Nasional

Korupsi Rp315 M, 3 Pejabat PT DI Ditahan KPK

Korupsi Rp315 M, 3 Pejabat PT DI Ditahan KPK AW, FSS dan DL ketika diamankan di Gedung Merah Putih KPK

JAKARTA (3/11)

 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini  menahan tiga tersangka terkait tindak pidana korupsi penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (Persero) tahun 2007-2017. Ketiga tersangka yang ditahan yakni AW - Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan PT DI tahun 2007-2014 dan Direktur Produksi PT DI tahun 2014-2019, DL - Direktur Utama PT Abadi Sentosa Perkasa dan FSS - Direktur Utama PT Selaras Bangun Usaha.

Plt Jubir KPK, Ali Fikri, menerangkan, sebelumnya, KPK  memproses kasus di tahap penyidikan dengan tersangka BS dan persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung dengan terdakwa Budi Santoso dan terdakwa Irzal Rinaldi Zailani.

Ketiga tersangka ini diduga turut menerima aliran sejumlah dana dari hasil pencairan pembayaran pekerjaan mitra penjualan fiktif. Pemberian itu kepada tersangka AW sebesar Rp9,17 Miliar, tersangka DL sebesar Rp10,8 Miliar dan tersangka FSS sebesar Rp1,95 Miliar.

Dalam pengembangan kasus ini, Tim Penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan sebanyak 108 orang dan telah melakukan penyitaan aset berupa uang dan properti  senilai Rp 40 Miliar

Disebutkan, perbuatan 3 tersangka terjadinya kerugian keuangan negara sebsear  Rp. 202, 1 M dan USD 8.650.945,27. “Total kerugian negara lebih kurang Rp 315 Milyar dengan asumsi kurs 1 USD adalah Rp 14.600,” terang Ali Fikri.

Terhadap AW, DL dan FS, penyidik KPK mengenakan mereka melanggar  Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Ketiganya ditahan di tiga rutan terpisah yaitu AW di Rutan Polres Metro Jakarta Timur, DL di Rutan Polres Jakarta Pusat dan FSS di Rutan Polda Metro Jaya, selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 3 November 2020,” terang Humas KPK.(*/12)


editor@ivan

Penulis Sejak 01 Nov 2020