Pendidikan

Anak Kutim Wajib bisa sekolah, Dikbud buka Posko layanan SPMB

Anak Kutim Wajib bisa sekolah,   Dikbud buka Posko layanan SPMB suasana di posko layanan SPMB di dikbud Kutim (foto Ist)

SANGATTA   (25/6)

Memberikan jaminan kepada masyarakat dalam proses penerimaan murid baru di tahun ajaran 2026/2027, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) kutim, memebuka posko layanan aduan spmb

penderian pos spmb ini, terang mulyono – sebagai epala dinas dikbud kutim, agar pelaksanaan pmb berjalan transparan dan oran tuan mendapat kemudahan informasi saat pendaftaran.

‘’keberadaan posko layanan  di kantor disdikbud kutim yang beralamatkan kawasan  bukit pelangi, sangatta ini merupakan upaya pemkab kutim  dalam memberikan kemudahan akses informasi dan penyelesaian berbagai kendala yang dihadapi masyarakat  terutama orang tua siswa selama proses pendaftaran peserta didik baru,’’sebut mulyono seraya menjanjikan seluruh  proses spmb tahun 2026 lebih  transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

 melalui posko aduan lanjutnya,  berbagai persoalan yang  sering muncul saat proses pendaftaran, diantaranya terkait domisili, jalur afirmasi, mutasi, maupun permasalahan teknis lainnya, dapat langsung ditangani oleh petugas yang aktif bertugas  mulai pukul  08.00 hingga pukul 16.30 wita.

"masyarakat yangbingung, khawatir, atau mengalami kendala dapat memperoleh penjelasan dan solusi secara langsung dari petugas kami yang siap memberikan informasi secara lengkap," jelasnya.

kebijakan lain yang ditempuh dikbud kutim untuk mengurangi persoalan yang kerap timbul selama proses spmb berlangsung,yakni  sebelum pengumuman hasil seleksi  terlebih dulu mengumpulkan seluruh kepala sekolah untuk mengetahui berbagai persoalan serta mengidentifikasi berbagai persoalan serta melakukan evaluasi terhadap tahapan pelaksanaan yang telah berjalan. ‘’salah satunya terkait  pemetaan daya tampung dan jumlah pendaftar di masing-masing sekolah,’’ brebernya.

kepada masyarakat ia mengingatkan agar tidak mudah percaya dengan iming-iming yang di janjikan oleh oknum tidak bertanggung jawab sehingga ada calo yang kemudian terjadi pungutan liar (pungli), maupun titipan dalam proses penerimaan peserta didik baru.

saya sudah ingatkan semua sekolah seluruh tahapan spmb dilaksanakan secara terbuka, transparan, dan berkeadilan tanpa adanya perlakuan khusus terhadap pihak tertentu. ‘’apabila masyarakat menemukan kendala maupun dugaan pelanggaran selama proses penerimaan berlangsung, segera melaporkannya melalui posko layanan aduan agar dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,’’ungkapnya seraya menambahkan anak Kutai Timur semuanya bisa masuk sekolah tahun ini dan tidak ada yang tidak bisa masuk sekolah. (sk03)

 

 

 

Share to:

Ivan

Editor