Kutai Timur

perusahaan wajib laksanakan Perda Ketenagakerjaan dalam penerimaan karyawan

perusahaan wajib laksanakan Perda Ketenagakerjaan dalam penerimaan karyawan sektor perkebunan Kelapa sawit salah satu penyerap tenaga kerja terbanyak di Kutim

SANGATTA.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi  (Disnakertrans) Kutim minta  semua Perusahaan yang beroperasi di Kutim dalam melakukan penerimaan tenaga kerja, berlandaskan  Peraturan Daerah (Perda)  Nomor 1 Tahun 2022  tentang ketenagakerjaan, serta Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 6 Tahun 2024, dimana ada ketentuan komposisi penerimaan tenaga kerja lokal sebanyak 80 persen sementara tenaga kerja dari luar, 20 persen.

“Kami ingin agar setiap perusahaan yang melakukan penerimaan tenaga kerja  harus berdasarkan Perda dengan komposisi 80 persen lokal dan 20 persen dari luar,” jelas Kadisnakertrans Kutim Sulisman.

Disebutkan, Perda Ketenagakejaan menjadi perhatian dinasnya  karena salah satu program unggulan Bupati dan wakil Bupati saat ini adalah target serapan tenaga kerja sebanyak 50 ribu orang.  Karena itu, untuk mengetahui realisasi serapan tenag kerja, maka harus ada laporan dari perusahan penerima tenaga kerja. Hanya saja, masih banyak perusahan yang belum lapor.

“Untuk itu kami minta agar setiap penerimaan tenaga kerja, perusahan harus lapor. Format penerimaannya, harus ada kolom yang menandai pekerja lokal dan pekerja dari luar. Kalaupun tidak gunakan kolom lokal atau luar, minimal ada kolom untuk mengetahui domisili sesuai KTP di Kutim, agar ketahuan itu tenaga kerja lokal,” katanya.

Disebutkan, perusahan apapun terikat dengan ketentuan Perda. Baik perkebunan maupun perusahaan tambang.

“Perda ini betul-betul harus diterapkan. Untuk itu kami sedang membangun skema pelaporan,  karena laporan perusahan terkadang tidak menyebutkan ini lokal non-lokalnya. Untuk itu kami harus memaksakan mereka harus membuatkan format laporan yang memberikan kepastian komposisi tenaga kerja yang mereka terima sesuai dengan Perda,” katanya. Seraya menyebutkan Perda Ketenagakerjaan juga mengacu pada Peraturan Menaker terkait penerimaan tenaga kerja yakni perusahhan wajib menyampaikan informasi ke Disnaker sebelum melakukan perekrutan dalam bentuk form yang sufah baku.(adv6)

 

Share to:

Ivan

Editor