Hukum dan Kriminal

Membedah Dakwaan Kasus Gratifikasi Pejabat Kutim (9) : AMY Juga Membiayai Biaya Pemberitaan Positif Ism

Membedah Dakwaan Kasus Gratifikasi Pejabat Kutim (9) : AMY Juga Membiayai Biaya Pemberitaan Positif Ism Penyegelan oleh KPK ketika dilakukan OTT pada Kamis (2/7) lalu.

SETELAH mendapatkan sejumlah paket proyek besar, AMY  tidak bisa lupa dengan janjinya kalaupun lupa akan diingatkan. Ini tergambar ketika Tim JPU KPK dipimpin Ali Fikri, mengungkapkan AMY menyalurkan sejumlah uang kepada Ism – Bupati Kutim.

JPU KPK, menyebutkan pada awal tahun 2020, AMY menyerahkan Rp30 juta kepada Ism melalui Hafaruddin yang kesehariannya ajudan Ism. Uang sebesar Rp30 juta dari AMY ini untuk makan-makan,  kemudian pada Jumat (21/2) sesuai arahan Musyaffa, AMY mentransfer uang ke Sulaksono untuk membiayai rombongan waraga Kutim yang mengikuti acara keagamaan di Banjarmasin. Uang yang dikirim untuk membiayai sewa bus ini, diungkapkan sebesar Rp200 juta. 

Lalu pada Mei 2020,  bertempat di ruang kerja Musyaffa melalui Hafarudin,  diserahkan Rp100 juta untuk THR Ism. Dalam bulan yang sama,   bertempat di Rumah Pemenangan ISMU di Road

9 Sangatta, sesuai arahan Musyaffa, saksi AMY menyediakan tepung dan mentega sebanyak 3 ribu paket senilai Rp26,5 juta.

Setelah itu, di  bulan Juni 2020, kembali  Musyaffa memerintahkan AMY untuk kampanye Ism di Pilkada Kutim Tahun 2020, diserahkan Rp650 juta. Uang lumayan besar ini diserahkan melalui Sur.

Setelah itu, pada tanggal 22 Juni 2020 dan 26 Juni 2020,  lagi-lagi atas perintah  Musyaffa, AMY menyerahkan uang kepada  Ism melalui Aini Saifin Effendi untuk biaya jasa peningkatan traffic dan pemberitaan positif Ism. Uang yang diserahkan sebesar Rp125 juta.

“Terkait paket proyek yang dikerjakan Aditya Maharani Yuono tersebut, Terdakwa Ism  menerima hadiah berupa uang untuk kepentingannya dari Aditya Maharani Yuono  keseluruhannya berjumlah Rp6,1 M,” beber JPU KPK.

Selain menerima  memberi uang kepada Ism, Amy diketahui juga menyerahkan uang kepada Mus sebesar Rp100 juta, Sur sebanyak Rp80 juta dan AET sebesar Rp482 juta.(bersambung)



editor@ivan

Penulis Sejak 01 Nov 2020