AW, FSS dan DL ketika diamankan di Gedung Merah Putih KPK
JAKARTA (3/11)
 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menahan tiga tersangka terkait tindak pidana korupsi penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (Persero) tahun 2007-2017. Ketiga tersangka yang ditahan yakni AW - Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan PT DI tahun 2007-2014 dan Direktur Produksi PT DI tahun 2014-2019, DL - Direktur Utama PT Abadi Sentosa Perkasa dan FSS - Direktur Utama PT Selaras Bangun Usaha.
Plt Jubir KPK, Ali Fikri, menerangkan, sebelumnya, KPKÂ memproses kasus di tahap penyidikan dengan tersangka BS dan persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung dengan terdakwa Budi Santoso dan terdakwa Irzal Rinaldi Zailani.
Ketiga tersangka ini diduga turut menerima aliran sejumlah dana dari hasil pencairan pembayaran pekerjaan mitra penjualan fiktif. Pemberian itu kepada tersangka AW sebesar Rp9,17 Miliar, tersangka DL sebesar Rp10,8 Miliar dan tersangka FSS sebesar Rp1,95 Miliar.
Dalam pengembangan kasus ini, Tim Penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan sebanyak 108 orang dan telah melakukan penyitaan aset berupa uang dan properti senilai Rp 40 Miliar
Disebutkan, perbuatan 3 tersangka terjadinya kerugian keuangan negara sebsear Rp. 202, 1 M dan USD 8.650.945,27. “Total kerugian negara lebih kurang Rp 315 Milyar dengan asumsi kurs 1 USD adalah Rp 14.600,†terang Ali Fikri.
Terhadap AW, DL dan FS, penyidik KPK mengenakan mereka melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Ketiganya ditahan di tiga rutan terpisah yaitu AW di Rutan Polres Metro Jakarta Timur, DL di Rutan Polres Jakarta Pusat dan FSS di Rutan Polda Metro Jaya, selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 3 November 2020,†terang Humas KPK.(*/12)
Berita Lainnya
Tips melakasanakan ibadah haji (2) ; WAJIB LATIHAN JALAN KAKI MINIMAL SEJAUH 5 KM.
menunaikan ibadah haji atauumrah, jamaah tidak saja sehat dan siap bawa uang bnyak tetapi juga sudah ....
- editor@ivan
- 30 Apr 2025
- 290
Presiden Hari Ini ke IKN
BALIKPAPANnbsp; (14/3-2022)Presiden Jokowinbsp; akan berada di Kaltim selama tiga hariyakninbsp; sej ....
- editor@ivan
- 14 Mar 2022
- 465
simpan 4,7 gram m terdiam diamankan tim resnarkoba kutim.
sangatta, (30/6)tim resnarkoba polres kutim kembali beroperasi di bengalon,hasilnya penghujung bulan ....
- editor@ivan
- 30 Jun 2025
- 114
Isran : UU No 3 Tahun 2020 Membuat Kemajuan Illegal Mining, Banyak Kerugiannya
JAKARTA (11/4-2022)nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp; Sejumlahma ....
- editor@ivan
- 11 Apr 2022
- 571
APBD KUTIM TAHUN 2027 capai Rp 6,075 T SURPLUS Rp25 M.
SANGATTA APBD Kutim tahun 2027 mendatangdiprediksi mencapai RP 6,1nbsp; triliun. halitu terungkap Pe ....

