Ekonomi dan Keuangan

Perusahaan wajib ikuti harga TBS sesusai  SK Gubernur

Perusahaan wajib ikuti harga TBS sesusai  SK Gubernur seorang petsani sawit saat memanen bnuah sawitnya untuk dijual

SANGATTA (17/6)

Perusahaan kelapa sawit y ang bermitra dengan petani sawit dalam membeli Tandan Buah Segar (TBS) milik masyarakat Tidak boleh semaunya tetapi minimal sesesuai dengan ketetapan Pemerintah Provinsi Kaltim.

Penegasan itu disampaikan Ardiansyah dihadapan pengusaha kelsapa sawit yng mengikuti Rakor Perkebunsan Kelapa Sawit se Kutim, Rabu (17/6). Diungkapkan Ardiansyah, Pemkab Kutim tidak punya kewenangan dalam penetapan harga TBS,  Namun ikut memonitor keadaan di lapangan.

Penetapan harga TBS,  lanjut Ardiansyah dilakukan Disub Kaltim bersama organisasi terkait perkebunan kelapa sawit. ‘’harga TBS         selalu dievaluasi dalam 2 pekan sekali yang disesuaikan harga pasar,Terutama harga CPO dan kernel dunia’’tandasnya seraya menambahkan harga TBS merupakan keputusan Gubernur Kaltim.

Meski ada acuan hsrga TBS, perusahaan diimbau untuk tidak menetapkan harga sendiri terlebih di bawah SK Gubernur  ‘’syukur-syukur minimal sama danjika bisa di atas sehingga petani sawit tambah semangat dan terus menjaga kualitas produksinya,’’ kata Ardiansyah.(sk01)

 

 

 

 

Ivan

Penulis Sejak 07 Mar 2022