Hukum dan Kriminal

POLSEK Muara Ancalong bagikan brosur Maklumat Kapolda Kaltim

POLSEK Muara Ancalong bagikan brosur Maklumat Kapolda Kaltim fEBRIANTO DARI pOLSEK Muara Ancalonng menyerahkan Brosur Maklumat Kapolda Kaltim kepada perangkat desa Sumber SAri Long Mesangat.

LONG MESANGAT.

IMBAUaN Kapolda Kaltim Irjen. Pol. Endar Priantoro, S.H., S.I.K., C.F.E., M.H.agar masyarakat tidak melakukan pembakaran lahan dan hutan karena dapat berakibat hukum pada diri dan merugikan orang banyak tak henti-hentinya disampaikan kepada masyarakat oleh Kepolisian Polres Kutim.

Imbaun berupa Maklumat itu disosialisasikan Polsek Muara Ancalong, Rabu (23/9) kepad warga desa Sumber Sari kecamatan Long Mesangat yang masih masuk wilayah hukum Polsek Muara Ancalong.

Dalam aksinya, personel membagikan brosur Maklumat Kapolda Kaltim sekaligus memberikan imbauan secara langsung kepada jajaran pemerintah desa dan warga Sumber Sari. Kegiatan yang berupa pendidikan itu menegaskan  pembakaran hutan dan lahan merupakan perbuatan yang melanggar hukum, dampak buruk pembakaran lahan yang dapat mencemari kualitas udara serta memicu gangguan pernapasan (ISPA), bahkan dengan menggunakan bahasa yang mudah dimengerti masyarakat itu juga disimbau masyarakat  segera melaporkan kepada pihak Forkopimcam apabila menemukan indikasi maupun titik kebakaran hutan dan lahan di lingkungannya.

Maksud hati ingin buka lahan dengan biaya murah namun perbustan itu sudah dilarang pemerintah karena dapat mengganggu aktifitas masyarakat banyak serta berbahaya bagi kesehatan manusia,’’ terangFebrianto salah satu anggota  tim Sosialisasi Bahaya Karhutla Polsek Muara Ancalong sebelum membagikan maklumat Kapolda Kaltim dan Kapolres Kutim kepada perangkat desa dan masyarakat.

‘’Maklumat yang dicetak pada kertas uluran  cukup besar itu diharapksn bisa ditempel pada lokasi stretegis seperti papan pengumuman hingga terbaca masyatrakat yang datang ke Kantor Desa. ‘’pesan Febrianto.seraya menegaskan aparat hukum tidak segan-segan melakukan penindakan hukum terhadap oknum masyarakat maupun koporasi yang diketahui membakar lahan dan hutan baik sengaja maupun tidak.(SK07)

 

 

 

 

Share to:

Ivan

Editor