Jauhar : Kehadiran Joni, Mempercepat Target Kegiatan Pemkab dan DPRD Kutim
- editor@ivan
- 05 Nov 2020
- 451

SANGATTA (5/11)
Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Kutim, Jauhar Effendi senang dengan dilantiknya Joni sebagai Ketua DPRD Kutim, karena berdampak terhadap proses roda pemerintahan dan pembangunan di Kutim. Usai menghadiri pengambilan sumpah Joni, kepada Swara Kutim.com, disebutkan keberadaan ketua definitif memberi andil besar dalam keputusan dewan.
Jauhar yakin dengan kepemimpinan Joni, Asti Mazar dan Arfan – peran DPRD Kutim lebih maksimal dalam melaksanakan tugas. “Saya yakin dengan kemampuan pimpinan dewan yang ada, nantinya peran dewan lebih maksimal lagi terutama dalam pembangunan rakyat Kutim,†sebut Jauhar.
Lebih jauh disebutkan, DPRD merupakan mitra Pemkab Kutim dalam melaksanakan amanat rakyat yakni mewujudkan rakyat Kutim sejahtera. Salah satu tugas terpenting saat ini, ujar Jauhar bagaimana Pemkab dan DPRD sama-sama satu pandangan dan langkah untuk melepaskan Kutim dari ancaman virus corona. “Masalah virus Corona saat ini menjadi PR besar bagi Pemkab Kutim, karenanya dukungan DPRD sangat diharapkan terutama dalam penyediaan anggaran yang salah satunya untuk membiayai operasi Satgas Covid 19,†beber Jauhar.
Selain itu, ujar Jauhar yang harus segera diselesaikan yakni RAPBD Tahun 2021 yang sudah disepakati KUA dan PPAS. Menurutnya, pengesahan RAPBD Tahun 2021 dilakukan tepat waktu agar proses kegiatan bisa dimulai bulan Januari 2021. “Alhamdulillah, kesepakatan sudah ada kini tinggal proses RAPBD saja,†sebut Jauhar yang usai acara langsung menuju Sangkulirang untuk melakukan kunjungan kerja.(02/03)
Berita Lainnya

Catatan ke Turki (1) : Emirates Hantar Saya ke Istanbul
SETELAH menempuh penerbangan yang lamayakni dari Balikpapan ke Jakarta, kemudian Jakarta ke Dubai da ....
- editor@ivan
- 25 Feb 2022
- 974

Bamsoet Harapkan Kawasan IKN Segera Dibangun
SAMARINDA(26/2-2022)Ketua Majelis PermusyawaratanRakyat (MPR) RepublikIndonesia (RI) BambangSeosatyo ....
- editor@ivan
- 26 Feb 2022
- 417

Kajari Henriyadi : Kasus PLTS Kerugian Lebih Rp52 M
SANGATTA (6/4-2022)nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp; Kasus ....
- editor@ivan
- 06 Apr 2022
- 750

Reperda PBG Pengganti IMB Segera Dibahas
SANGATTA(7/3) Pemkab Kutim segera mengimplementasikanPersetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai harapa ....
- editor@ivan
- 07 Mar 2022
- 401

Giliran Aswan Dinyatakan Bersalah, Dihukum 4 Tahun Penjara
JAKARTA (15/3-2021)Setelah mengganjar Ismunandar dan Encek UR Firgasih, Majelis Hakim Pengadilan Neg ....
- editor@ivan
- 15 Mar 2021
- 857