 2020
- 667

