Nasional

Kepekaan Gubernur Isran Soal Tanah IKN Diakui Deputi II KSP

Kepekaan Gubernur Isran Soal Tanah IKN  Diakui Deputi II KSP Wagub Kaltim Hadi Mulyadi dan Plt Bupati PPU Hamdan saat mengikuti pertemuan dengan Deputi II KSP membahas soal lahan IKN.

JAKARTA (13/4-2022)

                Kepekaan Gubernur Kaltim dengan masalah pertanahan di kawasan Ibukota Negara (IKN) bakal timbul sehingga diantisipasi dengan Pergub Kalimantan Timur Nomor 6 tahun 2020 tentang Pengendalian Peralihan Penggunaan Tanah dan Perizinan pada Kawasan Calon IKN dan  Kawasan Penyangga, diapresiasi Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Abetnego Tarigan.

                Dalam pertemuan dengan Wagub Hadi Mulyadi, diakui apa yang menjadi prediksi Gubernur Isran terhadap kawasan IKN benar terjadi terlebih setelah DPR-RI mensahkan UU IKN dengan menetapkan kawasan Sepaku – PPU dan Kukar sebagai Ibukota IKN.

"Terima kasih Pak Wagub, karena Gubernur Kaltim telah mengeluarkan kebijakan yang menjadi payung hukum untuk bagaimana merespon perkembangan yang terjadi di lapangan," kata Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Abetnego Tarigan  dalam  Rapat Koordinasi Pengelolaan dan Skema Penyelesaian Permasalahan Pertanahan, Kehutanan dan Strategi Komunikasi di Kawasan IKN, Rabu (13/4).

Bersama sejumlah pihak, Abetnego Tarigan mengungkapkan masalah tanah dan kehutanan di kawasan  IKN menjadi  topik pembicaraan publik, sehingga pihak Istana inten melakukan pemantauan serta evaluasi. “KSP mencatat  banyak media  menulis isu indikasi tumpang tindih lahan IKN dengan tambang, perkebunan, permukiman, wilayah adat, dan lainnya berpotensi menyebabkan konflik agraria,” bebernya.

Hal lainnya, ungkapnya,  pengadaan lahan IKN yang dianggap berpotensi menggusur wilayah adat sehingga diperlukan  pelibatan masyarakat adat dalam pembangunan IKN, namun   perlu disiapkan kerangka kebijakan serta  upaya penanganan.

Pemprov Kaltim, ungkap Abetnego, sudah melakukan jauh sebelum IKN ditetapkan yakni  menyiapkan kerangka inventarisasi, verifikasi dan pengelolaan permasalahan melalui Peraturan Gubernur Kalimantan Timur  tentang Pengendalian Peralihan Penggunaan Tanah dan Perizinan pada Kawasan Calon IKN  dan  Kawasan Penyangga. “Kebijakan Gubernur Isran ini harus didukung  inventarisasi dan verifikasi klaim serta proses penyelesaian oleh Kantor Wilayah ATR BPN dan Kantor Pertanahan,” pesannya seraya menyarankan penyusunan Ranperpres tentang Perolehan Tanah di IKN dan pembentukan Satgas Pertanahan IKN.

Dalam rapat yang dihadiri  Wagub Hadi Mulyadi dan Plt Bupati PPU Hamdan itu, KSP menyarankan semua Kementrian yang terlibat IKN membentuk  Satgas Pembangunan IKN sehingga bisa efektif dalam mencapai target.(SK12)

editor@ivan

Penulis Sejak 01 Nov 2020