Hukum dan Kriminal

polsek Sangkulirang berhasil temukan 3 motor curian D cs di Sangkulirang

polsek Sangkulirang berhasil temukan 3 motor curian D cs di Sangkulirang tersngka pencurian sepeda motor di Sangkulirang D dan MI ( jongkok) di Depan Mapolsek Sangkulirang

SANGKULIRANG – Polsek Sangkulirang,tampaknya tak mau kalah dengan Polsek Muara  Bengkal dalam mengungkap kasus pencurisn sepeda motor.dalam keterangan persnya Kapolsek Sangkuliurang Iptu Erik Bastian menyebutkan tim Reskrim Polsek Sangkulirang Senin (12/10) berhasil membekuk 2 orang terduga aksi pencurisn sepeda motor di Desa Benua Baru Sangkulirang.

Laporan Wahyudin Hamdani pada Kamis (6/8) lalu, segera ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan mendalam. Namun baru berhasil diugkap pertengahan Oktober tadi dengan mengamankan MI(26)  dan  D (49)

Erik menyebutkan kasus  pencurian diketahui korba sekitar pukul 07.00 Wita, ketika  Wahyudin Hamdani keluar rumah dan mendapati sepeda motor miliknya yang sebelumnya terparkir di samping rumahnya di Jalan Aji Suryanata, Gang Koramil, RT 016, Desa Benua Baru Ilir. Sudah tidak ada.

Merasa sepeda motornya dicuri orang, Wahyudin segera melapor ke Polsek Sangkulirang yang bersda tidak jsauh dari rumahnya.’’sejak laporan masuk pada Kamis 6 Agustus itu , kami menugaskan unit Reskrim melakukan penyelidikan mendalam untuk menemukan sepeda motor merk Honda type CB150 berwarna hitam dengan lis merah itu, alhamdulillah senin 12 oktober tadi Polisi  berhasil ditemukan alat kerja Wahyudin itu’’ sepeda motor Wahyudin ditemukan Senin 12 Oktober lalu di Jalan Hasanuddin, Gang 03, RT 019, Desa Benua Baru Ilir., dan juga 2 orang yang diduga sebagai pelaku,’ tutut Erik seraya menambahkan korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 17,2 juta.

Pemeriksaan awal, lanjut Erik, terduga  mengakui telah mengambil sepeda motor Wahyudin  dan menjualnya kepada D seorang pembeli besi tua yang di Kaliorang,” kata Erik.

Berdasarkan keterangan  pelaku, kini Reskrim Sangkuulirang sedang  mendalami dugaan pencurian terhadap dua sepeda motor lainnya yakni Yamaha Mio Soul GT 125 di Jalan Gajah Mada, Desa Benua Baru Ilir, serta satu unit sepeda motor lain yang jenisnya belum diketahui di Jalan Aji Suryanata Kusuma.

Ketiga kendaraan tersebut diduga dijual kepada D, yang disebut sebagai pembeli besi tua, dengan harga antara Rp400 ribu hingga Rp500 ribu per unit. Untuk melengkapi berita acra pemeriksaan, kini D ikut diamankan sejak Rabu (14/10). ‘’warga Desa Bukit Makmur Kaliorang itu  dijemput untuk dimintai keterangan, sekaligus sebagai tersangka penadah barang curian,’ ungkap Erik.

Kepada penyidik, D mengakui MI telah menjual tiga sepeda motor kepadanya dengan harga bercariasi. Saat ini, ujar erik, selain mengamankan para tersangka juga diamankan 1 lembar STNK dan 3 Unit sepeda motor diantaranya Honda CB150 milik Wahyudin  yang  dijadikan sebagai barang bukti.

Terhadap perbuatan D dan Mi Polisi menjerat keduanya dengan  Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait pencurian pada malam hari di dalam rumah atau pekarangan tertutup yang terdapat rumah di dalamnya.’’ Kini kami masih mendalami dugaan keterkaitan tersangka dengan kasus tiga kendaraan yang diamankaN serta peran masing-masing tersangka,’’ tandas Erik.(sk01)

Share to:

Ivan

Editor