
JAKARTA (13/4-2022)
Kepekaan Gubernur Kaltim dengan masalah pertanahan di
kawasan Ibukota Negara (IKN) bakal timbul sehingga diantisipasi dengan Pergub
Kalimantan Timur Nomor 6 tahun 2020 tentang Pengendalian Peralihan Penggunaan
Tanah dan Perizinan pada Kawasan Calon IKN dan
Kawasan Penyangga, diapresiasi Deputi II Kepala Staf Kepresidenan
Abetnego Tarigan.
Dalam pertemuan dengan Wagub Hadi Mulyadi, diakui apa
yang menjadi prediksi Gubernur Isran terhadap kawasan IKN benar terjadi
terlebih setelah DPR-RI mensahkan UU IKN dengan menetapkan kawasan Sepaku – PPU
dan Kukar sebagai Ibukota IKN.
"Terima kasih Pak Wagub,
karena Gubernur Kaltim telah mengeluarkan kebijakan yang menjadi payung hukum
untuk bagaimana merespon perkembangan yang terjadi di lapangan," kata
Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Abetnego Tarigan dalam Rapat Koordinasi Pengelolaan dan Skema
Penyelesaian Permasalahan Pertanahan, Kehutanan dan Strategi Komunikasi di
Kawasan IKN, Rabu (13/4).
Bersama
sejumlah pihak, Abetnego Tarigan mengungkapkan masalah tanah dan kehutanan di
kawasan IKN menjadi topik pembicaraan publik, sehingga pihak
Istana inten melakukan pemantauan serta evaluasi. “KSP mencatat banyak media menulis isu indikasi tumpang tindih lahan IKN
dengan tambang, perkebunan, permukiman, wilayah adat, dan lainnya berpotensi
menyebabkan konflik agraria,†bebernya.
Hal
lainnya, ungkapnya, pengadaan lahan IKN
yang dianggap berpotensi menggusur wilayah adat sehingga diperlukan pelibatan masyarakat adat dalam pembangunan
IKN, namun perlu disiapkan kerangka kebijakan serta upaya penanganan.
Pemprov
Kaltim, ungkap Abetnego, sudah melakukan jauh sebelum IKN ditetapkan yakni menyiapkan kerangka inventarisasi, verifikasi
dan pengelolaan permasalahan melalui Peraturan Gubernur Kalimantan Timur tentang Pengendalian Peralihan Penggunaan
Tanah dan Perizinan pada Kawasan Calon IKN
dan Kawasan Penyangga. “Kebijakan
Gubernur Isran ini harus didukung inventarisasi dan verifikasi klaim serta
proses penyelesaian oleh Kantor Wilayah ATR BPN dan Kantor Pertanahan,â€
pesannya seraya menyarankan penyusunan Ranperpres tentang Perolehan Tanah di
IKN dan pembentukan Satgas Pertanahan IKN.
Dalam rapat
yang dihadiri Wagub Hadi Mulyadi dan Plt
Bupati PPU Hamdan itu, KSP menyarankan semua Kementrian yang terlibat IKN membentuk Satgas Pembangunan IKN sehingga bisa efektif
dalam mencapai target.(SK12)
Berita Lainnya

Gubernur Isran : Rakyat Kaltim Sudah Cerdas, Money Politik Ditolak
SAMARINDA (12/12-2020)nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp; Gu ....
- editor@ivan
- 12 Des 2020
- 473

Sa'bani Mnta Nakes Diperhatikan
SAMARINDA (30/1-2021)nbsp;Keberhasilan pelaksanaannbsp; vaksinasi Covid-19 diakuinbsp; Sekretaris Da ....
- editor@ivan
- 30 Jan 2021
- 468

Pasien Kesembuhan Covid 19 Naik
SAMARINDA (1/11)Memasuki bulan November, tren positif penanganan Covid-19 masih berlanjut.nbsp; Pers ....
- editor@ivan
- 01 Nov 2020
- 417

Yulanto Gantikan Rahmat Sanjaya Sebagai Ketua PN Sangatta
SAMARINDA (19/1-2021)Jabatan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sangatta, Selasa (19/1) diserahkan ke Yula ....
- editor@ivan
- 19 Jan 2021
- 997

SK Mendagri Belum Terbit, Gubernur Tunjuk Sekda Sebagai Plh Kepala Daerah
SAMARINDA (16/2-2021)Belum terbitnya Surat Keputusan (SK) Mendagri terkait pengangkatan Bupati dan W ....
- editor@ivan
- 16 Feb 2021
- 591