AW, FSS dan DL ketika diamankan di Gedung Merah Putih KPK
JAKARTA (3/11)
 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menahan tiga tersangka terkait tindak pidana korupsi penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (Persero) tahun 2007-2017. Ketiga tersangka yang ditahan yakni AW - Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan PT DI tahun 2007-2014 dan Direktur Produksi PT DI tahun 2014-2019, DL - Direktur Utama PT Abadi Sentosa Perkasa dan FSS - Direktur Utama PT Selaras Bangun Usaha.
Plt Jubir KPK, Ali Fikri, menerangkan, sebelumnya, KPKÂ memproses kasus di tahap penyidikan dengan tersangka BS dan persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung dengan terdakwa Budi Santoso dan terdakwa Irzal Rinaldi Zailani.
Ketiga tersangka ini diduga turut menerima aliran sejumlah dana dari hasil pencairan pembayaran pekerjaan mitra penjualan fiktif. Pemberian itu kepada tersangka AW sebesar Rp9,17 Miliar, tersangka DL sebesar Rp10,8 Miliar dan tersangka FSS sebesar Rp1,95 Miliar.
Dalam pengembangan kasus ini, Tim Penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan sebanyak 108 orang dan telah melakukan penyitaan aset berupa uang dan properti senilai Rp 40 Miliar
Disebutkan, perbuatan 3 tersangka terjadinya kerugian keuangan negara sebsear Rp. 202, 1 M dan USD 8.650.945,27. “Total kerugian negara lebih kurang Rp 315 Milyar dengan asumsi kurs 1 USD adalah Rp 14.600,†terang Ali Fikri.
Terhadap AW, DL dan FS, penyidik KPK mengenakan mereka melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Ketiganya ditahan di tiga rutan terpisah yaitu AW di Rutan Polres Metro Jakarta Timur, DL di Rutan Polres Jakarta Pusat dan FSS di Rutan Polda Metro Jaya, selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 3 November 2020,†terang Humas KPK.(*/12)
Berita Lainnya
3 Bendungan Dibangun Sekitar IKN
NUSANTARA (22/2-2022)Areal IbukotaNegara (IKN) bakal dihuni jutaan orang, ini tiada lain dampakdari ....
- editor@ivan
- 22 Feb 2022
- 514
Membedah Dakwaan Kasus Gratifikasi Pejabat Kutim (7) : Karena Kedekatan, AMY Bisa Menangkan Proyek Meski Dilelang
KEDEKATAN menjadi penyebab terjadinyagratifikasi, karenanya dalam dakwaan JPU KPK menyebutkan fulus ....
- editor@ivan
- 29 Nov 2020
- 637
Pelantikan Kepala Daerah Diundur
SAMARINDA (16/2-2021)Pengambilan sumpah dan pelantikan Bupati / Walikota terpilih pada Pilkada Tahun ....
- editor@ivan
- 16 Feb 2021
- 1121
Setelah Unggul : ASKB Ajak Pendukungnya Bersyukur dan Menjaga Kamtibmas Kutim
SANGATTA (9/12-2020)Pasangan Ardiansyah Sulaiman dan Kasmidi Bulang (ASKB) mengingatkan pendukungnya ....
- editor@ivan
- 09 Des 2020
- 810
Pemprov Kaltim Mulai Buka Pendaftaraan Calon PPPK dan ASN
SAMARINDA (25/5) PemerintahProvinsi (Pemprov) Kaltim melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) mulaimel ....
- editor@ivan
- 25 Mei 2021
- 1700




