Hukum dan Kriminal

kutim tetap  tolak permintaan bontang

kutim tetap  tolak permintaan bontang bupati kutim ardiansyah sulaiman dan ketua dprd kutim jimmi saat mengikuti mediasi yang digelar gubuernur kaltim di kantor banhub kaltim di jakarta.

jakarta  (31/7))

Pemkab Kutim tetap bertahan dusun sidrap tetap masuk wilayah kecamatan teluk pandan tidak bersedia menyerahkan ke Pemkot Bontang. sikap Pemkab Kutim itu terungkap dalam pertemuan yang difasilitasi Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud, kamis (31/7) di gedung badan penghubung provinsi kalimantan timur di jakarta, jalam kramat ii jakarta pusat.

da;am pertemuan ini juga diikuti perwakilan dari kementerian dalam negeri. yakni Dirjen Bina administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal, Sekretaris Provinsi Kaltim Sri Wahyuni, serta Ketua DPRD kaltim, Hasanudin mas’ud, masing-masing pihak diberi kesempatan untuk menyampaikan pandangan dan argumentasi mereka. pemerintah kabupaten kutai timur dipimpin langsung bupati ardiansyah sulaiman, dan ketua dprd jimmi. camat teluk pandan serta kepala desa martadinata juga turut serta dalam pertemuan tersebut.sementara pemerintah kota bontang hadiri wali kota Neni Moerniaeni  dan Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris .

Usai pertemuan  Bupati Ardiansyah menegaskan  Pemkab Kutim   menolak permintaan perluasan wilayah oleh kota Bontang. ia menyatakan bahwa kutim akan tetap berpegang teguh pada ketentuan hukum dan regulasi yang berlaku yakni uu no 47 taahun 1999dan permendagri no 20 1989 serta no 25 tahun 2005.“kutai timur bertanggung jawab penuh atas wilayah administratifnya. persoalan ini sebenarnya sudah melalui proses panjang sejak tahun 2000, bahkan sejak 2005 telah terbit permendagri nomor 25 yang menjadi dasar hukum yang jelas,” ujar ardiansyah.

lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa mediasi yang dilakukan hari ini merupakan tindak lanjut dari putusan sela mahkamah konstitusi yang memberikan mandat kepada gubernur kaltim untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa secara damai.”putusan sela mahkamah konstitusi memberikan mandat kepada gubernur untuk melakukan mediasi, dan hari ini itu kita laksanakan. namun, kami tetap menolak permohonan bontang. meskipun wilayah yang disengketakan hanya sekitar 164 hektare di situ telah banyak usaha masyarakat kutai timur termasuk milik warga bontang yang memang membuka usaha di wilayah dusun sidrap. tapi secara administratif, tetap sah milik kutim,” tegasnya.

 

ardiansyah juga menekankan bahwa dusun sidrap memiliki arti strategis bagi kutim, tidak hanya dari aspek ekonomi, tetapi juga sebagai bagian dari identitas wilayah dan komitmen pembangunan yang telah berjalan.“bagi kutai timur, sidrap adalah bagian yang kami jaga, kami rawat, dan akan kami bangun. itu sejalan dengan semangat ‘kan kujaga, kan kubera, dan akan kubangun’ yang tertulis dalam semangat pembangunan kami. legal standing kami cukup kuat, dan kami tetap tunduk pada regulasi yang berlaku,” ungkapnya serius.

 

menanggapi hasil pertemuan, gubernur kaltim menyampaikan bahwa mediasi akan dilanjutkan dengan tahapan verifikasi lapangan guna memastikan kejelasan batas administratif yang disengketakan. hasil dari forum ini juga akan segera disampaikan kepada mahkamah konstitusi sebagai bagian dari proses penyelesaian hukum yang tengah berjalan.

 

mediasi ini merupakan bagian dari komitmen pemprov kaltim dalam menyelesaikan persoalan batas wilayah antardaerah secara adil, transparan, dan berdasarkan hukum, guna menjaga stabilitas serta keberlanjutan pembangunan di kawasan perbatasan.(sdn)

 

editor@ivan

Penulis Sejak 01 Nov 2020