Benni Irawan - Kapuspen Kemendagri
SANGATTA (16/3-2021)
Jumlah jabatan lowong di Pemkab Kutim kian bertambah, dengan ditetapkannya Musyaffa, Suriansyah dan Aswandini Eka Tirta bersalah terlibat dalam kasus gratifikasi yang berhasil dibongkar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) awal bulan Juli tahun 2019 lalu.
Berdasarkan Surat Kesepakatan Bersama (SKB) anatra Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara umum mengatur pemberhentian tidak hormat para PNS yang terlibat korupsi.
Benni Irwan dilantik - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), menerangkan SKB terkait pemecatan ASN yang terlibat tindak pisan korupsi merupakan tindak lanjut pertemuan antara Mendagri, Menpan RB, dan Kepala BKN di Komisi Pemberantasan Korupsi pada tahun 2018. “ASN yang terlibat Korupsi, segera diberhetikan karena selama ini sudah melanggar sumpah jabatan baik sebagai ASN termasuk pejabat,†terangnya.
Dijelaskan, Mendagri sudah menindaklanjuti SKB pemecatan ASN ini dengan menerbitkan surat edaran nomor 180/6867/SJ tentang pemecatan aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Surat edaran tersebut, ujar Benyy, menggantikan surat edaran lama Kemendagri nomor 800/4329/SJ tanggal 29 Oktober 2012.
Diterbitkannya surat edaran baru lantaran yang lama, ungkapnya, seolah membolehkan para PNS yang terlibat korupsi tetap menduduki jabatan structural. Dijelaskan, pemberian sanksi kepada ASN yang telah divonis bersalah harus diberhentikan dengan tidak hormat sesuai dengan ketentuan Pasal 87 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara jo Pasal 251 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS.
Seperti diberitakan Musyaffa dan Suriansyah oleh PN Tipikor Samarinda, Senin (15/3) divonis bersalah terlibat korupsi dengan menerima sejumlah uang baik diberikan kepada Ismunandar maupun Encek UR Firgasih, hal sama juga dilakukan Aswandini Eka Tirta. Mereka diganjar hukuman masing-masing 5 tahun bagi Musyaffa dan Suriansyah sedangkan Aswandini 4 tahun penjara.(sK12)
Berita Lainnya
Petugas Kurban Diingatkan Taat Prokes Covid 19
SANGATTA (14/7-2021)Pemotongan hewan qurbn oleh masyarakat di luar Rumah Potong Hewan (RPH), diingat ....
- editor@ivan
- 14 Jul 2021
- 520
KPU Lakukan Penyortiran Surat Suara
SANGATTA (20/11)Setelah surat suara tiba, KPU Kutim, sejak Kamis (19/11) melakukan penyortiran dan p ....
- editor@ivan
- 20 Nov 2020
- 465
Catatan ke Turki (1) : Emirates Hantar Saya ke Istanbul
SETELAH menempuh penerbangan yang lamayakni dari Balikpapan ke Jakarta, kemudian Jakarta ke Dubai da ....
- editor@ivan
- 25 Feb 2022
- 1063
Dibangunkan KPC, Singa Gembar Punya Kantor Desa Bagus
SANGATTA (21/1-2021)Dukungan PT KPC kepada Pemkab Kutim tidak diragukan lagi, berbagai kegiatan menj ....
- editor@ivan
- 21 Jan 2021
- 850
Tutup Tahun 2020, Korban Covid 19 Bertambah
SAMARINDA (31/12-2020)Kasusnbsp; virus corona (Covid-19)nbsp; dinbsp; Kaltim masih tinggi, menjelang ....
- editor@ivan
- 31 Des 2020
- 533




