Hukum dan Kriminal

2 Warga Sangatta Utara Dibekuk Resnarkoba Polres Kutim

2 Warga Sangatta Utara  Dibekuk Resnarkoba Polres Kutim Tersangka TFA dan SL ketika dibekuk dengan barang bukti sabu.

SANGATTA (11/11)

Dua penyalahguna Narkoba  di Sangatta, yakni TFA (20) dan SL (36), Selasa (10/11) dibekuk Satresnarkoba Polres Kutim, keduanya  merikuk di penjara  milik Polres Kutim. Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko, menerangkan kedua warga Sangatta ini dibekuk bersama barang bukti utama sabu.

Bersama Kasatresnarkonba Iptu MP Rachmawan dan Kanit 1 Resnarkoba Aiptu Rudi Sirait, Rabu (11/11) dijelaskan TFA dibekuk di Gang Syech Yusuf Sangatta Utara bersama sabu sebanyak 4 poket yang belakangan diketahui seberat 2,7 gram. “TFA sempat membuang 3 poket sabunya, namun ketahuan karena sudah diintai sedangkan 1 polet ditemukan dalam dompet,” terang Rachmawan saat menerangkan proses penangkapan warga Gang Pemuda Sangatta Utara ini.

Saat diperiksa, TFA mengaku mendapat sabu dari SL warga Gang Taruna Jalan Diponegoro Sangatta Utara. Dari keterangan TFA ini, tim Resnarkoba akhirnya  membekuk SL. Dari tangan SL, ditemukan sabu sebanyak 2 poker yang seberat 2,7 gram. Selain itu, ujar Rachmawan, timnya juga menemukan alat timbang digital yang kerap digunakan pengedar sabu, plastic klip dan HP. 

“SL mengakui ada hubungan dengan TFA, sehingga keduanya diamankan bersamaan namun beda ruang tahanan. Keduanya dijerat dengan melanggar  Pasal 114 Ayat 1 Sub Pasal 112 Ayat 1 UU Narkotika,” beber Rachmawan.(03)


editor@ivan

Penulis Sejak 01 Nov 2020