Benni Irawan - Kapuspen Kemendagri
SANGATTA (16/3-2021)
Jumlah jabatan lowong di Pemkab Kutim kian bertambah, dengan ditetapkannya Musyaffa, Suriansyah dan Aswandini Eka Tirta bersalah terlibat dalam kasus gratifikasi yang berhasil dibongkar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) awal bulan Juli tahun 2019 lalu.
Berdasarkan Surat Kesepakatan Bersama (SKB) anatra Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara umum mengatur pemberhentian tidak hormat para PNS yang terlibat korupsi.
Benni Irwan dilantik - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), menerangkan SKB terkait pemecatan ASN yang terlibat tindak pisan korupsi merupakan tindak lanjut pertemuan antara Mendagri, Menpan RB, dan Kepala BKN di Komisi Pemberantasan Korupsi pada tahun 2018. “ASN yang terlibat Korupsi, segera diberhetikan karena selama ini sudah melanggar sumpah jabatan baik sebagai ASN termasuk pejabat,†terangnya.
Dijelaskan, Mendagri sudah menindaklanjuti SKB pemecatan ASN ini dengan menerbitkan surat edaran nomor 180/6867/SJ tentang pemecatan aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Surat edaran tersebut, ujar Benyy, menggantikan surat edaran lama Kemendagri nomor 800/4329/SJ tanggal 29 Oktober 2012.
Diterbitkannya surat edaran baru lantaran yang lama, ungkapnya, seolah membolehkan para PNS yang terlibat korupsi tetap menduduki jabatan structural. Dijelaskan, pemberian sanksi kepada ASN yang telah divonis bersalah harus diberhentikan dengan tidak hormat sesuai dengan ketentuan Pasal 87 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara jo Pasal 251 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS.
Seperti diberitakan Musyaffa dan Suriansyah oleh PN Tipikor Samarinda, Senin (15/3) divonis bersalah terlibat korupsi dengan menerima sejumlah uang baik diberikan kepada Ismunandar maupun Encek UR Firgasih, hal sama juga dilakukan Aswandini Eka Tirta. Mereka diganjar hukuman masing-masing 5 tahun bagi Musyaffa dan Suriansyah sedangkan Aswandini 4 tahun penjara.(sK12)
Berita Lainnya
TIPS BERHAJI (22) : ATUR WAKTU SEBAIK MUNGKIN JIKA INGIN KE MASJID
IBARAT perang, melaksanakan ibadah haji harus punya strategi jika tidakkita kesulitan. Strategi itu ....
- editor@ivan
- 22 Mei 2025
- 124
Isran : Animo Masyarakat Tinggi, Kemenkes Prioritaskan Kaltim
BALIKPAPAN (14/7-2021)Melihat kasus Covid 19 di Kaltim yang cendrung naik sehingga hampir sepekan be ....
- editor@ivan
- 14 Jul 2021
- 607
Gubernur Ingatkan Pegawai Pemprov Dilarang Minta THR
SAMARINDA (23/4-2021)nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp; Mencegah Tindak PidanaK ....
- editor@ivan
- 23 Apr 2022
- 529
WABUP KUTIM MAHYUNADI: TMMD TIDAK SAJA BANGUN INFRASTRUKTUR TETAPI KARAKTER BANGSA.
SANGATTA (25/7)program tni manunggal membangundesa (tmmd) ke-125 resmi digelar dan akan berlangsung ....
- editor@ivan
- 23 Jul 2025
- 80
Tetap semangat di Tanah Suci. Cerita Guru Paud di Jawa Barat :12 tahun Kaki hancur akibat kecelakaan.
Pergi haji merupakan perjalananpenuh rahasia dan tidak semua orang bisa pergi k e tanah suci tanpa a ....
- editor@ivan
- 30 Mei 2025
- 135


