Hukum dan Kriminal

AMY Menerima Dihukum 1 Tahun 6 Bulan Penjara

AMY Menerima Dihukum 1 Tahun 6 Bulan Penjara AMY Menerima Dihukum 1 Tahun 6 Bulan Penjara

SAMARINDA (30/11-2020)

                Aditya Maharani Yuono (AMY)  menyatakan menerima putusan majelis hakim PN Tipikor Samarinda yang menyatakan keduanya bersalah melakukan tindak pidana gratifikasi kepada pejabat Pemkab Kutim diantaranya Ism – Bupati Kutim dan EUF – Ketua DPRD Kutim.

                Kepada AMY, majelis hakim yang  terdiri  Agung Sulistiyono sebagai ketua dengan anggota   Joni Kondolele dan Ukar Priyambodo, dijatuhkan hukuman selama 1 tahun 6 bulan penjara ditambah denda Rp250 juta subsidair 4 bulan penjara.

Aditya Maharani Yuono, sebut majelis,   terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah yakni  melakukan tindak pidana korupsi atau memberi suap secara berlanjut sebagai dakwaan  kesatu dakwaan JPU KPK. “Perbuatan terdakwa Aditya Maharani Yuono terbukti  melakukan penyuapan secara berkelanjutan kepada pejabat Pemkab Kutim diantaranya Ismunandar – Bupati Kutai Timur,” beber majelis dalam amar putusannya yang dibacakan Senin (30/11).

Diungkapkan, terdawak AMY   bersalah  melakukan  tindak  pidana  korupsi yakni melanggar Pasal 5 Ayat 1  huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang  telah diubah  dengan  UU Nomor  20  Tahun  2001  tentang  Perubahan Atas  UU  Nomor  31  Tahun  1999  tentang  Pemberantasan  Tindak Pidana  Korupsi Junto Pasal  64 Ayat  1   KUHPidana.

Hukuman bagi AMY ini lebih ringan 6 bulan dari tuntutan JPU yang semula menuntutny 2 tahun penjara. Ketika ditanya Hakim Agung Sulistiyono terkait putusan majelis, AMY bersama Penasihat Hukumnya menyatkan menerima, sementara JPU KPK menyatakan piker-pikir.

Seperti diberitakan, AMY yang tercatat warga Sangatta Utara, diamankan KPK, Jumat (3/7) lalu karena diduga terkait kasus gratifikasi terhadap sejumlah pejabat Pemkab Kutim. AMY yang sempat membantu Ism sebesar Rp5 M mendapat ganti berupa proyek senilai Rp28 M. Namun, ia telah memberikan sejumlah uang bahkan THR yang seharusnya tidak boleh dilakukan.(sK12/07)

 

 

 


editor@ivan

Penulis Sejak 01 Nov 2020