Wagub Kaltim Hadi Mulyadi dan Plt Bupati PPU Hamdan saat mengikuti pertemuan dengan Deputi II KSP membahas soal lahan IKN.
JAKARTA (13/4-2022)
Kepekaan Gubernur Kaltim dengan masalah pertanahan di
kawasan Ibukota Negara (IKN) bakal timbul sehingga diantisipasi dengan Pergub
Kalimantan Timur Nomor 6 tahun 2020 tentang Pengendalian Peralihan Penggunaan
Tanah dan Perizinan pada Kawasan Calon IKN dan
Kawasan Penyangga, diapresiasi Deputi II Kepala Staf Kepresidenan
Abetnego Tarigan.
Dalam pertemuan dengan Wagub Hadi Mulyadi, diakui apa
yang menjadi prediksi Gubernur Isran terhadap kawasan IKN benar terjadi
terlebih setelah DPR-RI mensahkan UU IKN dengan menetapkan kawasan Sepaku – PPU
dan Kukar sebagai Ibukota IKN.
"Terima kasih Pak Wagub,
karena Gubernur Kaltim telah mengeluarkan kebijakan yang menjadi payung hukum
untuk bagaimana merespon perkembangan yang terjadi di lapangan," kata
Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Abetnego Tarigan dalam Rapat Koordinasi Pengelolaan dan Skema
Penyelesaian Permasalahan Pertanahan, Kehutanan dan Strategi Komunikasi di
Kawasan IKN, Rabu (13/4).
Bersama
sejumlah pihak, Abetnego Tarigan mengungkapkan masalah tanah dan kehutanan di
kawasan IKN menjadi topik pembicaraan publik, sehingga pihak
Istana inten melakukan pemantauan serta evaluasi. “KSP mencatat banyak media menulis isu indikasi tumpang tindih lahan IKN
dengan tambang, perkebunan, permukiman, wilayah adat, dan lainnya berpotensi
menyebabkan konflik agraria,†bebernya.
Hal
lainnya, ungkapnya, pengadaan lahan IKN
yang dianggap berpotensi menggusur wilayah adat sehingga diperlukan pelibatan masyarakat adat dalam pembangunan
IKN, namun perlu disiapkan kerangka kebijakan serta upaya penanganan.
Pemprov
Kaltim, ungkap Abetnego, sudah melakukan jauh sebelum IKN ditetapkan yakni menyiapkan kerangka inventarisasi, verifikasi
dan pengelolaan permasalahan melalui Peraturan Gubernur Kalimantan Timur tentang Pengendalian Peralihan Penggunaan
Tanah dan Perizinan pada Kawasan Calon IKN
dan Kawasan Penyangga. “Kebijakan
Gubernur Isran ini harus didukung inventarisasi dan verifikasi klaim serta
proses penyelesaian oleh Kantor Wilayah ATR BPN dan Kantor Pertanahan,â€
pesannya seraya menyarankan penyusunan Ranperpres tentang Perolehan Tanah di
IKN dan pembentukan Satgas Pertanahan IKN.
Dalam rapat
yang dihadiri Wagub Hadi Mulyadi dan Plt
Bupati PPU Hamdan itu, KSP menyarankan semua Kementrian yang terlibat IKN membentuk Satgas Pembangunan IKN sehingga bisa efektif
dalam mencapai target.(SK12)
Berita Lainnya
Abetnego : Lahan IKN Ditangani Satgas
JAKARTA (13/4-2022) Masyarakat yang lahannya bersentuhan dengan kawasaninti maupun sekitar pembangun ....
- editor@ivan
- 13 Apr 2022
- 671
Membedah Dakwaan Kasus Gratifikasi Pejabat Kutim (3) : Sepengetahuan Ism, EUF menerima uang dari DA
DA - seorang pengusaha muda di Sangatta dan yang kini sedang menanti putusan Majelis Hakim PN Tipiko ....
- editor@ivan
- 25 Nov 2020
- 895
Dibangunkan KPC, Singa Gembar Punya Kantor Desa Bagus
SANGATTA (21/1-2021)Dukungan PT KPC kepada Pemkab Kutim tidak diragukan lagi, berbagai kegiatan menj ....
- editor@ivan
- 21 Jan 2021
- 923
Pemkab Kutim Buat Sekat Dalam Kota, Kendaraan Dialihkan Dijalan Khusus
SANGATTA (25/7-2021)Mencegah mobilitas warga Kutim terutama di Sangatta Utara demi tidak meluasnya p ....
- editor@ivan
- 25 Jul 2021
- 1240
Corona Mewabah, Kantor Gubernur Terapkan WFH
SAMARINDA (31/1-2021)Terus bertambahnya pegawai Kantor Gubernur Kaltim yang terpapar Covid 19 dalam ....
- editor@ivan
- 31 Jan 2021
- 602

