
JAKARTA (3/11)
 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menahan tiga tersangka terkait tindak pidana korupsi penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (Persero) tahun 2007-2017. Ketiga tersangka yang ditahan yakni AW - Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan PT DI tahun 2007-2014 dan Direktur Produksi PT DI tahun 2014-2019, DL - Direktur Utama PT Abadi Sentosa Perkasa dan FSS - Direktur Utama PT Selaras Bangun Usaha.
Plt Jubir KPK, Ali Fikri, menerangkan, sebelumnya, KPKÂ memproses kasus di tahap penyidikan dengan tersangka BS dan persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung dengan terdakwa Budi Santoso dan terdakwa Irzal Rinaldi Zailani.
Ketiga tersangka ini diduga turut menerima aliran sejumlah dana dari hasil pencairan pembayaran pekerjaan mitra penjualan fiktif. Pemberian itu kepada tersangka AW sebesar Rp9,17 Miliar, tersangka DL sebesar Rp10,8 Miliar dan tersangka FSS sebesar Rp1,95 Miliar.
Dalam pengembangan kasus ini, Tim Penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan sebanyak 108 orang dan telah melakukan penyitaan aset berupa uang dan properti senilai Rp 40 Miliar
Disebutkan, perbuatan 3 tersangka terjadinya kerugian keuangan negara sebsear Rp. 202, 1 M dan USD 8.650.945,27. “Total kerugian negara lebih kurang Rp 315 Milyar dengan asumsi kurs 1 USD adalah Rp 14.600,†terang Ali Fikri.
Terhadap AW, DL dan FS, penyidik KPK mengenakan mereka melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Ketiganya ditahan di tiga rutan terpisah yaitu AW di Rutan Polres Metro Jakarta Timur, DL di Rutan Polres Jakarta Pusat dan FSS di Rutan Polda Metro Jaya, selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 3 November 2020,†terang Humas KPK.(*/12)
Berita Lainnya

Pagi Ini, Joni Angkat Sumpah Jadi Ketua DPRD Kutim
SANGATTA (5/11)Joni Sekretaris DPC PPP Kutim, hari ini akan mengemban amanah besar yakni sebagai Ke ....
- editor@ivan
- 05 Nov 2020
- 879

Isran Terkesan Bisa Kemah Bersama Presiden
BALIKPAPAN (15/3-2022) Gubernur Kaltim Isran Noor merupakan satu-satunyagubernur berkemah bersama Pr ....
- editor@ivan
- 15 Mar 2022
- 535

KPU dan Bawaslu Kaltim Beri Penghargaan Tim Sentra Gakumdu Kutim
SANGATTA (7/1-2021)Suksesnya pelaksanaan Pilkada Kutim Tahun 2020 menjadi perhatinan KPU dan Bawaslu ....
- editor@ivan
- 07 Jan 2021
- 649

Pejabat Pemkab, Pimpinan Perusahaan, TNI dan Polri serta Masyarakat Serang Tumpukan Sampah di Sangatta
SANGATTA (24/3-2022)Meski tampak letih, serta harus ikut makan nasi bungkus sama dengan korbanbanjir ....
- editor@ivan
- 24 Mar 2022
- 532

Mendadak, Pegawai PN Sangatta Jalani Tes Urin
SANGATTA (9/11)Rawan dengan penyalahgunaan Narkoba, terlebih Pengadilan Negeri (PN) Sangatta yang ke ....
- editor@ivan
- 09 Nov 2020
- 557