Hukum dan Kriminal

SIMPAN 104 GRAM SABU, DSA DITANGKAP POLISI

SIMPAN 104 GRAM SABU, DSA DITANGKAP POLISI DSA DAN BARANG BUKTI YANG DISITA POLISI

 

SANGATTA.

Pelaku pengedar narkotika di kutim tak bensr-bensr takut dengan operasi yang dilakukan Polres  Kutim yang telah memenjarakan puluhan orang meski berbagai cara pwlaku berusaha mengelabui petugas.

Jumay (9/10) Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Timur kembali menangkap oknum yang diduga memiliki Narkoitika jenis sabu . dalam operasi pengangkapan yang terjadi  di sebuah rumah kos-kosan di Jalan Margo Santoso 2, RT 041, Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara, Jumat (9/10/2026) itu berhasil diamankan DSA bersama  54 bungkus yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 104,46 gram.

Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yag ditereima Polres Kutim, informasi mencurigakan waega itu segera diselidiki tim Opsnal, terang Kasat resnarkoba Iptu Erwin Susanto.  Dan hasilnya benar.’’saat sebagian ummat Islam melaksanakan shalat jumat, seorang peremuan berinisial DSA tak berkutik ketika ditangkap dengan barang bukti sabu yang ditimbang seberat 104 gram lebih yang terbungkus dalam 54 bungkus plastik kecil,’ terang Erwin serayamenambahkan sabu disimpan di sebuah rak kosmetik.

Dijelaskan , dari 54 bungkus sabu ada tujuh bungkus dilapisi kertas kado berwarna kuning, kemudian 26 bungkus dibalut kertas kado berwarna biru, dan 19 bungkus menggunakan kertas kado berwarna ungu, sedangkan dua bungkus lainnya berada di dalam plastik klip bening.

Kini DSA diamankan di Polres Kutim bersama barang bukti  serta satu unit timbangan digital, satu pak plastik klip, satu buah toples plastik berbentuk tabung berwarna putih, serta satu unit telepon genggam iPhone 13 berwarna hijau.

Saat diperiksa DSA mengaku memperoleh sabu melalui sistem yang disebut sebagai “jejak”. Mekanisme tersebut masih perlu didalami penyidik untuk memastikan asal barang, pola distribusi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

 

Informasi mengenai dugaan transaksi narkotika di Jalan Margo Santoso 2 diterima personel Satresnarkoba pada Oktober 2026. Setelah melakukan penyelidikan, petugas bergerak ke lokasi dan mengamankan perempuan tersebut di dalam kamar kos.

 

Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti yang dilaporkan berada di rak kosmetik. Selanjutnya, perempuan tersebut beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Kutai Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(sk02)

 

 

Share to:

Ivan

Editor