Kalimantan Timur

Rabu 9 Desember , Libur Pilkada

Rabu 9 Desember , Libur Pilkada Rabu 9 Desember , Libur Pilkada

SAMARINDA (28/11-2020)

Rabu (9/12) mendatang  dipastikan Pemprov Kaltim menjadi hari libur nasional, terutama daerah yang menggelar Pilkada. Kantor pemerintah, termasuk Pemprov Kaltim akan diliburkan dengan harapan semua pegawai mensukseskan Pilkada.

Kepala Biro Humas Setda Kaltim, M Syafranuddin, Sabtu (28/11)  menerangkan keputusan Rabu tanggal 9 Desember 2020 menjadi hari libur nasional terkiat Pilkada Serentak, tetap menunggu keputusan Pemerintah Pusat. 

“Setelah ada keputusan pemerintah pusat terbit terkait libur nasional di Pilkada Serentak Tahun 2020, Gubernur Kaltim segera menerbitkan surat edaran ke kabupaten dan daerah yang menyelenggarakan Pilkad Serentak,” terangnya.

Jubir Pemprov Kaltim ini menyebutkan hari libur nasional pada 9 Desember nanti, benar-benar dimanfaatkan masyarakat yang punya hak pilih untuk menyalurkan pilihannya di TPS. Hal serupa, jelasnya,  berlaku juga bagi perusahaan.

Selain meliburkan karyawannya, manajemen perusahaan  diharapkan menyediakan angkutan bagi  karyawan dan keluarganya   untuk ke TPS. Berdasarkan pengalaman, terangnya,  sejumlah pemukiman atau mess karyawan tidak ada TPS terlebih saat ini perusahaan melakukan isolasi ketat menghindari terjadinya penyebaran virus corona.

Disebutkan pada tahun 2020, ada 9 daerah menggelar Pilkada yakni Samarinda, Kukar, Kubar, Mahulu, Bontang, Kutim, Berau, Paser dan Balikpapan. “Samarinda sebagai ibukota Provinsi Kaltim, karenanya semua pegawai Pemprov Kaltim diliburkan juga karena sebagian besar pegawai Pemprov Kaltim warga Samarinda,” bebernya seraya menambahkan jangan waktu libur Pilkada nanti benar – benar dimanfaatkan untuk memberikan suaranya  di TPS.(sK07)


editor@ivan

Penulis Sejak 01 Nov 2020