Hukum dan Kriminal

Musyaffa, Suriansyah dan Aswan Teracam Dipecat

Musyaffa, Suriansyah dan Aswan Teracam Dipecat Benni Irawan - Kapuspen Kemendagri

SANGATTA (16/3-2021)

Jumlah jabatan lowong di Pemkab Kutim kian bertambah, dengan ditetapkannya Musyaffa, Suriansyah dan Aswandini Eka Tirta bersalah terlibat dalam kasus gratifikasi yang berhasil dibongkar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) awal bulan Juli tahun 2019 lalu.

Berdasarkan Surat Kesepakatan Bersama (SKB) anatra  Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara umum mengatur pemberhentian tidak hormat para PNS yang terlibat korupsi. 

Benni Irwan dilantik -  Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), menerangkan  SKB  terkait pemecatan ASN yang terlibat tindak pisan korupsi merupakan tindak lanjut pertemuan  antara Mendagri, Menpan RB, dan Kepala BKN di Komisi Pemberantasan Korupsi pada tahun 2018. “ASN yang terlibat Korupsi, segera diberhetikan karena selama ini sudah melanggar sumpah jabatan baik sebagai ASN termasuk pejabat,” terangnya.

Dijelaskan,  Mendagri sudah menindaklanjuti SKB  pemecatan ASN ini dengan  menerbitkan surat edaran nomor 180/6867/SJ tentang pemecatan aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi. 

Surat edaran tersebut, ujar Benyy, menggantikan surat edaran lama Kemendagri nomor 800/4329/SJ tanggal 29 Oktober 2012. 

Diterbitkannya surat edaran baru lantaran yang lama, ungkapnya, seolah membolehkan para PNS yang terlibat korupsi tetap menduduki jabatan structural. Dijelaskan,  pemberian sanksi kepada ASN  yang telah divonis bersalah harus diberhentikan dengan tidak hormat  sesuai dengan ketentuan Pasal 87 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara jo Pasal 251 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS. 

Seperti diberitakan Musyaffa dan Suriansyah oleh PN Tipikor Samarinda, Senin (15/3) divonis bersalah terlibat korupsi dengan menerima sejumlah uang baik diberikan kepada Ismunandar maupun Encek UR Firgasih, hal sama juga dilakukan Aswandini Eka Tirta. Mereka diganjar hukuman masing-masing 5 tahun bagi Musyaffa dan Suriansyah sedangkan Aswandini   4 tahun penjara.(sK12)


editor@ivan

Penulis Sejak 01 Nov 2020