SANGATTA (10/4-2022)
Memberikan
rasa aman dan menjaga Kamtibmas di Kutim, Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko
memerintahkan Kapolsek melakukan pembinaan di daerah masing-masing, serta
melakukan penindakan jika ada aksi balap liar dan penggunaan petasan maupun
kembang api.
“Imbauan
dan penindakan dilakukan agar masyarakat merasa aman, terlebih balapan liar yang
kerap terjadi di jalan umum sehingga membahayakan pengendara lain selain itu
bisa menimbulkan gesekan antarwarga,” kata Kapolres Welly.
Terhadap
petasan dan kembang api, diakuinya selain menimbulkan kebisingan serta gangguan
lainnya kepada warga yang sakit termasuk Balita, juga rawan terjadi kebakaran. Untuk
melakukan pencegahan penggunaan petasan dan kembang api, iapun menandaskan akan
melakukan razia terhadap pedagang yang menjual petasan dan kembang api.
“Selain
membahayakan diri sendiri, petasan dan
kembang api bisa menyebabkan
kebakaran. Untuk itu, diimbau tidak menyalakan petasan ataupun kembang api, apapun alasanya,” tandasnya.
Terkait gangguan Kamtibmas lainnya, AKBP Welly
mengingatkan warga Kutim untuk meningkatkan kewaspadaan seperti memastikan
kompor benar-benar sudah mati jika berpergian demikian dengan kunci rumah.
Dikatakan, pengendara sepeda motor jika
meninggalkan sepeda motor tidak buru-buru tetapi memastikann sepeda motor sudah
terkunci baik. Berdasarkan evaluasi selama ini, kasus pencurian Ranmor kerap
terjadi di bulan Ramadhan seperti di pasar atau masjid karena pemiliknya kerap
meninggalkan sepeda motornya dalam waktu lama. “Kalau perlu tambah kunci pengaman lainnya,”
pesannya seraya mengingatkan warga Kutim tetap melaksanakan Prokes Covid
19.(SK06)
Berita Lainnya
Kawasan BP Ditutup, Demi Menjaga Keselamatan Masyarakat Dari Serangan Corona
SANGATTA (11/7-2021)Mencegah penyebaran Virus Corona di tempat-tempat umum terutama taman rekreasi, ....
- editor@ivan
- 11 Jul 2021
- 497
Petugas Kedatangan Wapres RI, Diswab PCR
SAMARINDA (1/11-2021)Petugas yangterlibat dalam kunjungan nbsp;Wapres RI KHMaruf Amin, wajib menjala ....
- editor@ivan
- 01 Nov 2021
- 316
Kasus OTT kutim : Mus dan Sur Dituntut 5 Tahun, AET selama 4 Tahun
SAMARINDA (22/2-2021)Setelah menuntut Ism mantan Bupati Kutim, dan EUF mantan Ketua DPRD Kutim, Ja ....
- editor@ivan
- 22 Feb 2021
- 1013
Membedah Dakwaan Kasus Gratifikasi Pejabat Kutim (3) : Sepengetahuan Ism, EUF menerima uang dari DA
DA - seorang pengusaha muda di Sangatta dan yang kini sedang menanti putusan Majelis Hakim PN Tipiko ....
- editor@ivan
- 25 Nov 2020
- 458
Wapres Bahas 3 Persoalan Penting di Ratas Dengan Pemprov Kaltim
SAMARINDA (2/11-2021)Masalah UMKM,Pelayanan Publik dan Covid 19 menjadi topik pembahasan dalam rapat ....
- editor@ivan
- 02 Nov 2021
- 277