
JAKARTA (3/11)
 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menahan tiga tersangka terkait tindak pidana korupsi penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (Persero) tahun 2007-2017. Ketiga tersangka yang ditahan yakni AW - Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan PT DI tahun 2007-2014 dan Direktur Produksi PT DI tahun 2014-2019, DL - Direktur Utama PT Abadi Sentosa Perkasa dan FSS - Direktur Utama PT Selaras Bangun Usaha.
Plt Jubir KPK, Ali Fikri, menerangkan, sebelumnya, KPKÂ memproses kasus di tahap penyidikan dengan tersangka BS dan persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung dengan terdakwa Budi Santoso dan terdakwa Irzal Rinaldi Zailani.
Ketiga tersangka ini diduga turut menerima aliran sejumlah dana dari hasil pencairan pembayaran pekerjaan mitra penjualan fiktif. Pemberian itu kepada tersangka AW sebesar Rp9,17 Miliar, tersangka DL sebesar Rp10,8 Miliar dan tersangka FSS sebesar Rp1,95 Miliar.
Dalam pengembangan kasus ini, Tim Penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan sebanyak 108 orang dan telah melakukan penyitaan aset berupa uang dan properti senilai Rp 40 Miliar
Disebutkan, perbuatan 3 tersangka terjadinya kerugian keuangan negara sebsear Rp. 202, 1 M dan USD 8.650.945,27. “Total kerugian negara lebih kurang Rp 315 Milyar dengan asumsi kurs 1 USD adalah Rp 14.600,†terang Ali Fikri.
Terhadap AW, DL dan FS, penyidik KPK mengenakan mereka melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Ketiganya ditahan di tiga rutan terpisah yaitu AW di Rutan Polres Metro Jakarta Timur, DL di Rutan Polres Jakarta Pusat dan FSS di Rutan Polda Metro Jaya, selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 3 November 2020,†terang Humas KPK.(*/12)
Berita Lainnya

Isran Ajak Pelajar Lawan Corona Dengan Taat Prokes C19
BALIKPAPAN (14/7-2021)Animo warga Kaltim untuk divaksin Covid 19 tidak saja terjadi di masyarakat um ....
- editor@ivan
- 14 Jul 2021
- 557

Pasien Numpuk, RSU AW Sjahranie Samarinda Tutup Penerimaan Pasien
SAMARINDA (8/7-2021)Kekhawatiran jajaran RSU AW Sjahranie Samarinda terjadinya penambahan jumlah pas ....
- editor@ivan
- 08 Jul 2021
- 667

Pensiunan Pemprov Kaltim Dapat Emas Antam Dari Gubernur Isran
SAMARINDA (28/1-2021)Perhatian Gubernur Isran Noor dan Wahgub Hadi Mulyadi kepada ASN dan Non ASN Pe ....
- editor@ivan
- 28 Jan 2021
- 779

Sup Coba Kelabui Pedagang Karangan Dalam, Terancam 15 Tahun Penjara
SANGSTTA (28/12-2020)Mengira warga pedalaman tak mengerti mana uang palsu atau tidak , Sup alias Sup ....
- editor@ivan
- 28 Des 2020
- 498

Korupsi Rp315 M, 3 Pejabat PT DI Ditahan KPK
JAKARTA (3/11)Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menahan tiga tersangka terkait tindak pidana k ....
- editor@ivan
- 03 Nov 2020
- 526