Hukum dan Kriminal

Cairan etomidate termasuk Narkotika, toko vape dilarang membeli dan menjual.

Cairan etomidate termasuk Narkotika, toko vape dilarang membeli dan menjual. Cairan etomidate termasuk Narkotika, toko vape dilarang membeli dan menjual.

SANGATTA.

adanya vape mengandung etomidate di sejumlah daerah, Menjadi perhatian Polres Kutim terutama jajaran Satresnsarkoba. Memang hingga saat ini, zat berbhaya ini, belum ditemukan di utim namun kewaspadaan dinysatakan tinggi oleh Kapolres Kutim.

Kasatresnarkoba Polres Kutim IPTU Erwin Susanto mengatakan pengawasan KETAT SUDAH dilakukan lebih awal agar penyalahgunaan zat berbahaya itu tidak berkembang di Kutim.Upaya mencegah etomidate tidak masuk di Kutim, tim Resnarkoba sudah berkai-kali memberikan edukasi kepada pemilik toko vape.

Menurut Erwin, etomidate merupakan obat keras golongan II yang penggunaannya hanya diperbolehkan dalam dunia medis, khususnya sebagai obat anestesi atau pembiusan.  Namun belakangan, zat tersebut disalahgunakan dengan dicampurkan ke dalam cairan rokok elektrik.

“Secara medis digunakan untuk anestesi atau pembiusan. Persoalannya  sekarang, ada oknum  yang menyalahgunakannya dengan mencampurkan ke dalam cairan vape sehingga memberikan efek melayang kepada penggunanya,” ujar Erwin seraya menyebutkan temuan itu berdasarkan informasi ejumlah daerah.

Meski demikian ia mengakui Satresnsrkoba Kutim pernah mengagalkan pengiriman vape yang diduga mengadung etomidate.  Pada Bulan Mei lalu, disebutkan bersama  Badan Narkotika Nasional (BNN) Polres Kutim berhasil mengamankan 1000 csatridge vape yang berisi cairan etomidate selain itu diamankan juga 92 Kg sabu di desa Mia Baru Kecamatan Kongbeng.‘’semua barang haram itu diketahui dari Malaysia akan di bawa ke Samarinda, namun saat melintasi Kutim langsung dicegat dan diamankan,’’ beber erwin.

Kepada Pemilik toko vape  diminta tidak menerima pasokan maupun menjual produk yang diketahui mengandung etomidate. ‘’kalau ketahuan akan ditindak sama melanggar UU Narkotika,’’ tandas Erwin.

Dilakukannya pendekatan persuasif kepada pemilik toko vape agaar pemilik dan penjual sudah mengetshui mana barang ysng boleh dan tidak  boleh dijual karena bisa berdampak hukum.jika suda ada pemberitahuan baik oleh Polres Kutim maupun intansi tekait, pemilik toko tidak bisa beralasan kalau tidak mengetahui  etomidate termasuk barang yang dilarang ysng diperjualbelikan.

“Kami sudah memberikan imbauan kepada toko-toko vape agar jangan sampai ada barang itu masuk ataupun diperjualbelikan di Kutim,jika tidak akan diamankan sesusi UU Narkotyika,” tegasnya.

Kepada  masyarakat jika mengatsahui adanya penjualan etomidate diminta menyampaiklan informasinya melalui call center 110 agar dapat segera ditindaklanjuti.

“Kalau ada yang menawarkan atau mencoba memasukkan barang tersebut ke Kutai Timur, segera menghubungi kami melalui layanan yang tersedia,” pungkas Erwin seraya menjamin identitas pelapor

Sebagai informasi, pada Mei 2026 lalu Badan Narkotika Nasional (BNN) RI bersama Polres Kutim berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika di Desa Miau Baru, Kecamatan Kongbeng. (sk01)

 

Share to:

Ivan

Editor