Hukum dan Kriminal

simpan sabu sabu seberat 13,8 gram, AP ditangkap di kamar kos

simpan sabu sabu seberat 13,8 gram, AP ditangkap di kamar kos tersangka AP tertunduk ketika diperlihatkan kepada wartawan usai ditangkap dengan sabu sabu seberat 13,8 gram

 

SANGATTA,(25/10)

Pelaku prngedar Narkoba di Kutim sepertinya menantang aparat hukum untuk bertindak lebih ganas, pasalnya sudah ratusan orang ditangkap, tak ada tanda-tanda yang lain kapok sehingga berhenti merecanuni rakyat.

Ini terbukti dalam operasi reskrim Polsek Sangatta Utara, Jumat (23/10) kembali berhasil menangkap seorang pria berinisial AP dengan barang bukti sebanyak 13,89 gram yang disimpan dalam 7 paket siap edar.

Penangkapan AP terjadi di sebuah rumah kos di gang Saroha Jalan Soekarno Hatta  kelurahan Teluk Lingga Sangatta Utara. ‘’Penangkapan AP berkat informasi masyarakat yang curiga dengan gerak- geriknya, sehingga anggota Reskrim Polsek Sangatta Utara Jumat (23/10) pukul 15.30 Wita  langsung melakukan penyelidikan dan ternyata A1 sehingga langsung dilsakukan penggerebekan,’’ terang Kapolsek Sangatta Utara AKP Bambang Eko, ahad (25/10).

Dalam operasi senyap itu, Polisi tidak bekerja sendirian tetapi disaksikan sejumlah warga terutama saat melakukan penggeledahan dalam kamar Kos AP.saat dilakukan penggeledahan itu, ujar AKP Bambang Eko ditemukan 7 plastik kecil yang berisikan serbuk kristal warna putih yang diduga sabu-sabu.

Disebutkan, temuan 7 plastik kecil itu dikonfirmasi ke AP dan diakui memang miliknya serta sabu-sabu, sehingga AP langsung diamankan bersama sejumlah barang bukti lainnya yang diduga terkait satu sama lainnya seperti HP dan 1 unit Sepeda Motor serta 1 bungkus sachet minuman.

‘’kini AP berstatus tersangka melanggar UU Narkotika , ia bersama barang bukti diamankan di Polsek Sangatta Utara, untuk menjalani pemeriksaan mendalam sebelum dilimpahkan ke Kejari Kutim untuk diadili di PN Sangatta,’ beber AKP Bambang Eko.(sk01)

 

Share to:

Ivan

Editor