perusahaan wajib laksanakan Perda Ketenagakerjaan dalam penerimaan karyawan
sektor perkebunan Kelapa sawit salah satu penyerap tenaga kerja terbanyak di Kutim
SANGATTA.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutim minta semua Perusahaan yang beroperasi di Kutim dalam
melakukan penerimaan tenaga kerja, berlandaskan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang ketenagakerjaan, serta Peraturan
Bupati (Perbub) Nomor 6 Tahun 2024, dimana ada ketentuan komposisi penerimaan
tenaga kerja lokal sebanyak 80 persen sementara tenaga kerja dari luar, 20
persen.
“Kami ingin agar setiap perusahaan yang melakukan penerimaan
tenaga kerja harus berdasarkan Perda
dengan komposisi 80 persen lokal dan 20 persen dari luar,” jelas Kadisnakertrans
Kutim Sulisman.
Disebutkan, Perda Ketenagakejaan menjadi perhatian dinasnya karena salah satu program unggulan Bupati dan
wakil Bupati saat ini adalah target serapan tenaga kerja sebanyak 50 ribu
orang. Karena itu, untuk mengetahui
realisasi serapan tenag kerja, maka harus ada laporan dari perusahan penerima
tenaga kerja. Hanya saja, masih banyak perusahan yang belum lapor.
“Untuk itu kami minta agar setiap penerimaan tenaga kerja,
perusahan harus lapor. Format penerimaannya, harus ada kolom yang menandai
pekerja lokal dan pekerja dari luar. Kalaupun tidak gunakan kolom lokal atau
luar, minimal ada kolom untuk mengetahui domisili sesuai KTP di Kutim, agar
ketahuan itu tenaga kerja lokal,” katanya.
Disebutkan, perusahan apapun terikat dengan ketentuan Perda.
Baik perkebunan maupun perusahaan tambang.
“Perda ini betul-betul harus diterapkan. Untuk itu kami
sedang membangun skema pelaporan, karena
laporan perusahan terkadang tidak menyebutkan ini lokal non-lokalnya. Untuk itu
kami harus memaksakan mereka harus membuatkan format laporan yang memberikan
kepastian komposisi tenaga kerja yang mereka terima sesuai dengan Perda,”
katanya. Seraya menyebutkan Perda Ketenagakerjaan juga mengacu pada Peraturan
Menaker terkait penerimaan tenaga kerja yakni perusahhan wajib menyampaikan
informasi ke Disnaker sebelum melakukan perekrutan dalam bentuk form yang sufah
baku.(adv6)
Berita Lainnya
7 Randis DPRD Kutim belum dikembalikan.
SANGATTASEBANYAK 7 UNIT KENDARAAN DINAS(Randis) di lingkungan DPRD KUTIM belum dikembalikansementara ....
22 Adegan di Rekontruksi Kasus TPS 78 Sangatta Utara
SANGATTA (23/12-2020)Satuan Reskrim Polres Kutim yang merupakan bagian Sentra Gakkumdu Pilkada Kutim ....
- editor@ivan
- 23 Des 2020
- 1143
AMK Dan Pemuda Kutim Hebat bantu relawan dan tim pemburu api di Sangatta Utara dan Selatan
SANGATTA.Kepedulian masyarakat terhadapperjuangan relawan Karhutla di SangattaUtara dan Sangatta Sel ....
BANYAK CAATATAN RAPERDA PERTANGUNGJAWABAN APBD KUTIM TA 2024 TETAP DITERIMA DAN DISAHKAN MENJADI PERDA
sangatta (31/7)DPRD kutai timur menyetujui dan menerima rancangan peraturandaerah (raperda) tentang ....
- editor@ivan
- 31 Jul 2025
- 306
GILIRAN CALHAJ SAMARINDA TERBANG KE MADINAH TERBANYAK WANITA
Balikpapan (7/5)setelah jamaah haji asalbalikpapan sebanyak 360 orang, diberangkatkan ke tanah suci, ....
- editor@ivan
- 07 Mei 2025
- 191

