Hukum dan Kriminal

2 Warga Tabalong Kalsel ditangkap Polisi Karena terlibat Curas di gang Manggis Sangsel.

2 Warga Tabalong Kalsel ditangkap Polisi Karena terlibat Curas di gang Manggis Sangsel. 2 Warga Tabalong berinisial A dan Aa ditangkap Polisi Karena terlibat Curas di gang Manggis Sangsel.


SANGAT SANGAT.

 Tim Unit Kriminal Kepolisian Sangatta Utara, dan tim Macan Polres  Kutim, setelah melakukan penyelidikan TKP berdasarkan laporan warga tentang dugaan pencurian dengan  kekerasan (Curas) dan pelecehan seksual, Sabtu (18/7) berhasil menangkap A dan AA dari Tabalong Kalsel, keduanya diduga melakukan perampokan dengan kekerasan disertai pelecehan seksual di sebuah rumah di Gang Manggis Jalan Poros Sangatta Bontang, Jumat (17/7) pukul 22.00.

Kasus yang menjadikan pasangan suami istri bernama Par dan Tia sebagai korban trauma tersebut langsung diselidiki oleh Kepolisian Sangatta Utara beberapa menit setelah kasus yang menggemparkan Geng Manggis itu diterima.

Kapolsek Sangatta, AKP Bambang Eko, menjelaskan kedua tersangka pada hari Jumat (18/7) datang ke rumah korban sekitar pukul 22.00 dan masuk langsung dengan mendobrak pintu.

kemudian keduanya menganiaya serta  mengancam Par  dengan senjata tajam hingga mengalami luka-luka. Agar tidak melawan, 'Par diikat dan kemudian mereka melakukan pelecehan seksual terhadap Tia. '''Tindakan bejat ini dilakukan di depan Par,'' kata AKP Bambang eko.

Kasus ini telah dilaporkan ke Polsek Sangatta Utara, kata AKP Bambang Eko agar penyelidikan segera dilakukan. "Alhamdulillah, dalam waktu singkat, A dan Aa berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan perampokan," kata AKP Bambang Eko, menambahkan bahwa barang bukti yang diamankan berupa beberapa unit telepon seluler, perhiasan berupa emas, uang tunai, dua senjata tajam yang digunakan untuk mengancam korban, kemudian sebuah tas, pakaian, dan sebuah unit sepeda motor yang diduga digunakan oleh pelaku.

Tersangka saat ini ditahan di Polsek Sangatta Utara dan telah mengakui perbuatannya kepada keluarga Par. Kapolres  Kutai Timur AKBP Aryansyah mengapresiasi kinerja Polsek Sangatta Utara yang bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku. "Polres  Kutai Timur memperhatikan kasus yang sedang ditangani Polsek Sangatta Utara karena diduga korban mengalami kekerasan yang parah," kata Kapolres AKBP Aryansyah.

Kapolsek  Sangatta Utara AKP Bambang Eko, menambahkan bahwa Tersangka A dan Aa dijerat  sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Hukum Pidana (KUHP) yang membawa hukuman penjara seumur hidup. (SK01)

 

Share to:

Ivan

Editor