Hukum dan Kriminal

sedang santai di kosan, RFN dibekuk bersama 4 paket sabu

sedang santai di kosan, RFN dibekuk bersama 4 paket sabu RFN (35) dengan rompi oren ketika diamankan di Polsek Sangatta Utara bersama 4 paket sabu miliknya.

SANGATTA,Penangkapan oknum masyarakat yang terlibat Narkotika di Kutim tidak pernsh berhenti, bahkan hampir setiap pekan ada saja yang diciduk dan dijeblosksn ke penjara. Setelah tim opsnal resnarkoba Polres Kutim membekuk seorang proa di Bengalon, tak berapalama tepat Selasa (20/10) lalu, giliran tim Reskrim Polsek Sangatta Utara yang berhasil membekuk RFN (35) dengan sabu sebanyak 4 paket.

Kapolsek Sangatta Utara, AKP Bambang Eko menerangkan, penangkapan RFN dari inormasi masyarakat yang curiga dengan gerak geriknya. Berdsarkan informasi masyarakat itu, ia memerintahkan anggota Reskrim melakukan penyelidikan di TKP yakni di sekitar Jalan Yos Sudarso III, Teluk Lingga, Sangatta Utara, tepatnya di BJM Car Wash.’’ RFN diamankan di tempat indekosnya,’’ terang AKP Bambang Eko.

Bambang menambahkan saat dilakukan pengeledahan sejumlah warga diminta menjadi saksi  dan polisi menemukan empat bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu. ‘’dugaa itu semakin kuat ketika 4 plastik yang diduga berisikan sabu itu di konfirmasi keoda RFN dan ia mengakui sabu serta miliknya.’’ Beber AKP Bambang Eko seraya menambahkan empat paket yang kini sudah diamankan di Polsek Sangatta Utara masing-masing berat 0,29 gram, 0,29 gram, 0,29 gram, dan 0,26 gram, sehingga berat kesemuanya  1,13 gram.

Ditambahkan, selain sabu bernilai jutaan rupiah, juga diamankan  satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna merah, satu unit telepon genggam merek Oppo warna hitam, uang tunai Rp200 ribu, serta satu kotak kecil berwarna cokelat.

RFN kini berstatus tersangka melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 sebagaimana disebut dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(sk03)

 

Share to:

Ivan

Editor