Kesehatan

KB : 25 Persen Karyawan Terpapar, Perusahaan Hentikan Operasi

KB : 25 Persen Karyawan Terpapar, Perusahaan Hentikan Operasi Kasmidi Bulang - Wabup Kutai Timur

SANGATTA (7/7-2021)

Pemkab Kutim minta perusahaan untuk mentaati  surat edaran (SE) Bupati Kutim nomor 366/659/BPBD/VI/2021 tentang Upaya Pencegahan Covid-19 dilingkungan perusahaan di wilayah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dengan serius melaksanakan pencegahan penyebaran Covid 19.

Dalam evaluasi data pasien Covid 19, terang Wabup Kasmidi Bulang, terbanyak pasien baru adalah karyawan perusahaan yang baru datang. Karenanya, Pemkab Kutim mewarning perusahaan untuk serius meski karyawan yang terpapar tidak ada hubungan kerja langsung.

“Jika ditemukan selama pemberlakukan PPKM  terdapat  25 persen dari jumlah karyawannya yang terkonfirmasi positif covid-19, maka perusahaan tersebut akan di larang beroperasi sementara namun wajib melakukan isolasi mandiri untuk benar-benar memutus mata rantai penyebaran Covid 19,” terangnya.

PemberlakukanPPKM ketat di perusahaan ini, terhitung sejak di berlakukannya pembatasan kegiatan masyarakat yakni  tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 sesuai surat  edaran Gubernur Kaltim, “Setelah itu ditanggal 20 Juli akan kita evaluasi,”"jelas orang nomor dua di Pemkab Kutim ini.

Selain itu, tim Satgas Covid-19 Kutim sendiri dalam per tiga hari harus wajib melakukan rapat kordinasi untuk melakukan upaya pencegahan penularan virus yang belum ada obatnya ini. “Sudah ada 9 dari 18kecamatan yang kembali masuk zona merah, karena iru secara khusus perusahaan di zona merah  diundang untuk mengikuti rapat pencegahan penularan covid-19," ungkap pria yang akrab disapa KB ini.(SK04)


editor@ivan

Penulis Sejak 01 Nov 2020